Search
Beranda » Daerah » Mantan Prajurit TNI Jadi Tersangka Dugaan Pelaku Pengancaman, Pengamat Soroti Integritas Peradilan Militer

Mantan Prajurit TNI Jadi Tersangka Dugaan Pelaku Pengancaman, Pengamat Soroti Integritas Peradilan Militer

  • taufid
  • April 18, 2026
  • 12:36 am
  • Daerah
  • taufid
  • 18/04/2026
  • 00:36
Potret Adi Iwan Mulyawan selaku Pengamat & Praktisi Hukum dari PBH Peradi Indramayu, soroti kasus dugaan pengancaman dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aris Sugianto mantan prajurit TNI yang bertugas di Kabupaten Indramayu. (Ist)

Bagikan

 

Kagetnews | Indramayu — Kasus hukum yang menjerat Aris Sugianto, Kepala Desa terpilih Cikedung Lor, Kabupaten Indramayu, kini memasuki tahap lanjutan. Aris Sugianto, yang diketahui sebelumnya merupakan prajurit aktif TNI, sempat terlibat persoalan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka serta tengah diproses oleh Subdenpom III Cirebon.

Perkara ini bermula dari laporan Hendri YS. terkait dugaan ancaman dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Aris Sugianto pada saat aktif menjadi anggota TNI.

Selanjutnya Hendri membuat laporan atas dugaan ancaman serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Aris Sugianto di Subdenpom III/3-3 IMY pada 10 Januari 2026. Dan kini dalam proses mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan militer.

Kasus ini menjadi perhatian publik. Karena menyangkut dugaan tindak pidana dan penetapan status tersangka atas perbuatan yang dilakukan oleh Aris Sugianto.

Sementara itu, Konsultan Hukum PBH PERADI Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, turut merespon perbuatan melawan hukum yang dilakukan Aris Sugianto.

Adi Iwan Mulyawan menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi kekebalan hukum dalam negara yang menganut prinsip supremasi hukum.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Termasuk aparat militer. Prinsip itu tidak boleh hanya berhenti sebagai norma, tetapi harus terlihat dalam praktik penegakkan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, secara normatif, penanganan perkara terhadap prajurit aktif TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam kerangka tersebut, proses hukum dilakukan melalui jalur peradilan militer, mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh Oditur Militer, hingga persidangan di Pengadilan Militer.

Meski demikian, dalam praktiknya, yang menjadi perhatian bukan semata prosedur, melainkan sejauh mana proses tersebut berjalan secara independen dan akuntabel.

Dari sudut pandang hukum, perkara ini juga tidak bisa dilepaskan dari konsep pertanggungjawaban pidana. Setiap individu, termasuk aparat negara, tetap dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan. Dalam konteks ini, dugaan penyalahgunaan kewenangan menjadi isu yang serius.

Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara, dalam berbagai doktrin hukum, dipandang sebagai bentuk pelanggaran yang berdampak luas. Tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Ketika kewenangan digunakan tidak pada tempatnya, maka yang terganggu bukan hanya kepentingan individu, tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri,” kata Adi.

Sejumlah putusan dalam praktik peradilan militer juga menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan prajurit, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang mencoreng institusi, tidak jarang berujung pada sanksi berat. Selain pidana penjara, sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat kerap dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

Di sisi lain, kemungkinan berkembangnya perkara ini ke arah koneksitas juga terbuka, terutama apabila dalam prosesnya ditemukan keterlibatan pihak sipil. Namun hingga saat ini, penanganan perkara masih berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

Di tingkat masyarakat, kasus ini memunculkan harapan agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan memberikan rasa keadilan.

Warga menilai, transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana prinsip negara hukum dijalankan. Di tengah sorotan publik, proses penanganannya diharapkan mampu menjawab satu hal mendasar bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pengecualian.

 

Pewarta: Red
Editor: Red

 


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Cikedung Lor, Hukum, TNI
PrevSebelumnyaCetak Generasi Digital, Diskominfo Indramayu Resmi Bentuk Saka Kominfo
TerbaruPWI Berduka, Sekjen Pusat Zulmansyah Sekedang WafatNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (ist)

Pemkab Indramayu Berprestasi, Raih Predikat Kinerja Tinggi dari Kemendagri

Gelombang PHK & Ledakan Pekerja Informal Butuh Intervensi Nyata Negara

Potret Obyek wisata Pantai Bali 2 Indramayu. (ist)

Pantai Balongan Indah 2 Jadi Destinasi Favorit di Indramayu

Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (ist)

RSUD Pantura M.A Sentot Indramayu Resmi Beralih Status Jadi RS Provinsi Jawa Barat

Polindra Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi melalui Pelantikan Pengurus Forum PPVI-IGVIM Kabupaten Indramayu 

Potret warga saat sembelih hewan qurban di Masjid momen Idul Adha. (ist)

Sudah Tradisi 17 Tahun, Warga Desa Ini Berqurban Terpusat di Masjid

Ketua Karang Taruna Desa Karangkerta Kritiki Pembangunan KDMP yang Mangkrak!

Potret saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Yongky Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus 1945. (ist)

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman: Saksi Ahli Nilai Ada Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Politeknik Negeri Indramayu Tampung 532 Mahasiswa Melalui Jalur SNBT 

Potret saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (ist)

Prof. Youngky Angkat Bicara soal WhatsApp Ririn Log Out, Penyidik hingga Jaksa Bisa Dipidana

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti