Search
Beranda » Politik » Ketua Bawaslu Indramayu Angkat Bicara Terkait Tuduhan Tidak Profesional

Ketua Bawaslu Indramayu Angkat Bicara Terkait Tuduhan Tidak Profesional

  • March 10, 2024
  • 5:31 pm
  • Daerah, Politik
  • 10/03/2024
  • 17:31

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni dalam kesempatan wawancara ekslusif dengan awak media di kantor Bawaslu dalam menyikapi fenomena pengaduan oleh peserta pemilu di beberapa daerah pilihan (Dapil) dugaan praktek kecurangan dan ketidak profesionalan oknum panitia penyelenggara pemilu yang di duga menerima dan bersepakat untuk memenangkan salah satu kontestan. (08/03/24).

Tabroni menjelaskan bahwa semua keputusan yang dia ambil sudah sesuai dengan regulasi dan kewenangan nya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, bahkan dalam pengambilan keputusan dirinya selalu mengadakan rapat dengan jajarannya guna meminta pendapat yang sesuai dengan aturan dan kewenangan nya .

“Dalam mengambil keputusan saya secara pribadi dan selaku Ketua Bawaslu selalu berpegang teguh kepada undang-undang dan regulasi baik tentang pemilu maupun tentang lembaga pengawas yang berlaku, hal itu diperlukan agar keputusan yang saya ambil tidak menyalahi aturan dan tidak terkesan keberpihakan, intinya saya tegak lurus !!!” Jelasnya.

“Bahkan dalam setiap menanggapi aduan tentang temuan masyarakat terkait dugaan penyelenggaraan pemilu, saya dalam hal menyikapinya selalu mengadakan diskusi terlebih dahulu dengan jajaran yang berada di lingkup Bawaslu, hal itu saya lakukan agar bisa lebih detil dalam menganalisa sebuah persoalan dan tidak salah dalam mengambil keputusan, adapun terkait pelapor yang tidak puas dalam menerima keputusan dari Bawaslu saya mempersilahkan dan membuka lebar untuk naik pelaporannya ke jajaran yang lebih tinggi, hal itu sebagai wujud saya memegang teguh asas demokrasi di tanah Bumi Wiralodra yang sama-sama kita cintai.” Tambah Tabroni.

Sementara itu Tabroni pun memberikan resume kepada awak media agar dimuat didalam pemberitaan guna menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada seluruh masyarakat guna memberikan edukasi tentang bagaimana sistem penanganan pelaporan dan kewenangan yang ada di Bawaslu. Yakni:

1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu mempunyai kewenangan dalam hal menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran pemilu.

2. Bahwa laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu setelah dilakukan pengecekan mengenai kelengkapan berkas-berkas maka diberikan tanda terima laporan, yang selanjutnya Bawaslu Kabupaten Indramayu membuat Kajian Awal selama 2 hari setelah laporan disampaikan, artinya laporan tersebut disampaikan pada tanggal 27 Februari 2024 maka penyusunan kajian awal paling lama sampai dengan tanggal 29 Februari 2024.

3. Bahwa kajian awal tersebut untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materil. Adapun yang dimaksud dengan syarat formal dan materiel sebagai berikut :

 a. Syarat Formal

      – Nama dan alamat pelapor

      – Pihak terlapor

      – Waktu Penyampaian pelaporan tidak melebihi  jangka waktu 7 hari sejak diketahui..

b. Syarat Materiel

      – Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu

      – Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu

      – Bukti

4. Bahwa hasil kajian awal kemudian diputuskan melalui rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Indramayu, apabila syarat formal dan materiel terpenuhi maka Laporan tersebut di registrasi, dan dicatat dalam buku register paling lama 1 hari setelah rapat pleno.

5. Bahwa hasil kajian awal selain meneliti syarat formal dan syarat materiel menentukan pula jenis dugaan pelanggaran seperti : Kode etik penyelenggara, Administrasi, Tindak Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Peraturan Perundangan lainnya.

6. Bahwa mengenai Laporan yang disampaikan oleh Pelapor yaitu pada tanggal 27 Februari 2024 dan untuk waktu diketahui pada tanggal 16 Februari 2024, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai salah satu syarat formal yaitu waktu diketahui paling lama 7 hari, yang dimaksud hari dalam Pemilihan Umum yaitu hari Kerja. Artinya laporan yang disampaikan oleh pelapor telah terhitung 8 hari sejak diketahui peristiwa tersebut, penghitungan mengenai hari diketahui yaitu hari pertama dihitung sejak mengetahui peristiwa tersebut, jika mengetahui peristiwa tersebut tanggal 16 Februari 2024 maka hari itu adalah hari Pertama.

7. Bahwa dalam hal hasil Kajian Awal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel Pengawas Pemilu menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu.

8. Bahwa dalam hal laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal maka laporan yang telah disampaikan kami jadikan sebagai Informasi awal yang kemudian produknya menjadi temuan, dari laporan yang telah disampaikan kami Bawaslu Kabupaten Indramayu telah menuangkan dalam formulir Informasi Awal dan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno untuk mengambil keputusan apakah dari Informasi awal tersebut adanya dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.

9. Bahwa atas informasi awal tersebut telah kami plenokan untuk menjadi temuan dan sekarang sedang dalam Penanganan Pelanggaran.

10. Bahwa laporan tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal itu diberikan status laporan sebagaimana dalam formulir B.18.

11. Bahwa mengenai undangan klarifikasi disampaikan paling lama 1 hari sebelum klarifikasi dilakukan dan dapat disampaikan melalui media elektronik.

12. Bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indramayu bukanlah lembaga/intansi melainkan Kelompok Kerja yang beraktifitas dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu terdiri dari Bawaslu Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu dan Kejaksaaan Negeri Indramayu.

13. Bahwa pembahasan di Sentra Gakkumdu setelah rapat pleno dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu, pembahsan tersebut hanya mengenai dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. *** (Hendri/WA).


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • 2024, Bawaslu, Indramayu, Pelanggaran, Pemilu
PrevSebelumnyaINKHAS & AGPAI Kota Sukabumi Berkolaborasi dalam Mengangkat Kompetensi Guru PAI
TerbaruJelang Berbuka Puasa, Masyarakat di Lingkungan Ponpes Babakan Ciwaringin Berebut LapakNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Lepas 30 Transmigran Penggerak ke 6 Kawasan Transmigrasi, BPPMT Pekanbaru Catat Sejarah Baru

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim terima penghargaan dari Kemendagri di hari otonomi daerah. (ist)

Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Nasional Dari Kemendagri

Purna Tugas! Relawan Mapalangit Biru Tinggalkan Jejak Kemanusiaan di Sumatra Utara

Melihat Konsumen MBG & Konsumen Pendidikan dalam Gugatan ke MK

PPPI Tantang Kejati Jabar, Tetapkan Tersangka Kasus Tuper DPRD Indramayu Dalam Waktu 30 Hari!

Selain Syaefudin, Nama Muhaemin Muncul Sebagai Kandidat Calon Tersangka Tuper DPRD Indramayu?

Citizen Law Suit: Kado Harkonas 2026?

Potret momentum harlah ke-66 IKA PMII Indramayu di area Tugu Perjuangan. (ist)

Momentum Harlah ke-66 IKA PMII Indramayu: Terus Komitmen Untuk Kemajuan Daerah

Potret logo HPN Bekasi Raya tahun 2026. (ist)

HPN Bekasi Raya 2026 Digelar 7–9 Mei, Sekaligus Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia

Menolak Lupa, PPPI Kembali Tagih Janji Kejati Jabar Terkait Kasus Tuper DPRD

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti