Search
Beranda » Nasional » Menelusuri Politik Hukum Perlindungan Konsumen Diakhir Pemerintahan Presiden Jokowi: Maaf Kebutuhan Pokok pada Naik

Menelusuri Politik Hukum Perlindungan Konsumen Diakhir Pemerintahan Presiden Jokowi: Maaf Kebutuhan Pokok pada Naik

  • August 8, 2024
  • 7:10 am
  • Nasional
  • 08/08/2024
  • 07:10
Dokumentasi Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden. Dalam siaran Zikir dan Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka.

Bagikan

By Firman Turmantara End.

Kagetnews | Opini – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka di halaman depan Istana Merdeka pada Kamis (1/8/2024) malam menyampaikan permintaan maaf atas kepemimpinannya selama ini. Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahannya di Instagram resmi @luhut.pandjaitan yang dikutip Kompas.com, Rabu (10/7/2024) menyebutkan mulai 17 Agustus 2024, bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah akan membatasi BBM subsidi mulai Sabtu (17/8/2024) untuk mengurangi jumlah penyaluran kepada orang yang tidak berhak. Sedangkan menurut Anthony Budiawan, tgl 17 Agustus UKT (uang kuliah tunggal) akan naik, Pertalite dihapus akan dialihkan ke Pertamax (Instagram : / novelbaswedanofficial)

Menurut ekonom Senior INDEF Faisal Basri di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024), kebijakan pemerintah dalam membatasi pembelian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Agustus ini, menandakan bahwa sinyal kemungkinan besar pemerintah akan menaikkan harga BBM yang selama ini di subsidi yaitu Pertalite dan Solar. Sementara jenis Pertamax sengaja ditahan harganya dengan kompensasi kepada Pertamina. Wacana pembatasan pembelian BBM Subsidi oleh masyarakat juga menandakan bahwa dana kompensasi pemerintah sudah meluap atau bahkan tidak sanggup membayar ke PT Pertamina. Bahkan pemerintah hampir tidak sanggup membayar dana kompensasi subsidi energi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum lagi soal LPG.

Sebelumnya Menko Luhut pada Kamis (18/1/2024) menyampaikan akan menaikkan pajak kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan tidak untuk motor listrik. Disamping itu pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Rencana kebijakan tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah berdalih rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan demi menaikkan penerimaan pajak. (Kompas.com, 14 Maret 2024, 13:10 WIB)

Menko Hartarto memastikan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. Menurutnya, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan. “Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan,” kata dia, dalam gelaran Media Briefing, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024). “Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” sambung Airlangga.

Dalam kesempatan lain Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, dalam pidatonya pada acara yang digelar di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (5/7/2024), menyebutkan Politik saat ini sangat pragmatis, melupakan suara hati demi ambisi kekuasaan. Kritik Megawati terhadap pemerintah tersebut juga terkait perekonomian/kebutuhan hidup masyarakat, pendidikan gratis, utang negara yang semakin membengkak dan mempertanyakan bagaimana cara membayarnya.

Seperti diketahui menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi (terutama masa lima tahun terakhir/pemerintahan kedua) cukup banyak kebijakan-kebijakan yang membebani/memberatkan masyarakat sebagai konsumen, seperti kenaikan harga beras, krisis minyak goreng, kenaikan berbagai kebutuhan pokok sehari-hari (bawang, cabai dll), BPJS Kesehatan, gas 3 kg, BBM, listrik, pajak, pinjaman online dll.

Kebijakan terakhir terkait konsumen adalah soal tapera, UKT, data bocor, judi online, dan anjloknya nilai rupiah ke Rp 16.700. Masalah lain, Mendag pastikan het minyak goreng minyakita akan naik demikian juga kenaikan HTE beras, Jokowi Legalkan Miras hingga Tingkat Eceran. Mulai Tahun Depan Mobil-Motor Wajib Asuransi, Pengamat : Mirip Tapera. DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk selidiki adanya indikasi korupsi dalam pengalihan Kuota Jemaah. Di sisi lain fenomena PHK massal menambah beban sosial yang cukup pelik.

Peristiwa yang terjadi terutama terhadap dua komoditas beras dan minyak goreng dapat dikatakan belum pernah terjadi sepanjang sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan terkait kenaikan pajak, Rancangan Undang  Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menyasar sektor pendidikan menunjukan Pemerintah sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga menjadikan pajak sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan negara. Inilah rancangan kebijakan yang memilukan.

Hampir disetiap sektor ekonomi terdapat konsumen. Konsumen menurut Pasal 1 angka 2 UU No.8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Setiap orang, mulai jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen. Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial dll.

Terkait kebijakan-kebijakan tersebut (politik hukum perlindungan konsumen), kepedulian Pemerintah pada rakyat kecil patut dipertanyakan kembali. Hak konstitusional rakyat untuk hidup terlindungi, sejahtera/sehat dan cerdas tereduksi oleh politik hukum perlindungan konsumen seperti itu.

Di sisi lain, Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden No. 49/2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang ditetapkan dan diundangkan pada 3 April 2024.

Stranas-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024. Namun di satu sisi perpres itu memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen, sementara di pihak lain praktek politik hukum perlindungan konsumen berupa kebijakan-kebijakan yang memberatkan rakyat sebagai konsumen hal ini dapat dilihat sebagai paradoks dan inkonsisten dalam melaksanakan tujuan negara yang diamanatkan konstitusi.

Melihat kenyataan di atas, kebijakan-kebijakan terkait kebutuhan pokok tersebut menjadi teror harian bagi konsumen Indonesia dan kebijakan-kebijakan yang membebani masyarakat itu tetap dilanjutkan. Seperti disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024) lalu menyatakan, pemerintah masih punya waktu hingga 2027 untuk mematangkan implementasi kebijakan Tapera secara proporsional sambil mendengarkan aspirasi publik dan dunia usaha. Dengan kata lain Moeldoko menegaskan bahwa Tapera akan dilanjutkan.

Pemerintah telah diberi amanat oleh rakyat mestinya menjalankan konstitusi. Menurut konstitusi rakyat/konsumen juga memiliki hak untuk dilindungi, disejahterakan dan dicerdaskan. Namun kebijakan-kebijakan pemerintah diatas jelas telah melanggar konstitusi, hukum dan peraturan perundang-undangan.

Politik hukum perlindungan konsumen yang dibuat pemerintah saat ini tidak memenuhi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Sebaliknya kebijakan yang dibuat dianggap telah melangkahi konstitusi (inkonstitusional), ‘penyalahgunaan wewenang’, dan ‘penyalahgunaan keadaan’ (misbruik van omsteigheden) atas posisi rakyat/konsumen sebagai pemilik kedaulatan yang kedudukannya lemah namun tidak ada pilihan lain dalam menggunakan fasilitas publik.

Gelombang kritik dari kalangan kampus, pekerja, mahasiswa, tokoh masyarakat hingga beberapa partai politik tidak menghentikan dan menyurutkan pemerintah untuk membuat atau meneruskan kebijakan/program yang membebani masyarakat. Bak anjing menggonggong kafilah berlalu, rakyat menjerit soal sembako, tapi kebijakan pemerintah yang membebani rakyat terus berlanjut.

Apakah dengan demikian pemerintahan Prabowo-Gibran juga akan meneruskan warisan kebijakan Presiden Jokowi dalam membuat kebijakan (politik hukum) kebutuhan pokok yang membebani rakyat seperti membuat kebijakan-kebijakan menaikan harga-harga dan pajak serta menjadikan masyarakat sebagai objek kekuasaan negara dan keputusan pemerintah yang dilakukan dengan cara-cara otoriter, arogan dan sewenang-wenang.

Sementara itu, sebagaimana diketahui saat menghadiri acara Zikir dan Doa Kebangsaan menjelang HUT ke-79 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024) Presiden Jokowi menyampaikan permohonan maaf sambil meneteskan air matanya atas segala kesalahan dan khilaf selama 10 tahun memerintah.

Persoalannya, apakah rakyat mau memaafkannya sementara cukup banyak air mata rakyat yang menetes akibat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-sehari karena kebijakan Jokowi dan kenapa perlu ada hukum dan pengadilan kalau segala sesuatu bisa selesai dengan minta maaf.

Semua ini akan berubah jika pemerintahan Prabowo – Gibran mengutamakan kepentingan bangsa/rakyat yaitu dengan tidak melanjutkan program yang menyengsarakan rakyat. Atau Presiden Jokowi bisa dimaafkan rakyat jika dalam sisa masa jabatannya ini dia mencabut kebijakan-kebijakan yang membebani rakyat dengan mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perppu tentang penurunan atau pembebasan berbagai kebutuhan pokok hidup masyarakat yang saat ini sangat memberatkan. (***)

Penulis : Dr. Firman T. Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum, Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI 2020 – 2023/Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jakarta.

☕ Apresiasi KagetNews

Dukungan Anda Sangat Berarti Bagi Kami

10rb
20rb
50rb
100rb
200rb
Lainnya
  • Firman Turmantara, Konsumen, Minta Maaf, Nasional, Pemerintah, Perlindungan, Presiden Jokowi
PrevSebelumnya11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut
TerbaruDPC PPKHI Indramayu Ajak Pengurus Se-Jawa Barat Ikuti Rakernas di MalangNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Potret Sosialisasi pemanfaatan energi PLTS di desa Tegalurung, Rabu (4/3/2026). (ist)

Desa Tegalurung Siap Mandiri Energi, Pertamina IT Balongan–UNS Edukasi PLTS Off Grid

Tani

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Begini Pendapat Carkaya Tentang Sektor Pertanian Indramayu

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret aksi demo Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) di Kejaksaan Negeri Indramayu (Ist).

Kerugian Negara Capai 16,8 Miliar, GEMI Desak Penindakan Hukum Atas Tuper DPRD Indramayu

Potret Aksi demo Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI). (ist)

Massa GEMI Desak Bupati Indramayu Copot Dirut PDAM, Soroti Dugaan Korupsi Rp2 Miliar

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Polres Indramayu ungkap kasus mafia BBM dan oplosan Elpiji. (ist)

Polres Indramayu Bongkar Kasus Mafia BBM dan Pengoplosan Elpiji di Gantar, 2 Tersangka Diamankan

Potret Bupati Lucky Hakim (kedua kiri) dan Teddy Prayoga, Direktur Utama BIMJ (kiri). (ist)

Lucky Hakim dan Teddy Prayoga Raih Gelar Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026

Potret Dosen Polindra berhasil membuat mesin Control Atmosfer Storage. (ist)

Dosen Polindra Berhasil Buat Mesin Control Atmosfer Storage

Potret Bupati Lucky Hakim saat menghadiri penutupan KKL Pasis Dekrig LXVIII SESKOAD di hotel Swis Bellin. (ist)

Bupati Lucky Ucapkan Terimakasih Kepada Pasis Dikreg LXVII KKL Seskoad

Mahasiswa PPL STISNU Nusantara Tangerang Siap Beri Edukasi Perlindungan Konsumen & Prinsip Ekonomi Syariah

Potret beberapa aliansi dan koordinator desa lingkar penyangga, desa Lombang, desa Limbangan dan desa Tinumpuk. (ist)

PT Adhi Karya Diharap Perhatikan Peluang Kerja Warga Sekitar Polytama Indramayu

Potret Ketua TIm KBK Kelompok TPTU Politeknik Negeri Indramayu Wardika S.ST., M.Eng. (ist)

Dosen TPTU Polindra Berhasil Sempurnakan Penelitian Optimalisasi Teknologi ABF Guna Pembekuan Pure Mangga

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti