Kagetnews | Indramayu – Masyarakat Desa Cikedunglor dikejutkan dengan penetapan Status Kepala Desa Cikedung Lor yang baru dilantik pada Tanggal 12 Februari tahun 2026 sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan ancaman, Oleh Sub Den POM 3 Cirebon. yang diduga terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota TNI yang diketahui setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada masa bakti 2019–2027 setelah mengkomfirmasi langsung dari yang bersangkutan (Kades Cikedung Lor).
Penetapan status tersangka ini menimbulkan reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat Desa Cikedung Lor, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikedung Lor.
Pada Senin, 13 April 2026, seluruh anggota BPD secara resmi menyatakan pengunduran diri secara kolektif. menyampeikan. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika, serta menjaga marwah lembaga desa di mata publik.
Ketua BPD Desa Cikedung Lor Nawawi, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan dengan pertimbangan menjaga integritas kelembagaan. “Kami merasa tidak etis dan malu apabila tetap menjalankan tugas dalam situasi di mana kepala desa berstatus tersangka. Demi menjaga kepercayaan masyarakat, kami memilih untuk mengundurkan diri secara terhormat dan
Secara hukum, pengunduran diri anggota BPD dimungkinkan dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 61, disebutkan bahwa anggota BPD berhak mengundurkan diri. Selain itu, dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 17 menyebutkan bahwa anggota BPD dapat berhenti karena mengundurkan diri, yang pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Ujarnya.
Sementara itu Tokoh Pemuda Cikedung Lor Nana, menyampaikan bahwa langkah pengunduran diri ini diharapkan menjadi contoh komitmen terhadap nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Masyarakat Cikedunglor kini menantikan langkah lanjutan dari pemerintah daerah untuk memastikan stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga serta proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” katanya.
Hal yang sama disampaikan warga masyarakat Desa Cikedung Lor, yakni Hendra. Dia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis, karena sesusi dengan undang tentang Desa. Pasal 38 ayat 1 huruf (C), yang menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara jika ditetepkan sebagai tersangka dalam kasus pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. “Pemerintah daerah baiknya segera menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Desa serta fasilitasi pengisian kekosongan anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa,” pungkas Hendra.
Pewarta: Red
Editor: Taufid
☕ Apresiasi KagetNews
Dukungan Anda Sangat Berarti Bagi Kami





















