Kagetnews.com | Indramayu — Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga Haji Syahroni di Kelurahan Paoman kembali memanas dan menggegerkan ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).
Terdakwa sekaligus saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan, secara mendadak mencabut seluruh keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya, sekaligus mencabut kuasa hukum terhadap pengacara kondang Toni RM.
Langkah ini dilakukan setelah ia mengaku didatangi seorang oknum polisi di dalam Lembaga Pemasyarakatan sehari sebelum sidang berlangsung.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Wimmi D. Simarmata, Priyo mengaku bahwa semua keterangan terdahulu, termasuk pernyataan mengenai adanya empat orang lain yang diduga terlibat, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, hanyalah karangan belaka. Ia menegaskan keempat nama tersebut tidak ada kaitannya dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa yang merenggut lima nyawa itu.
“Semuanya itu tidak benar, hanya dibuat-buat saja. Saya tidak kenal mereka dan tidak ada orang lain yang terlibat selain kami berdua,” ujar Priyo dengan nada tergagap dan tampak gelisah di hadapan persidangan.
Saat ditanya alasan perubahan drastis tersebut, Priyo mengaku sehari sebelumnya didatangi seseorang berinisial (A) yang merupakan tetangganya dan berstatus anggota kepolisian aktif bertugas di Polsek Sindang. Pertemuan berlangsung di dalam sel tahanan. (A) dikatakan datang membawa surat pencabutan kuasa hukum yang kemudian diminta ditandatangani oleh Priyo, serta memberikan arahan agar mengubah seluruh keterangannya di persidangan.
Pengacara kondang Toni RM yang sebelumnya menangani pembelaan hukum Priyo dan Ririn Rifanto, mengaku sangat terkejut dan menduga kuat adanya tekanan serta intervensi yang dialami kliennya.
Toni mengungkapkan, sebelum sidang Priyo sempat menyampaikan bahwa ia sudah dikunjungi pihak terkait hingga tujuh kali, bahkan ada janji hukuman ringan hanya satu tahun penjara jika mau mengubah keterangan dan mencabut kuasa hukumnya.
“Saya lihat sendiri raut wajah Priyo sangat tertekan, ketakutan, dan tidak berani menatap mata saya saat di ruang sidang. Ini jelas ada campur tangan pihak luar yang memaksanya berubah haluan.
Kami menduga ada upaya sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya dalam kasus ini,” tegas Toni RM usai persidangan.
Menurut Toni, sebelumnya Priyo dan Ririn sudah konsisten memberikan keterangan bahwa ada pihak lain yang terlibat, serta menunjukkan sejumlah bukti yang menguatkan hal tersebut. Namun pernyataan itu berbalik 190 derajat setelah dikunjungin yang diduga dilakukan oknum kepolisian itu.
Pihak kuasa hukum berencana akan melaporkan dugaan tekanan dan intervensi hukum ini ke instansi berwenang, serta mendesak hakim untuk meneliti kejanggalan proses hukum ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk menanggapi perubahan keterangan tersebut dan akan menyampaikan sikapnya pada sidang selanjutnya.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman yang terjadi akhir Agustus 2025 lalu, merenggut nyawa H. Syahroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), Ratu Khairunnisa (7), dan Bela (10 bulan). Jasad para korban dikubur di halaman belakang rumah sebelum akhirnya ditemukan dan terungkap ke publik .
Pewarta : Uncu
Editor : LS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.





















