Search
Beranda » Daerah » Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman: Saksi Ahli Nilai Ada Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman: Saksi Ahli Nilai Ada Pelanggaran Prosedur Penyidikan

  • Lukman
  • May 26, 2026
  • 7:56 pm
  • Daerah
  • Lukman
  • 26/05/2026
  • 19:56
Potret saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Yongky Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus 1945. (ist)
Potret saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Yongky Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus 1945. (ist)

Bagikan

Kagetnews.com | Indramayu – Persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (27/5/2026).

Pada agenda hari ini, pihak penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Yongky Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, untuk menyoroti dugaan ketidak beresan dalam penanganan barang bukti dan langkah penyidik dalam perkara yang menewaskan lima orang itu.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim, Prof. Youngky menegaskan bahwa penanganan barang bukti dalam perkara pidana, terutama yang bersifat strategis, wajib dijaga keutuhan dan keamanannya sejak awal proses penyidikan hingga masuk ke ruang sidang.

Menurutnya, temuan adanya perubahan kondisi barang bukti, hilangnya data komunikasi, hingga ketidaksesuaian rincian barang yang disita dengan yang diajukan di persidangan merupakan pelanggaran prosedur yang serius, bahkan bisa berimplikasi pidana bagi petugas yang bertanggung jawab.

“Setiap tahapan penanganan harus tercatat jelas, tidak boleh ada celah yang membuat barang bukti kehilangan kekuatan pembuktian. Jika terbukti ada data yang sengaja dihapus, kartu yang hilang, atau isi perangkat yang berubah, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Prof. Youngky di ruang sidang yang dipadati pengunjung dan keluarga korban.

Poin utama yang disoroti ahli tersebut berkaitan dengan perangkat komunikasi milik Ririn, di mana dua kartu SIM yang awalnya ada di dalam ponsel saat disita penyidik, tidak lagi ditemukan saat barang itu diajukan sebagai alat bukti.
Selain itu, tercatat adanya riwayat akun media sosial dan pesan yang dinyatakan telah keluar otomatis atau datanya tidak lagi bisa diakses, padahal seharusnya data tersebut menjadi kunci untuk melihat jejak komunikasi sebelum dan sesudah kejadian 28 Agustus 2025 lalu.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli ini bertujuan mempertegas posisi kliennya yang selama ini menyatakan tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, serta adanya dugaan kuat adanya upaya untuk mengaburkan jejak pelaku sebenarnya. Menurutnya, keterangan ahli membuktikan bahwa proses pengumpulan bukti yang dilakukan penyidik Polres Indramayu banyak cacat prosedur, sehingga hasilnya tidak bisa dijadikan dasar putusan yang sah.

“Kami ingin hakim tahu, bukti yang diajukan jaksa itu sudah tidak utuh. Ada hal-hal penting yang hilang, padahal itu yang bisa menjelaskan keberadaan Ririn saat kejadian dan siapa sebenarnya yang berperan sebagai dalang maupun eksekutor. Berdasarkan keterangan saksi lain, klien kami tidak ada di lokasi saat pembunuhan terjadi, dan ini diperkuat dengan ketidaklengkapan bukti yang justru menunjukkan ada pihak lain yang berusaha menutupi jejak,” ujar Toni RM di depan awak media.

Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan keterangan terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, ada empat orang lain yang terlibat, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko, yang sejauh ini belum tersentuh hukum.

Menurutnya, penyidik terkesan hanya berfokus pada Ririn dan Priyo, sementara petunjuk ke arah orang lain tidak ditindaklanjuti dengan serius.

“Kami berharap dengan keterangan ahli ini, majelis hakim dapat melihat kebenaran proses hukum yang terjadi. Bukan hanya menilai bukti yang ada, tapi juga melihat bagaimana bukti itu diperoleh dan apakah masih murni atau sudah dimanipulasi,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menanggapi keterangan ahli tersebut pada sidang berikutnya, serta membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur. Jaksa meyakini seluruh proses penyidikan dan pengamanan barang bukti telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pewarta : Uncu
Editor : LS


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Kasus Pembunuhan Keluarga Paoman, Prof. Dr. Yongky Fernando, Saksi Ahli
PrevSebelumnyaPoliteknik Negeri Indramayu Tampung 532 Mahasiswa Melalui Jalur SNBT 
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Yongky Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus 1945. (ist)

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman: Saksi Ahli Nilai Ada Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Politeknik Negeri Indramayu Tampung 532 Mahasiswa Melalui Jalur SNBT 

Potret saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (ist)

Prof. Youngky Angkat Bicara soal WhatsApp Ririn Log Out, Penyidik hingga Jaksa Bisa Dipidana

Potret Mahasiswa STID Al Biruni Babakan, Ciwaringin. (ist)

Belajar Bisnis dari Es Teh Koboi : Kang Zaki Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan

Potret Acara Hadiyu Akbar Bupati Indramayu ke-1. (ist)

Hadiyu Akbar Pertama, Bupati Indramayu Tegaskan Pentingnya Silaturahmi dan Prestasi Wujudkan Daerah Maju

Potret Ketua Umum IKAPMI DIY periode 2026-2030, Abdul Kholik. (ist)

Alumni Jogja IKAPMI Resmi Dilantik, Siap Kawal Kebijakan Pemkab Indramayu

Potret Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Akp Alexander Tengbunan. (ist)

Pria Dibacok di Grogol Petamburan, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pembegalan

Potret diduga sekelompok pengunjung dari pihak korban pembunuhan Paoman yang hina Profesi Jurnalis. (ist)

Diduga Sekelompok Pengunjung Hina Profesi Jurnalis, Picu Amarah Insan Pers Indramayu

Potret Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI Furqan AMC. (ist)

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

Potret Pemkab Indramayu genjot pembangunan jalan beton di desa Karangsinom dan Kedungdawa. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Pembangunan Jalan Beton di Karangsinom dan Kedungdawa

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti