Oleh: M. Taufid Hidayat
Dosen Prodi PAI STAI Sayid Sabiq Indramayu.
Kagetnews | Indramayu – Pendidikan merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan suatu daerah. Di Indramayu, peran Dewan Pendidikan sangat krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kita ketahui bersama semenjak massa kepemimpinan Bupati Nina Agustina Dewan Pendidikan Indramayu mengalami degradasi maupun kevakuman, fungsinya tidak berjalan sebagaimana semestinya, bahkan tidak ada progress yakni pelantikan pengurus yang baru maupun melaksanakan program kerja dalam mengawal jalannya Pendidikan di Indramayu. Karena itu, keterlibatan masyarakat maupun tokoh intelektual peduli Pendidikan Indramayu tidak bisa memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Pendidikan Indramayu.
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 pada bagian Ketiga Pasal 56 memuat amanat tentang pembentukkan Dewan Pendidikan. Yakni Dewan Pendidikan yang berisikan orang-orang peduli terhadap Pendidikan dengan tujuan melibatkan masyarakat mengawasi, mengevaluasi, maupun berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pendidikan untuk lebih baik lagi.
Namun, Kabupaten Indramayu memiliki problematika yang kompleks dalam peningkatan mutu Pendidikan mulai dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini sampai ke Perguruan Tinggi. Hal itu bisa kita lihat dari proses PPDB yang semrawut, sistem Zonasi yang akal-akalan, Ordal dalam satuan Pendidikan, Pungli yang dijadikan bisnis sekolah dan manajemen sekolah yang seenaknya.
Belum lagi ditemui minat belajar siswa yang menurun karena faktor pengawasan yang lemah serta menjamurnya Pendidikan Nonformal PKBM alias sekolah kejar paket yang penyelenggaraannya asal-asalan bahkan cenderung negatif, karena membuka peluang para peserta didik di sekolah formal berpindah ke PKBM dengan alasan lebih bebas dan tidak dibebani dengan setumpuk pembelajaran di sekolah.
Penyelenggaraan PKBM/Sekolah Kejar Paket (Jaket) yang digadangkan sebagai program unggulan Bupati Nina Agustina ini minim dari sebuah evaluasi, harusnya hal ini menjadi sebuah kritikan dari orang-orang yang memahami betul fenomena Pendidikan di Indramayu, khususnya Dewan Pendidikan yang telah diamanatkan oleh undang-undang Sisdiknas tahun 2003.
Sekelumit paparan di atas, saya kira cukup merepresentasikan betapa buruknya penyelenggaraan Pendidikan di Indramayu. Maka dari itu mari kita aktifkan kembali Dewan Pendidikan Indramayu untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap proses Pendidikan di berbagai tingkat Pendidikan.
Diharapkan Bupati terpilih kali ini Lucky Hakim – Syaefudin dengan masa jabatan yang diembannya bisa membenahi keterpurukan penyelenggaraan pendidikan di Indramayu, tentunya hal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, nampaknya Pemimpin Daerah sangat perlu bantuan maupun partisipasi masyarakat khususnya kalangan akademisi maupun tokoh pendidikan untuk mengawal serta memajukan penyelenggaraan pendidikan di Indramayu.