Kagetnews | Jabar – Sekretaris Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Jawa Barat, Rokhmat Firdaus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap DPR RI yang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri secara tertutup. Ia menilai langkah ini mencederai prinsip demokrasi dan keterbukaan yang seharusnya menjadi dasar dalam perumusan kebijakan publik.
Menurut Rokhmat, pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan institusi militer dan kepolisian harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui serta mengawal setiap pasal yang dirumuskan. “RUU ini menyangkut institusi besar yang memiliki peran strategis dalam keamanan negara. Seharusnya, pembahasannya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan DPR RI untuk membahas RUU ini tanpa melibatkan masyarakat sipil dan akademisi dapat menimbulkan pertanyaan besar terkait agenda tersembunyi di balik revisi aturan tersebut. “Jangan sampai ada pasal-pasal yang justru merugikan demokrasi dan membatasi hak-hak sipil. Kita tidak ingin revisi ini malah menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan tertentu tanpa kontrol publik,” tambahnya.
BEMNUS Jabar mendesak DPR RI untuk segera membuka ruang diskusi dengan elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa, agar pembahasan RUU TNI-Polri ini tidak dilakukan secara sepihak. “Jika DPR RI benar-benar bekerja untuk rakyat, maka mereka tidak boleh takut dengan transparansi. Jangan sampai ada pasal yang justru berpotensi melemahkan demokrasi dan supremasi sipil,” tegas Rokhmat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sejarah telah mencatat bagaimana kebijakan yang dirumuskan secara tertutup sering kali menjadi awal dari berbagai permasalahan hukum dan ketidakadilan di kemudian hari. “Jangan sampai kita mengulang kesalahan masa lalu. Segala bentuk regulasi yang berkaitan dengan institusi negara harus dikaji dengan cermat dan diawasi oleh publik,” pungkasnya.
BEMNUS Jabar berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU apapun dan tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya indikasi kepentingan tertentu yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. *** (Tfd)






















