Kagetnews, Indramayu | Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan Pendopo Kabupaten, Rabu (15/4/2026).
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 yang nilainya mencapai Rp16,8 miliar.
Dalam aksinya, perwakilan massa melakukan orasi untuk menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya proses hukum dalam kasus tersebut. Salah seorang orator, Tanurih, menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan oleh Kejati Jabar sejak tahun 2025, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar berdasarkan temuan awal. Hingga saat ini, proses hukum dinilai lamban karena belum adanya penetapan tersangka, baik yang saat itu menjadi pimpinan maupun anggota DPRD Indramayu,” ujar Tanurih di lokasi aksi.
Massa juga menyoroti bahwa pemberian tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Rincian tunjangan yang diberikan antara lain Ketua DPRD sebesar Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun, Wakil Ketua DPRD Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, dan anggota DPRD Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
Selain kasus Tuper DPRD, massa juga menanyakan perkembangan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Mereka menuntut agar kedua kasus tersebut segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Jabar maupun Kejari Indramayu terkait desakan yang disampaikan oleh massa GEMI. Aksi unjuk rasa berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan ketat dari personel kepolisian.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Indramayu ini mencuat setelah Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) melaporkannya ke Kejati Jabar pada pertengahan 2025.
Laporan tersebut diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya kejanggalan dalam penetapan dan pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu. Hingga September 2025, Kejati Jabar telah memeriksa sekitar 29 orang terkait kasus ini.**
Pewarta : Uncu
Editor : LS
☕ Apresiasi KagetNews
Dukungan Anda Sangat Berarti Bagi Kami






















