Kagetnews, Indramayu | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Indramayu,” Rabu, (15/04/2026) kemarin.
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan bahwa pihaknya secara konsisten mengikuti jalannya persidangan bersama keluarga korban, termasuk ibu Roemah. Selama sidang berlangsung, mereka mencatat setiap poin penting guna menghindari kesalahpahaman terhadap fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Hery, proses pengamatan terhadap setiap pertanyaan yang diajukan, baik oleh JPU, majelis hakim, maupun penasihat hukum terdakwa, menjadi bagian penting dalam menganalisis perkembangan perkara tersebut.
Dalam sidang tersebut, tiga saksi yang dihadirkan yakni Evan, Karsiti, dan Jaka. Dari ketiganya, keterangan saksi Evan dinilai paling menonjol. Hery mengungkapkan, Evan memberikan jawaban secara jelas, lugas, dan tenang tanpa indikasi rekayasa.

Fakta penting terungkap saat Evan mengaku mengenal salah satu terdakwa, Ririn, karena hubungan keluarga. Selain itu, saksi juga memaparkan adanya percakapan melalui ponsel pada tanggal 29 hingga 31 Agustus 2025 dengan almarhum Budi, yang berisi instruksi untuk menggadaikan mobil.
Dari hasil gadai tersebut, terdapat sisa uang sebesar Rp14 juta yang rencananya akan dikirimkan kepada Budi. Namun, pada 1 September 2025, Budi bersama keluarganya ditemukan telah meninggal dunia di rumahnya oleh pihak keluarga.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh Evan yang merasa ketakutan dan menceritakan hal itu kepada rekannya, hingga akhirnya diarahkan untuk melapor ke Polres Indramayu.
Hery Reang menilai, bukti berupa percakapan elektronik dari ponsel saksi Evan menjadi salah satu alat bukti penting. Pasalnya, komunikasi tersebut terjadi tepat sebelum peristiwa pembunuhan terhadap lima anggota keluarga korban.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembuktian perkara ini tidak hanya bergantung pada tiga saksi yang telah dihadirkan. Menurutnya, masih ada sejumlah saksi lain yang akan dihadirkan oleh JPU pada persidangan berikutnya.
“Hadirnya saksi Evan menjadi titik terang yang menguatkan konstruksi pembuktian Jaksa Penuntut Umum. Keterangan yang disampaikan sangat jelas dan memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang terjadi,” ujar Hery.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.**
Pewarta : Uncu
Editor : LS
☕ Apresiasi KagetNews
Dukungan Anda Sangat Berarti Bagi Kami






















