Oleh: Malik Abdul Azis, S.H.
Kagetnews | TINGKAT pencemaran udara telah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia yang mengindikasikan adanya krisis ekologis dan munculnya problema lingkungan nasional yang berdimensi pada global. Siti Sundari Rangkuti memaparkan beberapa dampak negative yang tidak dapat ditoleransi dari akibat pencemaran udara, antara lain:
- Kesehatan manusia (gangguan pernafasan)
- Hewan (pernafasan dan makanan yang tercemar).
- Tanaman (kematian tanaman, terlambatnya pertumbuhan, turunannya hasil produksi pertanian, perubahan bentuk dan warna)
- Materi/pengikisan dinding bangunan, korosi pada bahan logam dan mempercepat ausnya barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Pencemaran udara yang terjadi akibat gas buangan kendaraan dan pabrik seperti di kota Jakarta bahkan sejak tahun 1993 dilaporkan menduduki peringkat tiga besar kasus lingkungan nasional Bersama-sama dengan pencemaran air (sungai), dan perusakan hutan (bentang alam).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa terjadi penurunan terhadap sebaran polutan berbahaya partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron atau PM 2, 5 penyebab polusi udara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Environmental, Climate, and Urban Health Division Vital Strategies Singapura dan Tim Jurnal Environmental Research and Public Health edisi Februari 2023. Mengatakan bahwa lebih dari 10.000 kematian dan lebih dari 5.000 pasien rawat inap yang dapat dikaitkan dengan polusi udara setiap tahun di Jakarta. Selain itu, polusi udara di Jakarta menyebabkan lebih dari 7.000 dampak Kesehatan bagi anak-anak , meliputi 6.100 kasus tengkes, 330 kematian bayi, dan 700 bayi dengan kelahiran yang merugikan setiap tahun.
Pengendalian pencemaran udara di Indonesia diatur dalam PP Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pengendalian pencemaran udara menurut Peraturan Pemerintah meliputi pengendalian daru usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifikasi, sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian sumber emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien.
Pencemaran udara sangatlah membahayakan bagi Kesehatan masyarakat. Bagaimana perlindungan hukum terhadap udara yang tercemar
Clas Action
Dalam hukum lingkungan keperdataan tidak selalu terdapat sengketa lingkungan terhadap antar individu, tetapi juga atas nama kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama melalui gugatan kelompok (class action). Dalam perkara ini tidak saja menyangkut hak milik atau kerugian, tetapi juga kepentingan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga masyarakat. Class action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak, misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class representatives) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan dengan class members.
Gugatan Class action diatur melalui Pasal 37 ayat (1) UUPLH 1997, yang kemudian diatur Kembali dalam Pasal 91 UUPPLH 2009 yang menentukan:
- Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
- Gugatan dapat diajukan apabila terhadap kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
- Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian upaya/tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Individu atau masyarakat luas apabila menemukan pencemaran udara di daerah sekitarnya. Baik itu akibat hasil pembuangan pembakaran kendaraan maupun proses pembakaran dari industri pabrik.
Penulis adalah seorang pegiat literasi hukum Indramayu.