Search
Beranda » Opini » Makna Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada HUT Kemerdekaan RI

Makna Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada HUT Kemerdekaan RI

  • taufid
  • August 22, 2025
  • 3:00 pm
  • Opini
  • taufid
  • 22/08/2025
  • 15:00
Potret Presiden Prabowo Subianto saat perayaan HUT RI Ke-80, (Sumber: tangkapan layar dari kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Bagikan

Oleh: Dr. Firman Turmantara End

Kagetnews | Opini – Pidato kenegaraan adalah salah satu bentuk komunikasi resmi dari seorang kepala negara atau kepala pemerintahan kepada masyarakatnya. Pidato ini biasanya disampaikan secara teratur, seperti tahunan atau dalam situasi-situasi khusus, untuk memberikan informasi mengenai kondisi negara, kebijakan pemerintah, pencapaian, serta arah yang akan diambil dalam masa mendatang.

Ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Ketentuan ini merupakan dasar dari penyampaian pidato kenegaraan tersebut, dimana rakyat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan negara.

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Rancangan APBN 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025) menyampaikan berbagai hal terkait dengan masa pemerintahan beliau selama 299 hari. Dari berbagai hal tersebut, Presiden Prabowo juga menyinggung soal perlindungan konsumen. Pidato Presiden itu telah dicetak dan dipublikasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Pada halaman 13 alinea kedua, disebutkan : “Untuk melindungi konsumen Indonesia, Pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan. Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat.”

Konsumen sendiri menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Status sebagai konsumen tidak dibatasi oleh usia, profesi, atau status sosial. Dari bayi yang baru lahir hingga lansia, bahkan pelaku usaha, semua adalah konsumen. Konsumen adalah seluruh rakyat Indonesia. Barang dan jasa yang dikonsumsi oleh konsumen/rakyat mencakup berbagai aspek kehidupan mulai dari kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, pelayanan publik, perdagangan elektronik (e-commerce), dll.

Dari pidatonya, tampak presiden Prabowo memahami bahwa perlindungan konsumen merupakan suatu masalah yang berkaitan dengan kepentingan manusia/kemanusiaan, dan menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen. Di Indonesia hal ini dapat dilihat dari Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang menyatakan kesejahteraan diwujudkan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dalam bagian lain pidatonya, Presiden Prabowo mengatakan, “…perilaku serakahnomics menimbulkan dampak yang luas pada masyarakat Indonesia. Perilaku segelintir orang yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat ini membuat Indonesia sempat mengalami kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022 silam. Selain itu, serakahnomics juga terjadi pada pemberian subsidi pupuk, subsidi alat pertanian, subsidi irigasi dan waduk, serta subsidi pestisida. Hal inilah yang menyebabkan harga bahan pangan menjadi mahal.”

Akibat praktik serakahnomic tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia selama tujuh tahun terakhir mentok di kisaran 5 persen. Itupun dengan pertumbuhan ekonomi sebesar itu, terlihat tidak tercermin di lapangan. “Masih terlalu banyak anak-anak yang kelaparan, petani dan nelayan yang kesulitan menjual hasil panennya, rakyat yang belum memiliki rumah layak huni, guru yang belum dihargai, serta keluarga yang tak sanggup berobat karena biaya atau karena tidak ada fasilitas kesehatan di daerah ini,” kata Prabowo.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, saat berpidato pada sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI itu, menyinggung istilah ‘Serakahnomics‘ yang kerap dilontarkan Presiden Prabowo Subianto.  Puan menyebutkan bahwa “ada segelintir masyarakat dengan segala kelebihan justru mengeksploitasi rakyat dan sumber daya alam melalui praktik bisnis manipulatif. Bisnis ilegal, tambang ilegal, judi online, narkoba, penyelundupan, dan lain sebagainya.”

Istilah “serakahnomics” dapat diartikan sebagai perilaku serakah yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi, praktik usaha curang/mafia ekonomi, dan oligarki adalah wujud/contoh dari perbuatan “serakahnomics“. Presiden Prabowo, sebelumnya, menyoroti adanya pelanggaran dalam kenaikan harga beras yang menjualnya dalam kemasan premium dan kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia sebesar Rp 100 triliun tiap tahun. Praktik itu menurutnya, sebagai bentuk ‘subversi ekonomi’ yang menyangkut hajat hidup orang banyak.”

Sementara itu dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Kejaksaan Agung telah memperkirakan  kerugian negara, serta kerugian konsumen sebesar Rp 47,6 miliar per harinya, atau setara Rp 17,4 triliun per tahun. Setelah terungkapnya dugaan korupsi di PT Pertamina ini, muncul istilah “Liga Korupsi Indonesia” yang menjadi viral di media sosial. Dan lengkaplah “Liga Korupsi Indonesia” ini dengan diberikannya “penghargaan” dari OCCRP (Organisasi tentang Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi) kepada mantan kepala negara ke-tujuh RI sebagai finalis koruptor dunia.

Negara benar-benar sudah berada dalam kondisi “darurat korupsi” (bahaya serakahnomics), maka demi perbaikan nasib rakyat sebagai konsumen, tidaklah salah jika Presiden Prabowo melakukan breakthrough terhadap kultur serakahnomics, termasuk pemberantasan korupsi yang selama ini dianggap stagnan di era pemerintahan yang lalu.

Ironinya saat ini Negara mengeluarkan berbagai kebijakan pajak dan pungutan secara jor-joran yang justru menambah beban rakyat. Konsumen menjadi korban dari kebijakan yang tampaknya lebih berpihak pada aspek fiskal ketimbang kesejahteraan publik sehingga melahirkan kesenjangan ekonomi-sosial yang semakin parah.

Praktek mafia ekonomi, korupsi dan oligarki yang rakus dan serakah menggasak komoditas kebutuhan hajat hidup orang banyak, yang tidak lepas dari keterlibatan pejabat dan elit politik rezim lama maupun baru yang melakukan KKN, menjadikan cukup banyak air mata rakyat yang menetes akibat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-sehari, maka Presiden Prabowo wajib segera memproses secara hukum, karena jelas menurutnya serakahnomics termasuk tindak pidana ‘subversi ekonomi’. Untuk itulah, 20 Oktober tahun ini genap satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, rakyat tidak bisa menunggu terlalu lama adanya perubahan nasib. Rakyat tengah menunggu apa yang dipidatokan Presiden di depan anggota MPR, DPR dan DPD tersebut, yang memberikan harapan terhadap perbaikan nasib rakyat sebagai konsumen. (***)

*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Ketua HLKI Jabar Banten DKI Jakarta/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & 2020-2023).


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • HUT RI 80, Opini, Pidato Kenegaraan Prabowo Subianto
PrevSebelumnyaMenggugat Kenaikan Pajak Daerah: Antara Krisis Tata Kelola & Solusi Ekonomi Islam
TerbaruMencari Sosok Pemimpin Berjiwa Dzulkarnain, Pemimpin Akhir Zaman yang Mampu Menjawab Tantangan Global dan Fitnah DuniaNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (ist)

Pemkab Indramayu Berprestasi, Raih Predikat Kinerja Tinggi dari Kemendagri

Gelombang PHK & Ledakan Pekerja Informal Butuh Intervensi Nyata Negara

Potret Obyek wisata Pantai Bali 2 Indramayu. (ist)

Pantai Balongan Indah 2 Jadi Destinasi Favorit di Indramayu

Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (ist)

RSUD Pantura M.A Sentot Indramayu Resmi Beralih Status Jadi RS Provinsi Jawa Barat

Polindra Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi melalui Pelantikan Pengurus Forum PPVI-IGVIM Kabupaten Indramayu 

Potret warga saat sembelih hewan qurban di Masjid momen Idul Adha. (ist)

Sudah Tradisi 17 Tahun, Warga Desa Ini Berqurban Terpusat di Masjid

Ketua Karang Taruna Desa Karangkerta Kritiki Pembangunan KDMP yang Mangkrak!

Potret saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Yongky Fernando, S.H., M.H., dari Universitas 17 Agustus 1945. (ist)

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman: Saksi Ahli Nilai Ada Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Politeknik Negeri Indramayu Tampung 532 Mahasiswa Melalui Jalur SNBT 

Potret saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (ist)

Prof. Youngky Angkat Bicara soal WhatsApp Ririn Log Out, Penyidik hingga Jaksa Bisa Dipidana

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti