Kagetnews | Jabar – Kasus dugaan korupsi dana Tuper (Tunjangan Perumahan) DPRD Indramayu tahun 2022-2023 masih dalam sorotan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI). Mereka seakan menolak lupa dengan persoalan yang didalamnya menyeret nama Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin tersebut, pada Jum’at (24/04/2026).
Skandal dugaan dana Tuper DPRD Indramayu ini belakangan telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan statusnya sudah ke tahap penyidikan sejak tanggal 11 Agustus 2025 lalu.
Bentuk menolak lupa kasus dugaan yang diprediksi merugikan keuangan negara hingga Rp.16,8 miliar itu, PPPI kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Jabar, pada Jum’at (24/04/2026) dengan tuntutan agar segera dilakukan penetapan tersangka.
Dalam aksinya, muncul nama baru sebagai kandidat calon tersangka karena diduga terlibat langsung atas kasusTuper tersebut. Sosok yang dimaksud dalam hal ini yaitu Muhaemin, ia merupakan anggota aktif DPRD Indramayu dan juga Ketua Fraksi dari Partai Golkar.
Suara yang keluar dari PPPI dalam orasinya, mereka mendesak kepada Kejati Jabar agar segera menetapkan Syaefudin dan Muhaemin sebagai tersangka dalam skandal dana Tuper DPRD Indramayu tahun 2022-2023.
Disebutkan PPPI, pihaknya memperoleh informasi bahwa berkaitan dengan dana Tuper DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 tersebut diduga diprakarasai oleh dua orang internal, yaitu Ketua DPRD Indramayu Syaefudin dan Ketua Fraksi Golkar Muhaemin.
“Kami dapat informasi yang layak dipercaya terkait Tuper tahun 2022-2023 tersebut diduga diprakarsasi oleh Ketua DPRD Indramayu Syaefudin dan Ketua Fraksi Golkar Muhaemin,”Terang PPPI kepada wartawan usai menyuarakan aspirasi.
Desakan PPPI kepada Kejati Jabar agar segera menetapkan tersangka skandal dana Tuper DPRD Indramayu tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Jika nanti tetap belum ada kejelasan, mereka berjanji akan menggelar aksi kembali dengan massa yang jauh lebih banyak.
“Jika dalam satu bulan belum ada kejelasan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” Tegas Niken.
Ditegaskan Niken bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu tersebut sampai tuntas dab bahkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Menurutnya, persoalan ini patut untuk dikawal secara serius demi terwujudnya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya kota kelahirannya.
Menanggapi desakan PPPI, Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, kepada awak media mengatakan bahwa hal demikian merupakan suatu kontrol sosial bagi pihaknya dalam menangani perkara dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu.
Namun demikian, penanganan tersebut, kata dia, masih dalam proses penyidikan. Ia juga berharap kepada tim penyidik Kejati Jabar agar bekerja secara maksimal sehingga dalam satu bulan pun kasus Tuper DPRD Indramayu tersebut bisa ada titik terang.
“Prosesnya masih dalam penyidikan, kalau secara pribadi saya optimis bisa dalam satu bulan,” Ucap Sri Nurcahyawijaya.
Sekadar informasi, dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 tersebut disuarakan oleh PPPI berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dimana ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus tersebut terjadi di tahun 2022, di era H. Syaefudin menjadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Saat ini, H. Syaefudin yang menjadi Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, sudah memegang jabatan baru sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Lucky Hakim. *** (red)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.





















