Search
Beranda » Daerah » Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hukum Saat Pemprov Sulut Lakukan Pengosongan Lahan Milik Petani Kalasey II

Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hukum Saat Pemprov Sulut Lakukan Pengosongan Lahan Milik Petani Kalasey II

  • taufid
  • August 23, 2023
  • 11:44 pm
  • Daerah
  • taufid
  • 23/08/2023
  • 23:44

Bagikan

Kagetnews | Sulut – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menemukan adanya pelanggaran hukum saat berlangsungnya pengosongan atau eksekusi lahan milik warga petani Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, 7 November 2022.

Komnas HAM melalui surat 932/PM.00/R/VIII/2023 yang ditujukan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Manado, menyebutkan kalau ketiga institusi itu telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, diantaranya hak-hak mendapatkan pemenuhan dasar.

Dalam rilisnya setebal sembilan halaman itu, Komnas HAM menyebutkan kalau Menparekraf, Gubernur Sulut dan Kapolresta Manado, telah melakukan pelanggaran terhadap manusia atau orang untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan atau pekerjaan.

Rekomendasi yang diterima Frank T Kahiking dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado selaku kuasa hukum warga menyebutkan, penguasaan lahan tanpa prosedural telah menimbulkan rasa ketakutan dan trauma warga, akibat dampak dari penggusuran, pengosongan lahan secara paksa tanpa adanya kompensasi yang berkeadilan, serta pembatasan akses dan ketersediaan atas tempat tinggal.

Terkait peristiwa itu, Komnas HAM berkesimpulan ketiganya telah memosisikan masyarakat sebagai pihak yang tidak dihormati atas hak kepemilikannya menolak tanah untuk digunakan demi kepentingan hukum.

Berkaca dari sejumlah kasus penggusuran atas nama klaim tanah negara untuk kegiatan pembangunan demi kepentingan umum, Komnas HAM berkesimpulan seringkali dibarengi pelanggaran terhadap hak masyarakat mendapatkan kompensasi yang layak.

Imbasnya masyarakat yang tergusur tidak dapat mengajukan hak atas kompensasi layak, akibat hasil penilaian oleh appraisal yang tak adil atau objektif, lantaran proses administrasi hukum sering menyulitkan.

Disebutkan juga kalau masyarakat pada masalah-masalah tersebut kerap tidak diperbolehkan mengajukan besaran kompensasi yang layak, meski garapan terhadap lahan telah menyita waktu selama puluhan tahun.

Berdasarkan akibat dari peristiwa tersebut Komnas HAM RI pun menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah melakukan pelanggaran hak atas kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang HAM, dimana tidak diberikannya ganti rugi layak terhadap tanaman yang dimanfaatkan Warga Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, sebagai sumber penghasilan mereka setiap harinya.

Dasar-dasar temuan itulah Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Menparekraf untuk berkoordinasi dengan Pemprov Sulut terkait pembangunan gedung Politeknik Pariwisata (Poltekpar) yang didirikan di Desa Kalasey II.

Selain itu disebutkan, Menparekraf wajib melakukan sosialisasi, membuka ruang dialog seluas-luasnya, menyediakan lapangan kerja sebagai pengganti pekerjaan, menyediakan akses pendidikan serta melibatkan warga Desa Kalasey II dalam program-program pengembangan pariwisata.

Sedangkan kepada Gubernur Sulut, Komnas HAM RI menekankan untuk meminimalkan dampak negatif pembangunan Poltekpar disertai upaya memperbaiki taraf hidup masyarakat yang terkena dampak, sehingga kegiatan sosial ekonominya tidak mengalami kemunduran.

Kecuali itu, Pemprov Sulut wajib memperhatikan azas kesepakatan antara masyarakat dengan pihak berkepentingan melakukan dialog dan musyawarah, diantaranya pemberian kompensasi layak terhadap perkebunan yang sudah ditanami.

Disebutkan, pemberian kompensasi atau ganti rugi layak bagi warga dapat memulihkan kondisi sosial dan ekonomi, minimal setara dengan keadaan semula, dengan memperhitungkan kerugian terhadap faktor fisik maupun nonfisik, serta memberikan pekerjaan sebagai pengganti atas pekerjaan warga yang berkebun.

Sementara Kepada Polresta Manado, Komnas HAM mewajibkan upaya persuasif pengamanan lahan, menerapkan prinsip-prinsip Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), disamping menjamin situasi tetap kondusif, bersikap netral dan berperan sebagai pelindung bagi semua pihak. *** (Red)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • HAM, Pelanggaran, Sulut
PrevSebelumnyaHabis 30 Juta, Pemuda Asal Indramayu Tak Kunjung Dipekerjakan oleh PT Al Wihdah Jaya Sentosa
TerbaruPolres Indramayu Usut Tuntas Kasus Dugaan Tipu Gelap dan Pemalsuan DokumenNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Lepas 30 Transmigran Penggerak ke 6 Kawasan Transmigrasi, BPPMT Pekanbaru Catat Sejarah Baru

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim terima penghargaan dari Kemendagri di hari otonomi daerah. (ist)

Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Nasional Dari Kemendagri

Purna Tugas! Relawan Mapalangit Biru Tinggalkan Jejak Kemanusiaan di Sumatra Utara

Melihat Konsumen MBG & Konsumen Pendidikan dalam Gugatan ke MK

PPPI Tantang Kejati Jabar, Tetapkan Tersangka Kasus Tuper DPRD Indramayu Dalam Waktu 30 Hari!

Selain Syaefudin, Nama Muhaemin Muncul Sebagai Kandidat Calon Tersangka Tuper DPRD Indramayu?

Citizen Law Suit: Kado Harkonas 2026?

Potret momentum harlah ke-66 IKA PMII Indramayu di area Tugu Perjuangan. (ist)

Momentum Harlah ke-66 IKA PMII Indramayu: Terus Komitmen Untuk Kemajuan Daerah

Potret logo HPN Bekasi Raya tahun 2026. (ist)

HPN Bekasi Raya 2026 Digelar 7–9 Mei, Sekaligus Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia

Menolak Lupa, PPPI Kembali Tagih Janji Kejati Jabar Terkait Kasus Tuper DPRD

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti