Oleh: Bayu Suryo Aji
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
Kagetnews | Opini – Di tengah arus deras transformasi digital, ide menjadi komoditas paling berharga. Dari konten kreator YouTube hingga startup teknologi, semua bergantung pada orisinalitas dan inovasi. Namun, ketika ide begitu mudah disebar dan disalin, pertanyaannya yakni, apakah hukum cukup cepat dan kuat untuk melindungi kreativitas tersebut?
Ide Tak Lagi Bebas: Nilai Ekonomi dari Kreativitas
Era digital mengubah cara kita bekerja dan berkreasi. Musik, tulisan, desain, hingga kode program kini bisa dibuat, disebar, dan digunakan lintas negara hanya dalam hitungan detik. Dalam lanskap ini, HAKI bukan sekadar perlindungan hukum, tapi fondasi ekonomi berbasis ide.
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menyebutkan bahwa industri berbasis HAKI menyumbang lebih dari 7% PDB di banyak negara maju. Di Indonesia, ekonomi kreatif berkontribusi lebih dari 1.000 triliun rupiah setiap tahun sebuah angka yang menunjukkan bahwa ide memang bisa menjadi aset.
Ancaman di Dunia Tanpa Batas
Sayangnya, semakin digital suatu karya, semakin rentan pula ia terhadap pelanggaran. Pembajakan konten, plagiarisme, dan pencurian merek dagang menjadi masalah serius. Banyak pelaku UMKM dan kreator digital tidak menyadari bahwa karya mereka bisa dan seharusnya dilindungi oleh HAKI.
Lebih dari itu, ketidaktahuan masyarakat terhadap pendaftaran hak cipta, merek, dan paten menjadikan mereka lemah di mata hukum. Ketika hak tidak didaftarkan, maka perlindungan pun rapuh.
Mendorong Inovasi Melalui Kepastian Hukum
HAKI bukan hanya soal “melindungi dari pencurian”, tapi juga memberi kepastian hukum yang mendorong inovasi. Ketika ide terlindungi, pencipta akan lebih percaya diri untuk berinovasi, dan investor pun merasa aman untuk mendanai.
Contohnya bisa dilihat pada industri aplikasi mobile dan game, di mana kekayaan intelektual menjadi senjata bisnis utama. Tanpa HAKI, bisa saja developer kecil kalah oleh raksasa teknologi yang menyalin idenya.
Digitalisasi Sistem HAKI menjadi sebuah Keharusan dan Pemerintah Indonesia telah memulai digitalisasi layanan HAKI, termasuk pendaftaran merek dan hak cipta secara online. Ini langkah yang baik, tetapi masih ada pekerjaan rumah: edukasi publik, kemudahan akses, serta percepatan proses hukum atas pelanggaran.
HAKI adalah Investasi, Bukan Beban
Melindungi ide bukan sekadar tindakan defensif, tapi strategi proaktif untuk menumbuhkan ekosistem inovatif dan berkelanjutan. Dalam era digital, ide adalah modal, dan HAKI adalah jaring pengamannya.
Kita tak bisa bicara tentang ekonomi digital tanpa membahas perlindungan terhadap ide. Oleh karena itu, sudah saatnya HAKI ditempatkan di garda depan pembangunan hukum dan ekonomi Indonesia. ***





















