Search
Beranda » Opini » Logika Hukum Sapi Kurban dengan APBN dalam Perspektif Perlindungan Konsumen

Logika Hukum Sapi Kurban dengan APBN dalam Perspektif Perlindungan Konsumen

  • taufid
  • June 5, 2026
  • 10:50 pm
  • Opini
  • taufid
  • 05/06/2026
  • 22:50
Gambar ilustrasi. (Ist)

Bagikan

 

By Dr Firman Turmantara End

Kagetnews | Artikel – Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 yang lalu. Tanggal ini telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional berdasarkan kesepakatan pemerintah dan organisasi Islam di Indonesia. Pelaksanaan ibadah kurban dapat dilakukan setelah Sholat Idul Adha dan dilanjutkan pada hari-hari Tasyrik, yakni 28, 29, dan 30 Mei 2026.

Menurut hukum Islam, ibadah kurban bersifat sangat personal/pribadi, karena perintahnya dalam Al-Qur’an (Surah 108/Al-Kautsar) jelas dan tegas dialamatkan kepada seorang hamba yg mau dan mampu berkurban dengan dana dari dirinya sendiri. Prinsip personalitas ini penting sebagai wujud ketaatan hamba terhadap Sang Pencipta.

Relasi tersebut harus dilandasi keikhlasan bukan riya’ (mukhlisina lahu al-din). Maka disunnahkan pada penyembelihan hewan kurban nama pekurban disebutkan sebagai akad/komitmen terhadap Allah SWT dan terhadap manusia calon penerima daging hewan kurban.

Polemik dan perdebatan bantuan sapi kurban yang belakangan ramai diperbincangkan publik muncul karena nama Presiden Prabowo Subianto ikut dikaitkan dalam program bantuan sapi kurban tersebut.

Keterlibatan nama presiden membuat polemik berkembang luas di tengah masyarakat. Persoalan kemudian dibenturkan dengan urgensi pembagian daging kurban yang dinilai sebagian pihak kurang tepat jika menggunakan anggaran negara. Polemik kemungkinan tidak akan membesar apabila program sapi kurban tersebut tidak memakai dana APBN.

Di sisi lain, rekor defisit tertinggi (terdalam) untuk awal tahun dalam lima tahun terakhir terjadi pada kuartal pertama (Q1) 2026, di mana defisit APBN tercatat menyentuh angka Rp 240,1 triliun atau setara dengan 0,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain kasus sapi kurban, kasus/program MBG, KMP, BOP, ART, MDCP, utang Whoosh, seringnya perjalanan ke luar negeri dan lainnya, menambah daftar masalah pemerintah saat ini. Ironinya, di saat orang sedang ramai  mempersoalkan kurban Prabowo 1098 sapi dana APBN, sang Presiden berkunjung ke Paris kembali. Iedul Adha di Perancis katanya, lumayan liburan sampai tanggal merah 1 Juni 2026.

Pro dan kontra terkait seribuan ekor sapi jenis limousin (berat sekitar 1000 kg) yg disalurkan atas nama Presiden Prabowo Subianto sebenarnya bisa dengan mudah dijelaskan (tanpa perlu justifikasi atas alasan kontekstual dan lain sebagainya).

Kalau dana hewan kurban berasal dari lembaga/negara maka ia tidak dapat disebut sebagai kurban. Mungkin itu pantas disebut sebagai pemberian bantuan negara pada saat Idul Adha, seperti halnya bantuan sosial pada Pemilu/Pilpres.

Dalam ibadah kurban terdapat tiga unsur yaitu, Pemberi kurban (shahibul qurban), Pengelola kurban (panitia), dan Penerima manfaat (mustahik). Panitia hanya bertindak sebagai pengelola amanah, bukan pemilik. Panitia tidak boleh menguasai hewan kurban untuk kepentingan pribadi, menyalahgunakan distribusi, mengambil manfaat di luar ketentuan. Prinsip dasarnya adalah amanah, transparansi, dan kemanfaatan.

Dalam negara demokrasi terdapat rakyat sebagai pembayar pajak, pemerintah sebagai pengelola, rakyat sebagai penerima manfaat. Secara teoritis, Pemerintah bukan pemilik APBN. Pemerintah hanya trustee (pengemban amanah) atas uang publik.

Di sini muncul analogi Sapi Kurban, APBN, Shahibul qurban, Pembayar pajak, Panitia kurban, Pemerintah, Daging kurban, Program APBN, Mustahik, Rakyat, Amanah, Akuntabilitas, Perspektif Politik Hukum.

Teori modern administrasi negara menganggap pemerintah sebagai fiduciary of public funds. Dana APBN bukan milik pejabat. Dana APBN adalah uang rakyat yang dipercayakan kepada negara. Karena itu, harus transparan, harus akuntabel, harus bermanfaat.

Secara ekonomi, pajak memang bukan kontrak jual beli. Namun secara substansi, rakyat membayar pajak dan berhak memperoleh pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, atau pelayanan publik. Maka dapat dikatakan bahwa rakyat merupakan konsumen publik (public consumer).

Dalam negara kesejahteraan (welfare state), rakyat juga ‘mengonsumsi’ (pengguna/pemakai) layanan kesehatan pemerintah, pendidikan pemerintah, listrik bersubsidi, BBM bersubsidi, air minum, transportasi publik. Maka muncul konsep ‘Konsumen Publik’. Di sinilah APBN menjadi instrumen perlindungan konsumen.

Jika panitia kurban wajib mempertanggungjawabkan satu ekor sapi kepada shahibul qurban dan penerima manfaat, maka secara logika hukum, pemerintah lebih wajib lagi mempertanggungjawabkan APBN kepada rakyat. Karena nilai APBN jauh lebih besar; sumbernya berasal dari rakyat; menyangkut hak konstitusional warga negara.

Sebagai dasar konstitusional dapat dikaitkan dengan amanat Pembukaan UUD 1945, ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (Kedaulatan berada di tangan rakyat); Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 (APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang); Pasal 28D ayat (1) (Jaminan kepastian hukum yang adil); Pasal 28H (Hak memperoleh pelayanan); Pasal 33 (Kemakmuran rakyat).

Dengan kata lain, APBN bukan instrumen kekuasaan semata, tetapi instrumen pemenuhan hak konsumen publik. Konsep Good Governance mengandung prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi dan keadilan. Jika prinsip ini dilanggar maka secara moral dan hukum, terjadi pengkhianatan terhadap amanah publik. Sama seperti penyimpangan distribusi sapi kurban.

Persoalan utama bukan terletak pada siapa yang memegang kekuasaan, melainkan bagaimana sistem hukum memastikan bahwa setiap rupiah APBN kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan APBN secara konseptual dapat dianalogikan dengan pengelolaan sapi kurban, yakni sebagai amanah yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi manfaat bagi penerima hak. Sementara, pembayar pajak adalah konsumen publik yang berhak memperoleh perlindungan hukum atas penggunaan dana publik.

Politik Hukum Perlindungan Konsumen adalah pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam hal pelaksanaan hukum perlindungan konsumen, perkembangan hukum perlindungan konsumen dan penciptaan hukum perlindungan konsumen berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Namun faktanya tidak jarang terjadi kesenjangan antara Politik Hukum Perlindungan Konsumen (PHPK) dalam praktik kebijakan publik dan nilai-nilai konstitusional yang termuat dalam UUD 1945 ini bersifat struktural dan historis.

Tidak sedikit kebijakan pemerintah berada dalam sorotan publik. Pemerintah agar berhati-hati dalam menjalankan program yang menggunakan anggaran negara. Dikhawatirkan polemik yang dianggap kecil bisa berkembang menjadi “bom waktu” politik dan menimbulkan persoalan tersendiri. (***)

*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum & Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Artikel, Firman Turmantara, Kurban APBN, Opini
PrevSebelumnyaSikap Elegan Ini Akan Membuat Hidup Lebih Tenang Saat Dijalani
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret rekonstruksi Jalan SP Sudikampiran – Gadingan di Kecamatan Sliyeg. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Potret DPRD Indramayu diduga dana reses 9,4 miliar direkayasa dan proyek aspirasi diperjualbelikan. (ist)

Skandal Rekayasa Dana Reses 9,4 miliar, Proyek Aspirasi Dewan Diduga Di Perjualbelikan

Potret pengecekan cctv kejadian saat diruang sidang kasus Paoman. (ist)

Sidang Kasus Paoman: Kuasa Hukum Toni RM Sorot Kejanggalan CCTV TKP yang Terputus-Putus

Potret Polytama turut menyediakan obat-obatan sesuai hasil pemeriksaan medis. (ist)

Polytama Desa Sehat Hadirkan Pelayanan Kesehatan dan Edukasi Lingkungan di Ring 1

Prof. Dinn Wahyudin: Pendidikan Berasrama Terintegrasi Al-Zaytun Layak Jadi Inspirasi Nasional

Dari Al-Zaytun untuk Indonesia, Prof Imam Suprayogo Gaungkan Generasi Ideologi

Menjaga Semangat Pancasila di Tengah Dunia Modern Tanpa Batas

Potret Ketua DPC GMPAR Kabupaten Indramayu, Artha Pramudya, S.H. (Ist)

GMPAR Gelar Sunatan Massal Gratis, Targetkan 100 Anak Indramayu

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (ist)

Pemkab Indramayu Berprestasi, Raih Predikat Kinerja Tinggi dari Kemendagri

Gelombang PHK & Ledakan Pekerja Informal Butuh Intervensi Nyata Negara

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti