Akhirnya Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu

Bagikan

Kagetnews | Indramayu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua tersangka kasus korupsi Perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.

Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BPR KR, S, dan seorang debitur berinisial DH. Keduanya kini ditahan oleh Kejati Jabar, Senin, 5 Desember 2022.

Dalam kasus korupsi di BPR KR Indramayu tersebut penyidik Kejati Jabar menemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, SH.M.Hum, menjelaskan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 s.d 24 Desember 2022.

“Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021,” kata Riyono.

Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 34 miliar.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (UT)

Berita lainnya