Oleh: Fatoni Amirudin Akbar
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia
Kagetnews | Opini
• Tinjauan Hukum Pendaftaran Merek di Era Digital
Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, merek telah menjadi salah satu aset paling berharga bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui merek, suatu produk atau jasa dikenali, dibedakan, dan dipercaya oleh konsumen. Namun ironisnya, masih banyak UMKM di Indonesia yang membangun mereknya secara serius di ruang digital tanpa disertai perlindungan hukum yang memadai. Akibatnya, tidak sedikit pelaku usaha yang justru kehilangan mereknya sendiri karena persoalan hukum.
Marketplace dan media sosial telah membuka akses pasar yang luas bagi UMKM. Produk lokal kini dapat dengan mudah menjangkau konsumen lintas daerah, bahkan lintas negara. Namun keterbukaan ini juga membawa risiko baru. Merek yang ditampilkan secara terbuka di ruang digital menjadi sangat mudah ditiru, didaftarkan, atau diklaim oleh pihak lain yang memiliki pemahaman hukum lebih baik. Fenomena inilah yang membuat UMKM berada pada posisi yang rentan.
Dalam praktik hukum merek di Indonesia, perlindungan tidak diberikan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek, melainkan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Prinsip ini dikenal sebagai first to file, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Artinya, tanpa pendaftaran resmi, penggunaan merek selama bertahun-tahun sekalipun tidak menjamin adanya perlindungan hukum.
Prinsip first to file kerap menjadi persoalan serius bagi UMKM. Banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa selama mereka menciptakan dan menggunakan merek lebih dahulu, maka merek tersebut secara otomatis menjadi miliknya. Anggapan ini keliru. Dalam konteks hukum positif Indonesia, sertifikat merek merupakan bukti utama kepemilikan hak atas merek. Tanpa sertifikat tersebut, posisi hukum UMKM menjadi sangat lemah apabila terjadi sengketa.
Berbagai pemberitaan di media online menunjukkan adanya kasus UMKM yang harus menghentikan penggunaan mereknya sendiri karena merek tersebut telah didaftarkan oleh pihak lain. Tidak jarang, pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik, yakni dengan memanfaatkan kelengahan pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya. Situasi ini tentu merugikan, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis dan reputasi usaha.
Rendahnya tingkat pendaftaran merek di kalangan UMKM tidak dapat dilepaskan dari sejumlah kendala.
Pertama, rendahnya literasi hukum kekayaan intelektual. Banyak UMKM yang belum memahami bahwa merek adalah aset hukum yang harus dilindungi sejak awal. Kedua, masih adanya persepsi bahwa pendaftaran merek membutuhkan biaya besar dan proses yang rumit. Ketiga, keterbatasan pendampingan hukum, khususnya bagi UMKM di daerah.
Padahal, dari sisi regulasi dan sistem, negara telah menyediakan mekanisme pendaftaran merek yang relatif lebih sederhana dibandingkan masa lalu. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengembangkan sistem pendaftaran merek secara daring yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Biaya pendaftaran bagi UMKM pun telah dibedakan dan lebih terjangkau. Namun, kemudahan ini belum sepenuhnya diiringi dengan peningkatan kesadaran hukum di tingkat pelaku usaha.
• Pendaftaran merek sejatinya memberikan manfaat strategis bagi UMKM
Dengan merek yang terdaftar, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan mereknya serta melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin. Perlindungan ini sangat penting di era digital, di mana persaingan usaha semakin ketat dan potensi sengketa semakin besar. Selain itu, merek yang terlindungi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pengembangan usaha, termasuk kerja sama bisnis dan pembiayaan.
Dari perspektif kebijakan publik, perlindungan merek bagi UMKM seharusnya diposisikan sebagai bagian integral dari strategi pemberdayaan ekonomi digital. Program pembinaan UMKM tidak cukup hanya berfokus pada aspek produksi dan pemasaran, tetapi juga harus mencakup perlindungan hukum atas aset tidak berwujud, seperti merek. Edukasi hukum kekayaan intelektual perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan program UMKM di tingkat pusat maupun daerah.
Selain pemerintah, platform marketplace dan ekosistem digital juga memiliki peran strategis. Dengan semakin banyaknya UMKM yang bergantung pada platform digital, diperlukan upaya bersama untuk mendorong kesadaran pendaftaran merek, misalnya melalui edukasi, notifikasi, atau kolaborasi layanan. Langkah ini tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga menciptakan iklim usaha digital yang lebih sehat dan berkeadilan.
Pada akhirnya, kerentanan UMKM kehilangan merek bukan semata-mata disebabkan oleh kelemahan regulasi, melainkan oleh kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Di era digital, merek bukan lagi sekadar identitas, melainkan aset strategis yang menentukan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, pendaftaran merek harus dipandang bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai investasi hukum jangka panjang bagi UMKM.
Tanpa perlindungan hukum yang memadai, merek yang dibangun dengan kerja keras justru dapat menjadi sumber kerugian. Sudah saatnya pendaftaran merek menjadi bagian dari kesadaran dasar setiap pelaku UMKM yang ingin bertahan dan berkembang di tengah persaingan digital yang semakin kompleks. ***
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.






















