Search
Beranda » Hukum » Tiga Mucikari Prostitusi Online Diamankan Polres Indramayu

Tiga Mucikari Prostitusi Online Diamankan Polres Indramayu

  • taufid
  • January 24, 2023
  • 10:29 pm
  • Hukum
  • taufid
  • 24/01/2023
  • 22:29
Jajaran Polres Indramayu memperlihatkan alat bukti prostitusi online saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, pada Selasa 24 Januari 2023.

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi kencan online di wilayah hukum Polres Indramayu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (24/1/23) Siang.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online yang meresahkan masyarakat di sebuah rumah kost yang beralamat di Jl. Kembar Kelurahan Kepandean Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyebut, ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, diantarnya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, Dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Lanjut disampaikannya, peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.

“Mulai dari satu pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu,” tambah Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO). “Ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutup Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.***(Muhamad)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Mucikari, Polres Indramayu, Prostitusi Online
PrevSebelumnyaPolsek Pamanukan Tingkatkan Status DPO Terhadap Diduga Tersangka Pembunuh Balita di Subang
TerbaruMusim Panen Kawin, Musim Panceklik CeraiNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Gelombang PHK & Ledakan Pekerja Informal Butuh Intervensi Nyata Negara

Potret Obyek wisata Pantai Bali 2 Indramayu. (ist)

Pantai Balongan Indah 2 Jadi Destinasi Favorit di Indramayu

Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (ist)

RSUD Pantura M.A Sentot Indramayu Resmi Beralih Status Jadi RS Provinsi Jawa Barat

Polindra Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi melalui Pelantikan Pengurus Forum PPVI-IGVIM Kabupaten Indramayu 

Potret warga saat sembelih hewan qurban di Masjid momen Idul Adha. (ist)

Sudah Tradisi 17 Tahun, Warga Desa Ini Berqurban Terpusat di Masjid

Ketua Karang Taruna Desa Karangkerta Kritiki Pembangunan KDMP yang Mangkrak!

Potret saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Yongky Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus 1945. (ist)

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman: Saksi Ahli Nilai Ada Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Politeknik Negeri Indramayu Tampung 532 Mahasiswa Melalui Jalur SNBT 

Potret saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (ist)

Prof. Youngky Angkat Bicara soal WhatsApp Ririn Log Out, Penyidik hingga Jaksa Bisa Dipidana

Potret Mahasiswa STID Al Biruni Babakan, Ciwaringin. (ist)

Belajar Bisnis dari Es Teh Koboi : Kang Zaki Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti