Kagetnews.com | Indramayu – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis, 11 Juni 2026 terpaksa ditunda untuk kedua kalinya.
Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi ahli forensik yang dibutuhkan dalam proses konferensi.
Pengacara Ririn, Toni RM, menegaskan bahwa kehadiran ahli forensik memiliki peran yang sangat krusial. Menurut mereka, keterangan dan analisis dari tenaga ahli tersebut menjadi kunci penting untuk mengungkap fakta dan kebenaran secara menyeluruh dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan JPU di konferensi,pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV masih berada pada tahap awal sehingga hasil nya belum dapat si paparkan secara lengkap.
Sementara itu, pemeriksaan DNA disebut sudah memasuki tahap akhir dan akan menjadi agenda pembuktian berikutnya.
Merespons kondisi tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menundanya. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Rabu pekan depan, dengan harapan seluruh pihak telah mempersiapkan kelengkapan saksi dan berkas yang diperlukan agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Pewarta : Uncu
Editor : LS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.






















