Search
Beranda » Opini » Gugatan Kuota Internet ke MK dalam Sudut Pandang Hukum Perlindungan Konsumen 

Gugatan Kuota Internet ke MK dalam Sudut Pandang Hukum Perlindungan Konsumen 

  • taufid
  • January 9, 2026
  • 7:06 am
  • Opini
  • taufid
  • 09/01/2026
  • 07:06
Gambar ilustrasi. (Ist)

Bagikan

By Dr. Firman Turmantara End.

Kagetnews | Opini – operator seluler menghanguskan kuota internet setelah masa berlaku habis, digugat oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari pasangan suami-istri sebagai pekerja sektor digital (pengemudi ojol & pedagang online) ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar Hak Konsumen.

Gugatan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini dilatarbelakangi kerugian nyata yang dialami konsumen yang menganggap kuota sebagai alat produksi utama. Gugatan itu menyebut praktik ‘penghangusan kuota internet’ merugikan konsumen secara konstitusional.

Dalam gugatannya, keduanya menguji keabsahan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menentang praktik penghangusan kuota internet yang merugikan konsumen. Selain itu, para pemohon menilai terdapat pelanggaran hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Pemohon/penggugat menyebut regulasi tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan data internet. Praktik operator dinilai merugikan konsumen dan menciptakan ketidakpastian hukum.⁣ Terhadap gugatan ini tentu jutaan konsumen pengguna kuota di Indonesia akan terwakili dan mendukung gugatan ini.

Pertanyaannya, apa dasar hukum bahwa pemakai kuota internet adalah konsumen dan apakah gugatan ini ada kaitannya dengan Politik Hukum Perlindungan Konsumen?

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan :

“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Penjelasan di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-undang ini adalah konsumen akhir.

Selain itu, alinea terakhir Penjelasan Umum UUPK menyebutkan bahwa:

“Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung (Umbrella Act-pen) yang mengintegrasikan (undang² lain yang terkait sebagai Complementary Act-pen) dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.”

Perpres 49/2024 tentang Stranas Perlindungan Konsumen menetapkan 11 sektor prioritas perlindungan konsumen, yaitu : (1) Obat dan makanan; (2) Jasa keuangan; (3) Jasa transportasi; (4) Listrik dan gas rumah tangga; (5) Jasa telekomunikasi; (6) Layanan kesehatan; (7) e-commerce; (8) Perumahan, air, dan sanitasi; (9) Barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor; (10) Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan (11) Jasa logistik.

Philip Kotler, Marketing Management (konsep konsumen modern) : ‘consumer as user, bukan hanya buyer’; Edmond Cahn (1963): ‘hukum sebagai “produk” yang dikonsumsi publik’; Howells (2017) : ‘Consumer Protection Law’ Perlindungan konsumen lintas sektor, termasuk lingkungan dan publik (mendukung integrasi konsumen lintas disiplin ilmu); Miller (2008) : ‘Consumer Protection and Policy Interdisipliner: ekonomi, hukum, sosiologi, teknologi’; Pihak konsumen sebagai pengguna produk sektor strategis (Mendukung perluasan konsep konsumen di 11 sektor prioritas menurut Perpres 49/2024 tentant Stranas PK).

United Nations Guidelines for Consumer Protection (UNGCP) – PBB (soft law). PBB (United Nations) melalui UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) mengeluarkan United Nations Guidelines for Consumer Protection sebagai pedoman standar umum. Isi dan prinsip utama pedoman ini diantaranya tentang Pendidikan konsumen dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dalam perdagangan digital/e-commerce. Intinya pedoman ini tidak hanya berbicara tentang barang fisik, tetapi juga hak konsumen atas jasa, informasi, keselamatan, keberlanjutan, dan transaksi modern seperti digital/e-commerce. (fra.europa.eu)

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) adalah organisasi kerja sama ekonomi antarnegara maju yang sering membantu negara anggota untuk: memperkuat hukum perlindungan konsumen, mengatur e-commerce dan transaksi digital, menangani praktik komersial yang tidak adil dan melindungi konsumen dalam transaksi lintas batas. ( legalinstruments.oecd.org ). OECD tidak mendefinisikan konsumen dengan cara yang sama persis di setiap instrumen, tetapi pendekatannya mendukung perluasan pemahaman konsumen yang lebih modern dan luas, khususnya dalam konteks perdagangan elektronik dan layanan digital.

Dari perspektif Pasal 1233 KUHPerdata, karena di dalam kasus ini kerugian bukan hanya diderita oleh penggugat berdua sebagai konsumen pemakai/pengguna kuota internet yang dirugikan akibat membeli kuota internet dari penjual/pedagang kuota internet (hubungan privat/perjanjian), tapi juga kerugian yang dialami semua subjek hukum (manusia & badan hukum) yang menggunakan kuota internet karena adanya kebijakan pemerintah/negara melalui regulasi peraturan perundang-undangan/UU Cipta Kerja (hubungan publik/uu), dan kebijakan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi, maka ini sudah menyangkut Politik Hukum Perlindungan Konsumen.

Sementara pengertian Politik Hukum Perlindungan Konsumen sendiri adalah pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya (eksekutif, legislatif dan yudikatif) untuk melindungi konsumen dalam rangka kesejahteraan dan keadilan sosial. (Lihat buku “Hukum Perlindungan Konsumen: Filosofi Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan”, Setara Press 2016).

Selain amanat konstitusi yang menugaskan negara untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat, UUPK sendiri dalam BAB VII (Pasal 29 & Pasal 30 UUPK) mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan terhadap perbuatan/praktik usaha pelaku usaha. Setelah sebelumnya konsumen dihebohkan dengan berbagai kasus serba oplosan/palsu (bbm, beras, gas, minyak goreng, gula, oli, semen dll), sekarang kuota internet, dan berikutnya apa lagi?

Karena termasuk masalah kemanusiaan, sesuai dengan teori politik hukum Mahfud MD bahwa “Konfigurasi Politik mempengaruhi produk hukum” (Mahfud MD, “Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi”, 1999 : 6), semoga Politik Hukum Perlindungan Konsumen (political will pemerintahan hari ini) segera merubah nasib konsumen (termasuk merevisi UU Cipta Kerja produk pemerintah lama) ke arah yang lebih baik.

 

*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023).


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Firman T. Endipradja, Gugatan Kuota Internet, Kaget News, Kagetnews.com, Konsumen, Mahkamah Konsitusi, MK, Opini, Perlindungan Konsumen
PrevSebelumnyaMengapa UMKM Rentan Kehilangan Merek?
TerbaruTindak Pidana Love Scam & Kekeliruan Memahami BucinNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Lepas 30 Transmigran Penggerak ke 6 Kawasan Transmigrasi, BPPMT Pekanbaru Catat Sejarah Baru

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim terima penghargaan dari Kemendagri di hari otonomi daerah. (ist)

Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Nasional Dari Kemendagri

Purna Tugas! Relawan Mapalangit Biru Tinggalkan Jejak Kemanusiaan di Sumatra Utara

Melihat Konsumen MBG & Konsumen Pendidikan dalam Gugatan ke MK

PPPI Tantang Kejati Jabar, Tetapkan Tersangka Kasus Tuper DPRD Indramayu Dalam Waktu 30 Hari!

Selain Syaefudin, Nama Muhaemin Muncul Sebagai Kandidat Calon Tersangka Tuper DPRD Indramayu?

Citizen Law Suit: Kado Harkonas 2026?

Potret momentum harlah ke-66 IKA PMII Indramayu di area Tugu Perjuangan. (ist)

Momentum Harlah ke-66 IKA PMII Indramayu: Terus Komitmen Untuk Kemajuan Daerah

Potret logo HPN Bekasi Raya tahun 2026. (ist)

HPN Bekasi Raya 2026 Digelar 7–9 Mei, Sekaligus Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia

Menolak Lupa, PPPI Kembali Tagih Janji Kejati Jabar Terkait Kasus Tuper DPRD

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti