Search
Beranda » Opini » Revaluasi 1 Tahun Cara Pemerintah Mensejahterakan Konsumen dalam Paradigma Global

Revaluasi 1 Tahun Cara Pemerintah Mensejahterakan Konsumen dalam Paradigma Global

  • taufid
  • October 17, 2025
  • 8:38 pm
  • Opini
  • taufid
  • 17/10/2025
  • 20:38
Potret Penulis. (Ist)

Bagikan

By Dr. Firman Turmantara End.

Kagetnews | Opini – ADALAH John Fitzgerald Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), dalam pidatonya di hadapan Kongres AS pada tanggal 15 Maret 1962 melalui “A special Message for the Protection of Consumer Interest” yang dikenal dengan “Declaration of Consumer Right“. John F. Kennedy mengemukakan 4 (empat) hak konsumen, yaitu: 1. The right to safety, (hak memperoleh keamanan). 2. The right to choose, (hak untuk memilih). 3. The right to be informed, (hak mendapatkan informasi). dan 4. The right to be heard, (hak untuk didengar).

Sejak saat itulah hak-hak dasar umum (hak asasi) konsumen diakui secara internasional dimana United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) mengesahkan Guidelines for Consumer Protection, Hak konsumen menurut International Organization of Consumers Union (“IOCU”), dan Masyarakat Ekonomi Eropa. Dimana saat Kennedy pidato dihadapan Kongres AS tanggal 15 Maret itu ditetapkan jadi Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Rights Day).

Lahirnya Hari Hak Konsumen Sedunia itu menginspirasi berbagai negara di dunia untuk membuat regulasi yang mengatur perlindungan konsumen, termasuk di Indonesia, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tanggal 20 April yang ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional.

Sementara itu, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025) menyinggung soal perlindungan konsumen. Presiden menyebutkan : “Untuk melindungi konsumen Indonesia, Pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan. Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat.”

Dari pidatonya, tampak presiden Prabowo memahami bahwa perlindungan konsumen merupakan suatu masalah yang berkaitan dengan kepentingan manusia/kemanusiaan (perspektif global), dan menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen. Di Indonesia hal ini dapat dilihat dari Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang menyatakan kesejahteraan diwujudkan untuk seluruh rakyat Indonesia.

20 Oktober 2024, Pemerintahan/Kabinet Merah Putih (KMP) pimpinan Prabowo-Gibran dilantik. Tempo.co, 21 Oktober 2024 | 12.50 WIB, mengangkat berita berjudul “Daftar 17 Nama Menteri Jokowi yang Dipakai Lagi di Kabinet Merah Putih Prabowo”. Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan dan pelantikan para menteri KMP di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.

20 Oktober ini Pemerintahan Prabowo-Gibran genap satu tahun, tentu kita rakyat Indonesia sebagai konsumen ingin melihat dan mengevaluasi kemanakah arah kebijakan perlindungan konsumen akan di bawa, sudahkah sesuai dengan amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat dan sejalan dengan paradigma global?

Terdapat beberapa kebijakan pemerintahan Prabowo‑Gibran selama sekitar satu tahun yang “dianggap” membebani konsumen/masyarakat, diantaranya adalah kebijakan efisiensi anggaran/pemotongan belanja negara. Melalui Inpres (Instruksi Presiden) No. 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah sebesar sekitar Rp 306,7 triliun.

Pemangkasan belanja negara dan efisiensi anggaran efeknya perputaran uang pemerintah di daerah berkurang, potensi belanja masyarakat juga menurun karena banyak proyek dan pengeluaran publik yang harus dibatasi. Selain itu efisiensi anggaran yang dilakukan terlalu cepat memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal (daerah) karena proyek publik dipangkas.

Kemudian, Pemerintah menaikkan UMP sekitar 6,5% untuk 2025. Walau ini positif untuk pekerja, ada risiko bagi usaha kecil yang harus menanggung biaya tenaga kerja lebih tinggi, yang berimbas pada harga barang dan jasa.

Selanjutnya, Pemerintah menetapkan kenaikan PPN ke 12% hanya untuk barang mewah, sementara barang/jasa lain tetap di level lama atau mendapat insentif. Kebijakan pajak ini meningkatkan harga barang-barang tertentu, khususnya barang impor atau barang tidak mahal tapi dianggap “mewah” bagi sebagian konsumen.

Berikutnya, pembatasan distribusi tabung gas 3 kg. Pemerintah mencoba merumuskan pengecer sebagai pangkalan resmi dengan syarat-syarat tertentu menyebabkan kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah. Gas 3 kg adalah energi penting untuk rumah tangga miskin, jadi kelangkaan ini sangat dirasakan langsung oleh konsumen.

Efek diskon listrik. Pemerintah memberikan diskon tarif listrik untuk rumah tangga <2.200 VA, yang pada awal‑awal menyebabkan deflasi dan menurunkan inflasi IHK. Namun, dampak ini sifatnya sementara sehingga jika diskon berakhir, maka tarif listrik kembali naik dan itu bisa menjadi beban tambahan langsung ke konsumen. Proyeksi menunjukkan inflasi bisa naik saat kebijakan diskon tidak lagi berlaku. Itu berarti rumah tangga yang memakai listrik akan merasakan kenaikan beban.

Adanya kenaikan harga bahan pokok di beberapa daerah seperti minyak goreng, daging ayam, cabai yang secara langsung mempengaruhi rumah tangga terutama kelas menengah‑bawah. Karena bahan makanan merupakan bagian besar dari pengeluaran harian, kenaikan persentase (meskipun nominal kecil) terasa besar di anggaran.

Kebijakan populis lain seperti kenaikan UMP, program makan gratis yang banyak masalah, bantuan tunai langsung membutuhkan pendanaan besar, sementara ruang fiskal terbatas. Ini menyebabkan beban tersendiri bagi konsumen kelas bawah dan menengah. Dan terakhir, kebijakan Menteri ESDM untuk memonopoli penjualan bbm oleh pertamina membuat konsumen SPBU swasta kesulitan karena stoknya tidak ada.

Diantara kasus/kebijakan yang terkait kepentingan konsumen tersebut, dimana Presiden Prabowo terpaksa harus turun tangan (membatalkan/merubah) kebijakan Menterinya antara lain : temuan pagar laut di Tangerang yang membatasi ruang lingkup nelayan berakibat persediaan ikan bagi konsumen berkurang, sehingga Presiden Prabowo menginstruksikan untuk dibongkar. Menteri Keuangan Sri Mulyani memunculkan wacana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 yang dirubah oleh Presiden Prabowo bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal distribusi gas melon yang membuat rakyat mengantri sampai ada yang meninggal, dan kembali Presiden Prabowo turun tangan membatalkan kebijakan Bahlil. Terakhir, kebijakan pemblokiran rekening ‘nganggur’ selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir 122 rekening, juga dibatalkan oleh Presiden.

Dari data dan kebijakan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah berkontribusi menekan dan membebani konsumen. Peristiwa “Agustus Kelabu” di akhir Agustus 2025, muncul dengan adanya demonstrasi besar yang menurut beberapa pengamat ini akibat dari akumulasi frustrasi publik yang telah terpendam selama sepuluh tahun terakhir di bawah rezim pemerintahan sebelumnya. Menurut Lili Yan Ing pengamat ekonomi dari Aliansi Ekonom Indonesia, situasi ini datang bukanlah tiba-tiba, yang terjadi merupakan akumulasi hasil dari kebijakan ekonomi, proses pembuatan keputusan, dan praktik bernegara yang jauh dari amanah,” (detikfinance, Rabu, 10 Sep 2025 07:30 WIB)

Sebelumnya, cukup banyak bentuk Politik Hukum Perlindungan Konsumen yang berhubungan dengan kebutuhan hajat hidup rakyat yang merugikan/menyengsarakan konsumen. Kasus pertamax oplosan, beras oplosan, minyak goreng dan gas elpiji tidak sesuai takaran, pupuk & oli palsu, tarif listrik, tarif jalan tol, kenaikan uang kuliah tunggal, pungutan Tapera, biaya haji/umroh, masker/obat/vaksin/alkes masa Covid, dan kasus korupsi di BUMN terutama yang menyangkut komoditas publik (lihat ‘Liga Korupsi Indonesia’ dan ‘penghargaan’ OCCRP kepada mantan presiden RI ke-7), sementara gelombang PHK massal terus terjadi diantaranya akibat kebijakan efisiensi anggaran yang menambah beban sosial cukup pelik.

Di sisi lain, tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat itu dihambat oleh kelompok yang sejak sepuluh tahun lalu memperoleh kenikmatan dan mempertahankan status quo nya melalui paham “serakahnomics”. Untuk itu, Pemerintahan Presiden Prabowo mau tidak mau harus segera melakukan perombakan/pemangkasan susunan kabinet Merah Putih dengan cara memangkas menteri “warisan” pemerintahan sebelumnya dan rakyat telah cukup lama bersabar dan mengeluarkan air matanya untuk memperoleh kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini diperkuat dengan keterangan Bank Dunia bahwa 68,3% Penduduk RI termasuk kategori miskin, yakni setara 194,7 juta jiwa. (CNBC Indonesia, 10/06/2025). (***)

 

*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023).


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Firman Turmantara, Konsumen, Opini
PrevSebelumnyaKetua Umum PJI: Negara Harus Tegas. Terapkan TPPU dan Cabut Izin Pembalak Liar!
TerbaruKereta Cepat ‘Whoosh’ Untungnya Buat Mereka, Ruginya Konsumen Harus Nanggung Next
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret KOMPi jilid 2 Aksi demo ribuan massa menuju Pendopo. (ist)

Jilid 2, Ribuan Massa KOMPI Kepung Pendopo Indramayu Tolak Revitalisasi Tambak Pantura

Potret Terdakwa Ririn berontak usai persidangan. (ist)

Ririn Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Di Paoman Berontak Usai Persidangan

Sebagian Warga Indramayu Beri Kritikan Terhadap Penyelenggaraan Hardiknas & Pasar Rakyat

Potret alat berat sedang meratakan pembuangan limbah galian di jalan tembaga. (ist)

Tanpa Sosialisasi, Pembuangan Material Pengerukan di Jalan Tembaga Lemahabang Bikin Warga Geram

Potret Papan informasi CV Putri Elvira. (ist)

Baru Pasang Spanduk Setelah Viral, Warga Sorot Transparansi PUPR dan CV Putri Elvira

Lepas 30 Transmigran Penggerak ke 6 Kawasan Transmigrasi, BPPMT Pekanbaru Catat Sejarah Baru

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim terima penghargaan dari Kemendagri di hari otonomi daerah. (ist)

Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Nasional Dari Kemendagri

Purna Tugas! Relawan Mapalangit Biru Tinggalkan Jejak Kemanusiaan di Sumatra Utara

Melihat Konsumen MBG & Konsumen Pendidikan dalam Gugatan ke MK

PPPI Tantang Kejati Jabar, Tetapkan Tersangka Kasus Tuper DPRD Indramayu Dalam Waktu 30 Hari!

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti