Kagetnews, Indramayu | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan praktik pengoplosan gas elpiji di wilayah Kecamatan Gantar, Rabu (15/4/2026). Dalam operasi penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial,
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, dalam keterangannya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengawasan intensif dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang merugikan keuangan negara dan kepentingan umum.
“Kami menerima informasi adanya praktik pengalihan BBM subsidi serta pengoplosan elpiji yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Gantar. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan aktivitas ilegal,” ujar Fahri.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan kejahatan ini. Salah satu tersangka diduga berperan sebagai pengelola lokasi dan pelaksana pengoplosan, sementara yang lainnya berperan sebagai penyuplai atau pengangkut barang.
Modus operandi yang digunakan antara lain mengumpulkan BBM Pertalite subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi tanpa izin resmi. Selain itu, mereka juga melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan keuntungan yang lebih besar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain puluhan jerigen berisi BBM, peralatan yang digunakan untuk pengoplosan, serta beberapa tabung gas elpiji yang diduga sudah dioplos.
Fahri menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat, karena BBM dan elpiji subsidi seharusnya didistribusikan kepada yang berhak sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan memproses kedua tersangka ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan barang subsidi dan perdagangan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda,” tegasnya.
Selain itu, Polres Indramayu juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik kejahatan yang berkaitan dengan energi, demi menjaga kestabilan harga dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok di masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM atau elpiji subsidi di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.**
Pewarta : Uncu
Editor : LS
☕ Apresiasi KagetNews
Dukungan Anda Sangat Berarti Bagi Kami






















