Search
Beranda » Opini » Ojol Layak Dianggap Sebagai Tenaga Kerja

Ojol Layak Dianggap Sebagai Tenaga Kerja

  • taufid
  • January 14, 2026
  • 8:20 pm
  • Opini
  • taufid
  • 14/01/2026
  • 20:20
Potret Penulis. (Ist)

Bagikan

Oleh: Christian Pieter Sthepanus Purba
Ketua Advokasi Hukum dan HAM
PP Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-SPSI

 

Kagetnews | Opini – Setiap hari, ribuan pengendara Ojek Online (Ojol) keluar rumah dengan membawa harapan. Mereka bekerja di jalanan, melawan panas dan hujan, mengejar notifikasi order yang entah kapan muncul. Dari luar, mereka terlihat bebas bisa kerja kapan saja, bisa offline kapan saja. Tapi kalau ditanya lebih dalam, apakah mereka benar-benar bebas? Rasa rasanya tidak benar benar bebas karena ada sistem di balik layar.

Sistem di balik layar aplikasi tersebut justru menuntut disiplin yang lebih keras daripada banyak pekerjaan kantoran. Ada performa, rating, tarif dinamis, bahkan ancaman suspend jika dianggap melanggar aturan. Semua diatur secara sepihak oleh aplikator. Jadi, menurut saya tidak lagi pantas kerjasama tersebut disebut sebagai “mitra”.

Kemitraan yang Tak Lagi Setara

Di atas kertas, hubungan hukum antara pengemudi dan perusahaan aplikasi disebut kemitraan. Tapi dalam praktiknya, hubungan itu jauh dari kata seimbang yang merupakan asas dari perikatan/kemitraan tersebut.

Aplikator mengatur segalanya, mulai dari tarif per kilometer, insentif, hingga sanksi. Sementara pengemudi tidak punya ruang tawar. Kalau tidak setuju dengan kebijakan baru, satu-satunya pilihan adalah keluar dari sistem. Padahal, dalam hukum perdata, setiap perjanjian seharusnya berasaskan keseimbangan. Tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak.

Kontrak yang berlaku saat ini adalah kontrak baku pengemudi hanya bisa klik “setuju” tanpa pernah bisa bernegosiasi. Ini jelas menunjukkan ketimpangan dan adanya unsur keterpaksaan oleh pengemudi ojek online agar mendapatkan mata pencaharian tersebut.

Secara substansi, hubungan kerja itu sudah terbentuk:

1. Ada pekerjaan yang dilakukan,

2. Ada imbalan (upah/bagi hasil),

3. Ada bentuk pengawasan dan perintah, meski dalam bentuk algoritma.

Tiga unsur ini sudah cukup untuk disebut hubungan kerja terselubung (de facto employment).

Keseimbangan dan peran negara

dari fakta fakta di atas, sudah sepatutnya negara hadir sebagai penyeimbang. Karena tanpa regulasi yang adil, aplikator akan terus memegang kekuasaan penuh, dan pengemudi akan tetap dalam posisi rentan.

Negara tidak perlu mengubah model bisnis digital yang sudah ada, tapi wajib menetapkan standar perlindungan minimum, mulai dari Jaminan sosial ketenagakerjaan wajib bagi seluruh pengemudi, Transparansi sistem algoritma dan penentuan tarif, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, perlindungan dari pemutusan sepihak tanpa dasar yang jelas.

Itu semua bukan bentuk “campur tangan berlebihan”, tapi manifestasi dari tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dimana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Peran Negara hadir sebagai penyeimbang dapat diakomodir dalam perubahan UU Ketenagakerjaan, dimana sebelumnya ada konsep hubungan perikatan khusus agar para pihak dapat seimbang akibat hadirnya negara, yaitu memasukkan pengemudi ojek online sebagai tenaga kerja yang memiliki hubungan kerja.

Belajar dari Dunia

Beberapa negara sudah melangkah lebih dulu. Seperti Spanyol menetapkan pengemudi platform digital sebagai pekerja tetap (employees) dengan hak penuh. Inggris melalui Mahkamah Agung memutuskan pengemudi Uber bukan kontraktor independen, tapi workers yang berhak atas upah minimum dan cuti berbayar. Bahkan Uni Eropa sedang menyiapkan Platform Work Directive, regulasi untuk melindungi pekerja digital di seluruh benua.

Indonesia, dengan dasar negara Pancasila dapat menerapkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya mampu melakukan hal yang sama tanpa menghambat inovasi dan juga investasi. Hal ini juga memastikan bahwa manusia yang menjalankan roda ekonomi digital tidak dikorbankan oleh sistem.

Penutup

Soal Keadilan, Bukan Sekadar Status Perdebatan tentang apakah ojol itu “mitra” atau “tenaga kerja” sebenarnya bukan hanya soal istilah. Ini soal keadilan. Soal pengakuan terhadap mereka yang bekerja keras di jalanan setiap hari, menghadapi risiko yang besar, dan tetap menjadi bagian penting dari ekonomi nasional.

Pengemudi ojol bukan angka statistik di dashboard aplikator. Mereka manusia. Mereka punya keluarga, tanggung jawab, dan harapan hidup yang layak.

Mereka menggerakkan ekonomi digital Indonesia dari bawah. Satu sisi aplikator juga menciptakan lapangan pekerjaan yang efektif dan efisien. Dan sekarang, sudah saatnya negara menggerakkan perlindungan dari atas.

Jadi, kalau ditanya: “Ojol layak dianggap sebagai tenaga kerja?!”

Jawabannya jelas: ya. Sudah saatnya ojek online dianggap sebagai tenaga kerja dengan hubungan kerja.

Catatan Penulis:

Tulisan ini tidak menolak kemajuan teknologi, tapi menegaskan bahwa kemajuan apa pun tetap harus berpihak pada manusia. Karena sekuat apa pun sistem digital dibangun, Ia tetap berjalan di atas keringat mereka yang bekerja di dunia nyata.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Buruh, Kagetnews, Kagetnews.com, Ojol, Opini, SPSI
PrevSebelumnyaTindak Pidana Love Scam & Kekeliruan Memahami Bucin
TerbaruTransformasi Buruh Menjadi Tenaga Kerja & Pekerja di IndonesiaNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Sebagian Warga Indramayu Beri Kritikan Terhadap Penyelenggaraan Hardiknas & Pasar Rakyat

Potret alat berat sedang meratakan pembuangan limbah galian di jalan tembaga. (ist)

Tanpa Sosialisasi, Pembuangan Material Pengerukan di Jalan Tembaga Lemahabang Bikin Warga Geram

Potret Papan informasi CV Putri Elvira. (ist)

Baru Pasang Spanduk Setelah Viral, Warga Sorot Transparansi PUPR dan CV Putri Elvira

Lepas 30 Transmigran Penggerak ke 6 Kawasan Transmigrasi, BPPMT Pekanbaru Catat Sejarah Baru

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim terima penghargaan dari Kemendagri di hari otonomi daerah. (ist)

Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Nasional Dari Kemendagri

Purna Tugas! Relawan Mapalangit Biru Tinggalkan Jejak Kemanusiaan di Sumatra Utara

Melihat Konsumen MBG & Konsumen Pendidikan dalam Gugatan ke MK

PPPI Tantang Kejati Jabar, Tetapkan Tersangka Kasus Tuper DPRD Indramayu Dalam Waktu 30 Hari!

Selain Syaefudin, Nama Muhaemin Muncul Sebagai Kandidat Calon Tersangka Tuper DPRD Indramayu?

Citizen Law Suit: Kado Harkonas 2026?

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti