Search
Beranda » Opini » Citizen Law Suit: Kado Harkonas 2026?

Citizen Law Suit: Kado Harkonas 2026?

  • taufid
  • April 26, 2026
  • 10:02 pm
  • Opini
  • taufid
  • 26/04/2026
  • 22:02
Gambar ilustrasi. (Ist)

Bagikan

By Dr Firman Turmantara End

Kagetnews | Opini – Sebuah terobosan hukum bergulir dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 12/05/2003. Untuk pertama kalinya, pengadilan membenarkan sebuah gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara, atau mekanisme hukum yang lazim disebut Citizen Law Suit (CLS).

Penetapan majelis hakim itu menjadi preseden bagi gugatan-gugatan sejenis saat ini. Selain tragedi buruh migran Nunukan, gugatan secara CLS yang telah didaftar ke PN Jakarta Pusat saat itu adalah kasus divestasi Indosat.

Gugatan atas tragedi Nunukan ke PN Jakarta Pusat diajukan oleh 53 orang anggota masyarakat. Mulai dari rohaniwan Romo Sandyawan Sumardi, aktivis perempuan Nursyahbani Katjasungkana, bekas buruh migran hingga ibu rumah tangga. Dalam gugatannya, mereka meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Sementara, mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Ketua PP Muhammadiyah A. Syafii Maarif, ekonom Revrisond Baswir dan Sri-Edi Swasono, anggota DPR Samuel Koto dan sosiolog La Ode Ida hanya sebagian dari 133 tokoh masyarakat yang ikut menggugat divestasi Indosat.

Sidang gugatan No. 178/Pdt.G/2003 tersebut mengajukan gugatan kepada Pemerintah Republik Indonesia c/q Kementerian Negara BUMN, STT Communications Limited, dan Indonesia Communication Limited. Berbeda dengan gugatan biasa, para penggugat menggunakan model gugatan actio popularis, atau yang lazim disebut citizen lawsuit (CLS). Inilah untuk kedua kalinya PN Jakarta Pusat ketika itu menerima model gugatan secara CLS.

Para penggugat mendasarkan gugatan model CLS itu pada sejumlah pertimbangan. Pertama, setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak membela kepentingan umum. Dengan demikian, kedua, setiap anggota warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat negara atau pemerintah atau siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, hak mengajukan gugat bagi warga negara atas nama kepentingan umum adalah tanpa syarat.

Tragedi Nunukan dan diversifikasi Indosat, telah menggugah mereka tokoh-tokoh masyarakat itu untuk menggugat pemerintah. Dalam gugatannya, mereka meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Para penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum para tergugat diantaranya melakukan investigasi untuk memberikan kompensasi kepada para korban atas kerugian yang terjadi.

Pada penanganan pandemi Covid-19, pemerintah juga sempat digugat perdata karena dianggap lalai dan tak serius menangani pandemi. Terakhir, hari-hari ini masyarakat cukup sering mendengar istilah Citizen Law Suit (CLS), paling tidak atas pemberitaan gugatan CLS yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025. Terbaru, gugatan CLS  yang akan diajukan oleh sekelompok purnawirawan jenderal ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait dengan anggota warga negara atas nama kepentingan umum menggugat negara atau pemerintah khususnya gugatan CLS di bidang perlindungan konsumen, maka dapat dilihat dari beberapa peristiwa seperti peristiwa yang menyebabkan meninggalnya seorang ibu dalam mengantre gas 3 kg dan minyak goreng, gugatan pasien cuci darah atas Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA, gugatan kebijakan penghapusan kuota internet ke MK.

Contoh lain, perubahan Permendag tentang HET minyak goreng atas desakan pelaku usaha tapi merugikan konsumen; kebijakan bandara “ilegal” Morowali yang membolehkan penerbangan asing masuk; kasus perizinan pembabatan hutan & pertambangan ilegal yang menimbulkan bencana, UU Omnibuslaw demi masuknya investasi yang mengorbankan lingkungan hidup, hak-hak konsumen dan pelaku usaha dalam negeri, kebijakan perpajakan/iuran, dll.

Kasus lain adalah jatuhnya korban keracunan bahkan ada juga yang sampai meninggal akibat makanan MBG, pemerintah terkesan tidak tanggap. Bahkan tidak sedikit pihak yang mengeluh, laporan, mengkritik ditanggapi secara sinis/tidak empatik, bahkan dikriminalisasi dan ironinya program ini terus dilanjutkan. Hal ini menunjukkan parahnya perlindungan hukum dari negara terhadap konsumen.

Karena kasus-kasus kebijakan pemerintah yang merugikan konsumen daftarnya cukup banyak, dengan kata lain kerugian konsumen sekarang lebih banyak lahir dari kebijakan, bukan dari penjual di pasar, maka menyimak kebijakan-kebijakan publik yang merugikan masyarakat banyak (konsumen publik) di atas, dihubungkan dengan filosofi bahwa setiap warga negara mempunyai kepentingan publik, maka gugatan CLS yang mengatasnamakan warga masyarakat/konsumen publik yang menjadi korban adalah memenuhi rasa keadilan.

CLS juga diakui dalam konstitusi, karena tuntutan/gugatan ini (menggugat otoritas negara/pemerintah) untuk sesuatu tindakan yang merugikan kepentingan umum karena setiap warga negara berhak untuk menuntut sesuai konstitusi (konsumen konstitusi). Yang dipersoalkan dalam CLS adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, tindakan melawan hukum, atau ketidakprofesionalan pemerintah/negara (aparat), jalur yang ditempuh adalah gugatan perdata melalui skema CLS.

Gugatan model ini, umumnya lahir ketika ada dugaan pemerintah lalai menjalankan kewajiban yang diperintahkan undang-undang dan menimbulkan dampak bagi masyarakat luas. Dalam praktiknya, CLS biasanya dipakai ketika ada kepentingan publik yang dirugikan akibat negara dianggap tidak menjalankan kewajibannya. Jadi konteksnya lebih pada kelalaian negara dalam urusan pelayanan atau perlindungan warga. CLS diajukan terkait jika ada pihak yang menilai negara/pemerintah melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan keadaan), penyelundupan hukum, atau tindakan yang dianggap tidak profesional.

Sementara itu, melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Di hari ini, bangsa Indonesia telah berkomitmen bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), merupakan payung untuk melindungi konsumen barang dan/atau jasa di Indonesia dari perbuatan pelaku usaha yang merugikan.

Namun perlindungan konsumen dalam UUPK masih berfokus pada transaksi privat, sementara masyarakat juga menjadi pengguna layanan publik dan terdampak kebijakan publik strategis. Kebijakan publik strategis yang menetapkan tarif, iuran, subsidi, pembatasan akses layanan, serta digitalisasi pelayanan publik sering berdampak luas terhadap rakyat secara umum. Padahal, semua rakyat mulai dari bayi dalam kandungan sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen pemakai sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, pelayanan publik, dll. Konsumen tidak melihat usia, pendidikan, gender, profesi, jabatan, agama, atau status sosial.

Tahun ini, UUPK berusia 27 tahun, tapi keluhan, laporan, kerugian dan sengketa konsumen, baik kualitas maupun kuantitas jumlahnya nyaris jalan di tempat, bahkan relatif meningkat. Hal ini bisa dilihat dari laporan YLKI, BPSK, LPKSM, BPKN dan surat pembaca/keluhan di media sosial/media masa. Sehingga mekanisme CLS patut dicatat sebagai terobosan hukum dalam sejarah penyesaian sengketa konsumen di pengadilan Indonesia. Itu telah diakui oleh majelis hakim sehingga ini bisa menjadi preseden hukum di masa mendatang.

Dalam konteks hukum perlindungan konsumen Indonesia, CLS dianggap sebagai bentuk partisipasi warga/konsumen dalam penegakan hukum (menegakkan hak konstitusional) dan perlindungan hak asasi. Untuk itu, dalam Revisi/Perubahan UUPK harus diakui bahwa rakyat sebagai konsumen publik dan cukup banyak kerugian rakyat lahir dari kebijakan publik strategis, maka CLS ini sebagai langkah memperkuat good governance dan mencegah konflik sosial.

Di sisi lain, banyak perubahan & perkembangan masyarakat yang belum terakomodir dalam UUPK, khususnya masalah ekses kebijakan/pelayanan publik dan untuk hal ini perlu ada masukan dalam Perubahan RUUPK yang saat ini sudah masuk daftar UU prioritas di Prolegnas 2025. Artinya, perlu ada rekonstruksi UUPK baru dari perlindungan konsumen privat menuju sistem perlindungan konsumen publik. (***)

*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Citizen Law
PrevSebelumnyaFatamorgana Investasi: Indramayu Reang atau Indramayu Meriang?
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Menolak Lupa, PPPI Kembali Tagih Janji Kejati Jabar Terkait Kasus Tuper DPRD

Potret kegiatan PWI-IKMI Indramayu dalam Eratkan Silaturahmi Tuntaskan Pencapean Visi Dan Misi, PANCA AKSI DEDIKASI. (ist)

PWI – IKWI Indramayu Gelar Halal Bihalal SEJOLI, Eratkan Silaturahmi Wujudkan Panca Aksi Dedikasi

Potret Sekretaris DPMD Indramayu, Kadmidi, SS, SH, MSi. (ist)

Cegah Perkawinan Anak, DPMD Indramayu Minta Desa Segera Bentuk Perdes

Potret

Dewan Pers Dorong Ketegasan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta

Potret Direktur LPK IndraWijaya, Andri. (ist)

Gaji hingga Rp20 Jutaan! LPK IndraWijaya Buka Jalan Kerja ke Jepang

Pengelola Pasar Cikedung Bantah Kuasai Aset Desa, Sebut Miliki Izin Hingga 2034

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret salah seorang warga yang sedang membeli paket sembako di pasar murah di halaman kantor kecamatan Balongan. (ist)

Wujud Kepedulian, Pertamina Persero Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat Balongan

Potret penyerahan sertipikat wakaf oleh Menteri ATR/BPN, KH. Nusron Wahid, S.S., M.Si kepada pengurus PCNU Indramayu. (ist)

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf PCNU Indramayu dalam Rangkaian Halal Bihalal

Potret Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang. (ist)

Kesaksian Evan Perkuat Pembuktian JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti