Satpol PP Kabupaten Bekasi Mandul, Tempat Hiburan Malam Merajalela 

Gambar ilustrasi. (Istimewa)

Bagikan

Kagetnews | Bekasi – Bulan suci Ramadan menjadi momentun yang sangat paripurna bagi umat muslim untuk ber-refleksi diri, bermunajat kepada-Nya sang Khalik. Bulan Suci Ramadan pun hendaknya menjadi waktu yang absolut untuk menahan diri dari segala bentuk kemaksiatan, termasuk membatasi segala sesuatu yang menjadi sumber kemaksiatan itu sendiri.

Hendaknya segala bentuk aktifitas yang bermuara kepada kemaksiatan harus berhenti beroperasi, khususnya di bulan puasa. Namun bukannya berkontemplasi, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi malah bersikeras untuk tetap beroperasi pada saat bulan Ramadan. Hal ini sangat kontradiktif dengan Maklumat yang diserukan oleh PJ Bupati Kabupaten Bekasi dalam Seruan Ramadhan Bupati Kabupaten Bekasi 2024.

“Kami sangat mengapresiasi sikap PJ Bupati Kabupaten Bekasi untuk membatasi segala sesuatu yang menjadi sumber kemaksiatan di bulan suci Ramadhan, Sikap tersebut tertuang dalam ‘Seruan Ramadan Bupati Bekasi’, yang dimana seruan itu berisi instruksi untuk menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila/prostitusi dan sejenisnya.” Ungkap Kornelius selaku Kordinator Aliansi Pemuda Revolusioner Kabupaten Bekasi.

Aliansi Pemuda Revolusioner Kabupaten Bekasi sangat geram dengan ketidak tegasan Satpol PP Kabupaten Bekasi khususnya bagian penegakan perda dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda dan Penegak Perkada. Hal ini membuat Aliansi Pemuda Revolusioner mengambil langkah melakukan aksi unjuk rasa dengan tajuk “Satpol PP Mandul, Tempat Hiburan Malam Merajalela”.

Bung Iyus sapaan akrabnya mengatakan, seharusnya Satpol PP Kabupaten Bekasi bertindak tegas terhadap para penyelenggara kepariwisataan yang tetap ngeyel beroperasi selama bulan ramadan.

“Apa susahnya untuk berhenti beroperasi selama satu bulan, toh sehabis bulan puasa mereka bebas kok untuk beroperasi. Ketidak tegasan Satpol PP Kabupaten Bekasi ini membuat kami geram dan kami Aliansi Pemuda Revolusioner Kab Bekasi akan menggelar Aksi Unjuk Rasa pada (28/3) dan kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendesak Satpol PP Kab Bekasi untuk segera melakukan Penyegelan terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam yang diduga di backup oleh paguyuban THM yang di kepalai oleh salah satu pengurus THM yang berada di Lippo dan kami meminta Forkopimda Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Satpol PP Kabupaten Bekasi khususnya bagian Penegakan Perda,” pungkasnya.

THM yang masih beroperasi selama bulan ramadan diantaranya adalah Black Pearl, Goldstar, Kingsman dan Pinky. *** (Reizha)

Berita lainnya