Kagetnews | Kabupaten Buru – Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Kabupaten Buru dilaporkan ke Polres Buru dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Jumat 5 Mei 2025.
Pelaku berinisial MU diduga menganiaya seorang Dosen Fakultas Teknik Universitas Iqra Buru, Yoyo, ST, MT, serta seorang perempuan bernama Tasya Azizah Tukuboya.
Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi pada Kamis malam (1/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIT. Saat itu, Yoyo dan Tasya mendatangi kediaman MU di BTN Dermaga, Namlea, untuk menagih utang. Ketika Tasya mengetuk pintu, pelaku tiba-tiba keluar dan langsung memukulnya. Saat Yoyo berusaha melerai, MU malah mengalihkan amarahnya dan memukuli Yoyo sebanyak sepuluh kali hingga mengalami luka parah.
Akibat kejadian tersebut Angota DPRD Kabupaten Buru sekaligus paman kandung dari Korban, M. Rustam Fadly Tukuboya, SH, menyampaikan bahwa laporan telah dilayangkan ke instansi terkait di Jakarta guna menindaklanjuti pelanggaran etik dan disiplin sebagai aparatur sipil negara.
“Terkait peristiwa penganiayaan terhadap dosen Fakultas Teknik Universitas Iqra Buru, Yoyo ST, MT, dan keponakan saya, Tasya Azizah Tukuboya, yang dilakukan oleh MU, pegawai Lapas Kelas III Namlea, saya telah melaporkan secara resmi ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta,” kata Rustam (2/5/2025).
Rustam berharap agar pihak internal kementerian memberikan sanksi tegas kepada Mahmut Umasugi atas tindakan tersebut. “Kami mendesak agar pelaku diberikan ganjaran yang setimpal atas tindakannya. Untuk urusan pidana, kami percaya kepada pihak Polres Buru untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional,” tegasnya.
Pewarta: Adit
Editor: Taufid