Search
Beranda » Daerah » Tanggapan Pimcab PKN Indramayu Mengenai Pengosongan Bangunan Aset Pemkab Indramayu 

Tanggapan Pimcab PKN Indramayu Mengenai Pengosongan Bangunan Aset Pemkab Indramayu 

  • July 6, 2025
  • 4:33 am
  • Daerah
  • 06/07/2025
  • 04:33
1Tanggapan Pimcab PKN Indramayu Mengenai Pengosongan Bangunan Aset Pemkab Indramayu 

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Permohonan Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait pengosongan terhadap aset daerah yang digunakan oleh beberapa pihak menuai polemik dan reaksi dari beberapa kalangan, hal tersebut merupakan  hal yang wajar terlebih beberapa pengguna aset daerah adalah Partai Politik. Salah satunya adalah Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan surat Nomor : 00.2.5/161/BKAD Perihal : Penataan, Inventarisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kabupaten Indramayu didapati keterangan tanah yang ditempati sebgai Kantor PDI-P Kabupaten Indramayu bersertifikat Hak Pakai Nomor 4 dengan luas 1.000 M2, hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indramayu bahwa Hak Pakai kantor nya masih berlaku sampai pertengahan Tahun 2027 (tanganrakyat.id 4 Juli 2025), sehingga dapat disimpulkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 adalah atas nama DPC PDI-P Kabupaten Indramayu.

Jika benar Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 adalah atas nama DPC PDI-P Kabupaten Indramayu maka hingga pertengahan Tahun 2027 (akhir masa berlaku) sebagaimana keterangan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indramayu paling singkat telah 30 Tahun kantor DPC PDI-P Kabupaten Indramayu menggunakan Aset milik Pemerintah Daerah.

Hal demikian dapat diacu dalam ketentuan perundangan tentang jangka waktu Hak Pakai bagi Badan Hukum (Vide : Pasal 49 Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 18 tahun 2021) adalah 30 Tahun dan dapat diperpanjang (Vide : Pasal 52 Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 18 tahun 2021).

Bahwa permohonan Pengosongan Kantor oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kabupaten Indramayu adalah hal yang wajar kendati masa berlakunya baru selesai pada pertengahan Tahun 2027 (Jika Benar) apabila pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi syarat (Vide : Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 57 Huruf e Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 18 tahun 2021).

Bahwa perlu kita pahami bersama tindakan yang dilakukan oleh penguasa daerah (Pemkab Indramayu) merupakan konsekuensi yuridis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal  1 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) UUPA yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat”. Penafsiran atas “hak dikuasai negara” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021–022/PUU–I/2003, 15 Desember 2004, memberikan makna dikuasai oleh negara bukan hanya sebagai hak mengatur, namun lebih dari itu bahwa rakyat memberikan kekuasaan kepada negara untuk melakukan serangkaian tindakan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat meliputi lima fungsi negara, yakni (1) fungsi kebijakan (beleid), (2) fungsi pengurusan (bestuurdaad), (3) fungsi pengaturan (regelendaad), (4) fungsi pengelolaan (beheerhad), dan (5) fungsi pengawasan (toezichthoundensdaad).

Lebih jauh undang-undang secara tegas melarang siapapun untuk memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah itu atau kuasanya yang sah. Adalah juga adil secara hukum sebab asas hukum mengatakan bahwa hukum harus melindungi pihak yang berhak dan salah satu pengertian dasar keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (justitia est ius suum cuiquere tribuere), artinya Pemerintah berkewajiban melindungi hak dari/ atas aset daerah dari perbuatan menguasai oleh pihak lain baik perorangan atau badan hukum secara melawan hukum, sehingga pengosongan aset daerah oleh pemerintah daerah (sebagai yang berhak) terhadap pemakai aset daerah yang bukan hak dari yang berhak secara sah atas aset atau kuasanya haruslah dianggap sebagai perbuatan yang konstitusional dan berdasar hukum.

Hendra Irvan Helmy
Ketua Pimcab Partai Kebangkitan Nusantara Indramayu


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Aset, Hendra Irvan Helmy, Pemkab Indramayu،, Pimcab PKN Indramayu PR
PrevSebelumnyaBupati Ngotot Kosongkan GPI, 21 Organisasi Pers Indramayu Siap Gelar Demo Besar-Besaran di Pendopo
TerbaruKetua PC GP Ansor Indramayu Hadiri Kegiatan Inaugurasi Pelantikan dan Pengukuhan PW GP Ansor JabarNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (ist)

Pemkab Indramayu Berprestasi, Raih Predikat Kinerja Tinggi dari Kemendagri

Gelombang PHK & Ledakan Pekerja Informal Butuh Intervensi Nyata Negara

Potret Obyek wisata Pantai Bali 2 Indramayu. (ist)

Pantai Balongan Indah 2 Jadi Destinasi Favorit di Indramayu

Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (ist)

RSUD Pantura M.A Sentot Indramayu Resmi Beralih Status Jadi RS Provinsi Jawa Barat

Polindra Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi melalui Pelantikan Pengurus Forum PPVI-IGVIM Kabupaten Indramayu 

Potret warga saat sembelih hewan qurban di Masjid momen Idul Adha. (ist)

Sudah Tradisi 17 Tahun, Warga Desa Ini Berqurban Terpusat di Masjid

Ketua Karang Taruna Desa Karangkerta Kritiki Pembangunan KDMP yang Mangkrak!

Potret saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Yongky Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus 1945. (ist)

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman: Saksi Ahli Nilai Ada Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Politeknik Negeri Indramayu Tampung 532 Mahasiswa Melalui Jalur SNBT 

Potret saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (ist)

Prof. Youngky Angkat Bicara soal WhatsApp Ririn Log Out, Penyidik hingga Jaksa Bisa Dipidana

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti