Search
Beranda » Opini » Kereta Cepat ‘Whoosh’ Untungnya Buat Mereka, Ruginya Konsumen Harus Nanggung 

Kereta Cepat ‘Whoosh’ Untungnya Buat Mereka, Ruginya Konsumen Harus Nanggung 

  • taufid
  • October 24, 2025
  • 5:30 pm
  • Opini
  • taufid
  • 24/10/2025
  • 17:30
Potret kereta cepat 'Whooosh', (Sumber: id.wikipedia.org)
Potret kereta cepat 'Whooosh', (Sumber: id.wikipedia.org)

Bagikan

By Dr. Firman Turmantara End.

Kagetnews | Opini – TIDAK bisa dipungkiri bahwa penumpang kereta api cepat ‘whoosh’ adalah konsumen pemakai jasa transportasi. Seperti diatur dalam Perpres No. 49 tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, pemerintah menetapkan sektor jasa transportasi sebagai salah satu sektor strategi nasional perlindungan konsumen. Sedangkan konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Saat ini tengah ramai dibicarakan polemik tentang utang kereta api cepat ke China apakah menggunakan APBN atau tidak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggunakan uang negara alias APBN untuk menanggung utang jumbo proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menanggung beban utangnya mencapai Rp 116 triliun. Menurut Purbaya, sejak superholding itu terbentuk, seluruh dividen BUMN telah menjadi milik Danantara dan tidak lagi tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nilainya disebut bisa mencapai sekitar Rp 80 triliun per tahun. (Kompas.com, 13 Oktober 2025, 05:59 WIB)

Awalnya, pada 1 November 2021, pemerintah Presiden Jokowi mengeluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,4 Triliun untuk mengatasi pembengkakan biaya yang dialami KCIC. Setelah KCIC mendapatkan PMN, pemerintah saat itu (Presiden Jokowi) dianggap mengingkari janji oleh media massa dan sebagian masyarakat. Masalahnya, KCIC adalah proyek bisnis-ke-bisnis sehingga skema pembiayaannya tidak menggunakan APBN.

Seperti diberitakan Kompas.com, 26 Mei 2022, 10:41 WIB, dalam beberapa kesempatan, baik Presiden Jokowi (waktu itu) maupun para pembantunya, berungkali menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung adalah murni dilakukan BUMN. “Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk business to business. Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi,” kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015.

Sebenarnya sejak awal berbagai pihak telah memperingatkan bahwa proyek KCJB berisiko tinggi. Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan, secara tegas menyatakan proyek ini tidak layak secara ekonomi dan transportasi, dengan jarak Jakarta-Bandung yang terlalu pendek untuk kereta cepat. Jonan kemudian digantikan.

Kritik juga datang dari para pakar independen seperti ekonom Faisal Basri, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dan mantan pejabat BUMN Said Didu, yang menyebut bahwa proyek ini tidak hanya sarat konflik kepentingan, tetapi juga menunjukkan gejala kuat dari tata kelola yang buruk dan pemborosan negara.

Proyek kereta api cepat whoosh ini termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), artinya proyek tersebut membutuhkan restu Presiden dan didorong melalui berbagai instrumen negara. Kini, ketika proyek tersebut menimbulkan risiko fiskal dan membebani keuangan publik, pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan.

Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada satu pun entitas atau individu yang berada di atas hukum. Setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap negara atau masyarakat, baik melalui kesengajaan maupun kelalaian, wajib dimintai pertanggungjawaban.

Setidaknya ada tiga dasar hukum penting dapat digunakan dalam konteks ini, yakni Hukum Perdata (Pasal 1365 KUH Perdata), Hukum Pidana (KUHPidana, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dan Hukum Administrasi Negara (UU PTUN, UU Administrasi Pemerintahan, UU Penyelenggara Negara, UU Pelayanan Publik, UU Ombudsman).

Sudah terlalu sering rakyat diberi dalih bahwa “niat pemerintah baik”, atau “proyek ini demi kemajuan bangsa”. Padahal, niat baik tidak menghapus tanggung jawab hukum jika dalam praktiknya terjadi penyimpangan, kerugian negara, atau pengabaian prinsip kehati-hatian. Justru yang lebih berbahaya adalah niat baik yang digunakan untuk menutupi ketidakcakapan, kelalaian, atau bahkan manipulasi kekuasaan. Negara bukanlah milik kelompok kecil pengambil keputusan. Jika proyek sebesar ini dilakukan dengan mengabaikan peringatan para ahli, tanpa transparansi, dan kini justru membebani rakyat.

Pertanyaannya, apakah penolakan pembayaran utang kereta api cepat menggunakan APBN ada kaitannya dengan konsumen sebagai pembayar pajak ?

APBN adalah anggaran negara yang sumber utamanya berasal dari Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea cukai, dan lain-lain. Artinya, setiap konsumen/publik, baik langsung maupun tidak langsung, menjadi penyumbang dana negara, yang kemudian dialokasikan melalui APBN. Pemerintah awalnya menyatakan bahwa Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan menggunakan APBN. Dibiayai oleh konsorsium BUMN Indonesia dan Cina (PT KCIC), sehingga risikonya ditanggung investor.

Proyek ini tidak bersifat layanan publik (public service obligation) seperti KRL atau subsidi bahan bakar yang bisa digunakan misalnya oleh rakyat miskin, yang menurut keterangan Bank Dunia bahwa 68,3% Penduduk RI termasuk kategori miskin, yakni setara 194,7 juta jiwa, artinya rakyat miskin tidak bisa/tidak mampu beli tiket kereta whoosh, maka publik menganggap tidak adil jika dana APBN dipakai untuk menutup utang atau pembengkakan biaya kereta whoosh. Beban keuangan proyek seharusnya ditanggung oleh investor, bukan rakyat.

Jika APBN digunakan untuk membayar utang maka dana yang seharusnya bisa digunakan untuk subsidi pendidikan, kesehatan, infrastruktur daerah, dll akan dialihkan membayar hutang kereta api cepat. Melihat Perpres 49/2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, dari sekian banyak sektor kehidupan rakyat di bidang ekonomi, hanya diprioritaskan 11 sektor, di antaranya sektor jasa transportasi, dan sektor lainnya adalah obat dan makanan, listrik dan gas rumah tangga; keuangan; jasa telekomunikasi; jasa pariwisata dan ekonomi kreatif; sektor perumahan, air, dan sanitasi; barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor; sektor perdagangan melalui sistem elektronik; serta sektor jasa logistik.

Apabila APBN digunakan untuk membayar utang kereta api cepat, tentu sektor-sektor ain tidak dapat berjalan karena anggarannya tersedot. Selain itu beban fiskal meningkat dan bisa berujung pada kenaikan pajak atau pengurangan subsidi di sektor lain. Di sisi lain Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan ancaman kedaulatan bangsa akibat utang kereta cepat Whoosh. Jika gagal bayar utang ke China, ancaman pencaplokan wilayah kedaulatan, misalnya Laut Natuna Utara.

Mahfud MD juga mengungkap dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung, dengan biaya per kilometer jauh lebih tinggi dari estimasi Cina. “Dugaan mark upnya naik tiga kali lipat,” ungkapnya dalam akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Bisnis.com Kamis (16/10/2025). Sementara, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengakui kondisi keuangan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh sudah tidak baik sejak awal ditangani. Ia bahkan menyebutnya barang busuk. (Herald.id, 17 Oktober 2025, 15:22)

Penolakan penggunaan APBN untuk membayar utang kereta cepat sangat terkait dengan konsumen sebagai pembayar pajak. Konsumen punya hak untuk menolak karena mereka adalah pihak yang mendanai APBN. Selain itu proyek tersebut awalnya tidak dijanjikan menggunakan uang rakyat sehingga ada kekhawatiran beban fiskal akan dialihkan kembali ke masyarakat sebagai konsumen pembayar pajak.

Bahkan meski klaim pengambilalihan Pulau Natuna belum terbukti, tidak berarti tidak ada risiko bilateral atau diplomatik dalam proyek utang semacam ini. Risiko semacam “utang bumerang”, “conditionalities”, atau “utang pertukaran aset”, dalam konteks utang luar negeri dapat saja hal ini terjadi.

Untuk itu terhadap proyek kereta whoosh ini sudah saatnya dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh BPK dan KPK. Penelusuran aliran dana dan kemungkinan korupsi/markup. Menetapkan pertanggungjawaban hukum secara perdata, pidana, maupun administratif terhadap aktor-aktor utama pengambil keputusan. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Proyek Strategis Nasional yang rawan pemborosan dan konflik kepentingan.

Negara hukum tidak boleh tunduk pada proyek-proyek yang merugikan rakyat. Keputusan yang terbukti keliru dan membahayakan kepentingan publik wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, apa pun status dan kekuasaan yang dimiliki pelakunya. Rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan, bukan hanya dalam pengadilan, tetapi dalam setiap kebijakan publik yang dijalankan. (***)

 

*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023).


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • 'Whoosh', KCIC, Kereta Cepat, Konsumen, Opini, Transportasi
PrevSebelumnyaRevaluasi 1 Tahun Cara Pemerintah Mensejahterakan Konsumen dalam Paradigma Global
TerbaruPerguruan Tinggi Sebagai Aset Strategik dalam Membangun Daya Saing BangsaNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret KOMPi jilid 2 Aksi demo ribuan massa menuju Pendopo. (ist)

Jilid 2, Ribuan Massa KOMPI Kepung Pendopo Indramayu Tolak Revitalisasi Tambak Pantura

Potret Terdakwa Ririn berontak usai persidangan. (ist)

Ririn Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Di Paoman Berontak Usai Persidangan

Sebagian Warga Indramayu Beri Kritikan Terhadap Penyelenggaraan Hardiknas & Pasar Rakyat

Potret alat berat sedang meratakan pembuangan limbah galian di jalan tembaga. (ist)

Tanpa Sosialisasi, Pembuangan Material Pengerukan di Jalan Tembaga Lemahabang Bikin Warga Geram

Potret Papan informasi CV Putri Elvira. (ist)

Baru Pasang Spanduk Setelah Viral, Warga Sorot Transparansi PUPR dan CV Putri Elvira

Lepas 30 Transmigran Penggerak ke 6 Kawasan Transmigrasi, BPPMT Pekanbaru Catat Sejarah Baru

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim terima penghargaan dari Kemendagri di hari otonomi daerah. (ist)

Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Nasional Dari Kemendagri

Purna Tugas! Relawan Mapalangit Biru Tinggalkan Jejak Kemanusiaan di Sumatra Utara

Melihat Konsumen MBG & Konsumen Pendidikan dalam Gugatan ke MK

PPPI Tantang Kejati Jabar, Tetapkan Tersangka Kasus Tuper DPRD Indramayu Dalam Waktu 30 Hari!

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti