Search
Beranda » Daerah » Tanggapan Pimcab PKN Indramayu Mengenai Pengosongan Bangunan Aset Pemkab Indramayu 

Tanggapan Pimcab PKN Indramayu Mengenai Pengosongan Bangunan Aset Pemkab Indramayu 

  • July 6, 2025
  • 4:33 am
  • Daerah
  • 06/07/2025
  • 04:33
1Tanggapan Pimcab PKN Indramayu Mengenai Pengosongan Bangunan Aset Pemkab Indramayu 

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Permohonan Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait pengosongan terhadap aset daerah yang digunakan oleh beberapa pihak menuai polemik dan reaksi dari beberapa kalangan, hal tersebut merupakan  hal yang wajar terlebih beberapa pengguna aset daerah adalah Partai Politik. Salah satunya adalah Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan surat Nomor : 00.2.5/161/BKAD Perihal : Penataan, Inventarisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kabupaten Indramayu didapati keterangan tanah yang ditempati sebgai Kantor PDI-P Kabupaten Indramayu bersertifikat Hak Pakai Nomor 4 dengan luas 1.000 M2, hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indramayu bahwa Hak Pakai kantor nya masih berlaku sampai pertengahan Tahun 2027 (tanganrakyat.id 4 Juli 2025), sehingga dapat disimpulkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 adalah atas nama DPC PDI-P Kabupaten Indramayu.

Jika benar Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 adalah atas nama DPC PDI-P Kabupaten Indramayu maka hingga pertengahan Tahun 2027 (akhir masa berlaku) sebagaimana keterangan Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indramayu paling singkat telah 30 Tahun kantor DPC PDI-P Kabupaten Indramayu menggunakan Aset milik Pemerintah Daerah.

Hal demikian dapat diacu dalam ketentuan perundangan tentang jangka waktu Hak Pakai bagi Badan Hukum (Vide : Pasal 49 Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 18 tahun 2021) adalah 30 Tahun dan dapat diperpanjang (Vide : Pasal 52 Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 18 tahun 2021).

Bahwa permohonan Pengosongan Kantor oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kabupaten Indramayu adalah hal yang wajar kendati masa berlakunya baru selesai pada pertengahan Tahun 2027 (Jika Benar) apabila pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi syarat (Vide : Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 57 Huruf e Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia Nomor 18 tahun 2021).

Bahwa perlu kita pahami bersama tindakan yang dilakukan oleh penguasa daerah (Pemkab Indramayu) merupakan konsekuensi yuridis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal  1 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) UUPA yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat”. Penafsiran atas “hak dikuasai negara” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021–022/PUU–I/2003, 15 Desember 2004, memberikan makna dikuasai oleh negara bukan hanya sebagai hak mengatur, namun lebih dari itu bahwa rakyat memberikan kekuasaan kepada negara untuk melakukan serangkaian tindakan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat meliputi lima fungsi negara, yakni (1) fungsi kebijakan (beleid), (2) fungsi pengurusan (bestuurdaad), (3) fungsi pengaturan (regelendaad), (4) fungsi pengelolaan (beheerhad), dan (5) fungsi pengawasan (toezichthoundensdaad).

Lebih jauh undang-undang secara tegas melarang siapapun untuk memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah itu atau kuasanya yang sah. Adalah juga adil secara hukum sebab asas hukum mengatakan bahwa hukum harus melindungi pihak yang berhak dan salah satu pengertian dasar keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (justitia est ius suum cuiquere tribuere), artinya Pemerintah berkewajiban melindungi hak dari/ atas aset daerah dari perbuatan menguasai oleh pihak lain baik perorangan atau badan hukum secara melawan hukum, sehingga pengosongan aset daerah oleh pemerintah daerah (sebagai yang berhak) terhadap pemakai aset daerah yang bukan hak dari yang berhak secara sah atas aset atau kuasanya haruslah dianggap sebagai perbuatan yang konstitusional dan berdasar hukum.

Hendra Irvan Helmy
Ketua Pimcab Partai Kebangkitan Nusantara Indramayu

☕ Apresiasi KagetNews

Dukungan Anda Sangat Berarti Bagi Kami

10rb
20rb
50rb
100rb
200rb
Lainnya
  • Aset, Hendra Irvan Helmy, Pemkab Indramayu،, Pimcab PKN Indramayu PR
PrevSebelumnyaBupati Ngotot Kosongkan GPI, 21 Organisasi Pers Indramayu Siap Gelar Demo Besar-Besaran di Pendopo
TerbaruKetua PC GP Ansor Indramayu Hadiri Kegiatan Inaugurasi Pelantikan dan Pengukuhan PW GP Ansor JabarNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Pemdes Legok saat acara persiapan adat Mapag Tamba warisan leluhur. (ist)

Pemdes Legok Gelar Ritual Adat Mapag Tamba, Simbol Harapan dan Keselamatan Warga

Potret Ogoh-ogoh Dewi Shinta Karnaval Krasak Sahitya Raksa ke-52 di desa Krasak. (ist)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Karnaval Krasak Sahitya Raksa Ke-52

Potret sekdes Daiyah (ketiga dari kiri), Kuwu Lelea, H. Sunarta (kiri), Bupati Lucky Hakim (kedua dari kanan), Camat Lelea, Atang Suwandi (kanan). (ist)

Sekdes Daiyah Raih Penghargaan Atas Dedikasi dan Kepedulian Dari Bupati Indramayu

Potret Sosialisasi pemanfaatan energi PLTS di desa Tegalurung, Rabu (4/3/2026). (ist)

Desa Tegalurung Siap Mandiri Energi, Pertamina IT Balongan–UNS Edukasi PLTS Off Grid

Tani

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Begini Pendapat Carkaya Tentang Sektor Pertanian Indramayu

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret aksi demo Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) di Kejaksaan Negeri Indramayu (Ist).

Kerugian Negara Capai 16,8 Miliar, GEMI Desak Penindakan Hukum Atas Tuper DPRD Indramayu

Potret Aksi demo Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI). (ist)

Massa GEMI Desak Bupati Indramayu Copot Dirut PDAM, Soroti Dugaan Korupsi Rp2 Miliar

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Potret Polres Indramayu ungkap kasus mafia BBM dan oplosan Elpiji. (ist)

Polres Indramayu Bongkar Kasus Mafia BBM dan Pengoplosan Elpiji di Gantar, 2 Tersangka Diamankan

Potret Bupati Lucky Hakim (kedua kiri) dan Teddy Prayoga, Direktur Utama BIMJ (kiri). (ist)

Lucky Hakim dan Teddy Prayoga Raih Gelar Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026

Potret Dosen Polindra berhasil membuat mesin Control Atmosfer Storage. (ist)

Dosen Polindra Berhasil Buat Mesin Control Atmosfer Storage

Potret Bupati Lucky Hakim saat menghadiri penutupan KKL Pasis Dekrig LXVIII SESKOAD di hotel Swis Bellin. (ist)

Bupati Lucky Ucapkan Terimakasih Kepada Pasis Dikreg LXVII KKL Seskoad

Mahasiswa PPL STISNU Nusantara Tangerang Siap Beri Edukasi Perlindungan Konsumen & Prinsip Ekonomi Syariah

Potret beberapa aliansi dan koordinator desa lingkar penyangga, desa Lombang, desa Limbangan dan desa Tinumpuk. (ist)

PT Adhi Karya Diharap Perhatikan Peluang Kerja Warga Sekitar Polytama Indramayu

Potret Ketua TIm KBK Kelompok TPTU Politeknik Negeri Indramayu Wardika S.ST., M.Eng. (ist)

Dosen TPTU Polindra Berhasil Sempurnakan Penelitian Optimalisasi Teknologi ABF Guna Pembekuan Pure Mangga

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti