Kagetnews.com | Indramayu – Persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (27/5/2026).
Pada agenda hari ini, pihak penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Yongky Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, untuk menyoroti dugaan ketidak beresan dalam penanganan barang bukti dan langkah penyidik dalam perkara yang menewaskan lima orang itu.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim, Prof. Youngky menegaskan bahwa penanganan barang bukti dalam perkara pidana, terutama yang bersifat strategis, wajib dijaga keutuhan dan keamanannya sejak awal proses penyidikan hingga masuk ke ruang sidang.
Menurutnya, temuan adanya perubahan kondisi barang bukti, hilangnya data komunikasi, hingga ketidaksesuaian rincian barang yang disita dengan yang diajukan di persidangan merupakan pelanggaran prosedur yang serius, bahkan bisa berimplikasi pidana bagi petugas yang bertanggung jawab.
“Setiap tahapan penanganan harus tercatat jelas, tidak boleh ada celah yang membuat barang bukti kehilangan kekuatan pembuktian. Jika terbukti ada data yang sengaja dihapus, kartu yang hilang, atau isi perangkat yang berubah, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Prof. Youngky di ruang sidang yang dipadati pengunjung dan keluarga korban.
Poin utama yang disoroti ahli tersebut berkaitan dengan perangkat komunikasi milik Ririn, di mana dua kartu SIM yang awalnya ada di dalam ponsel saat disita penyidik, tidak lagi ditemukan saat barang itu diajukan sebagai alat bukti.
Selain itu, tercatat adanya riwayat akun media sosial dan pesan yang dinyatakan telah keluar otomatis atau datanya tidak lagi bisa diakses, padahal seharusnya data tersebut menjadi kunci untuk melihat jejak komunikasi sebelum dan sesudah kejadian 28 Agustus 2025 lalu.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli ini bertujuan mempertegas posisi kliennya yang selama ini menyatakan tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, serta adanya dugaan kuat adanya upaya untuk mengaburkan jejak pelaku sebenarnya. Menurutnya, keterangan ahli membuktikan bahwa proses pengumpulan bukti yang dilakukan penyidik Polres Indramayu banyak cacat prosedur, sehingga hasilnya tidak bisa dijadikan dasar putusan yang sah.
“Kami ingin hakim tahu, bukti yang diajukan jaksa itu sudah tidak utuh. Ada hal-hal penting yang hilang, padahal itu yang bisa menjelaskan keberadaan Ririn saat kejadian dan siapa sebenarnya yang berperan sebagai dalang maupun eksekutor. Berdasarkan keterangan saksi lain, klien kami tidak ada di lokasi saat pembunuhan terjadi, dan ini diperkuat dengan ketidaklengkapan bukti yang justru menunjukkan ada pihak lain yang berusaha menutupi jejak,” ujar Toni RM di depan awak media.
Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan keterangan terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, ada empat orang lain yang terlibat, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko, yang sejauh ini belum tersentuh hukum.
Menurutnya, penyidik terkesan hanya berfokus pada Ririn dan Priyo, sementara petunjuk ke arah orang lain tidak ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami berharap dengan keterangan ahli ini, majelis hakim dapat melihat kebenaran proses hukum yang terjadi. Bukan hanya menilai bukti yang ada, tapi juga melihat bagaimana bukti itu diperoleh dan apakah masih murni atau sudah dimanipulasi,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menanggapi keterangan ahli tersebut pada sidang berikutnya, serta membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur. Jaksa meyakini seluruh proses penyidikan dan pengamanan barang bukti telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pewarta : Uncu
Editor : LS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.





















