Search
Beranda » Opini » Melihat Zakat Fitrah & Pajak dari Sisi Politik Hukum Perlindungan Konsumen

Melihat Zakat Fitrah & Pajak dari Sisi Politik Hukum Perlindungan Konsumen

  • taufid
  • March 20, 2026
  • 3:23 am
  • Opini
  • taufid
  • 20/03/2026
  • 03:23
Gambar ilustrasi. (Ist)

Bagikan

 

By Dr Firman Turmantara End

Kagetnews | Opini – Dalam kebanyakan negara modern, kesejahteraan masyarakat dibangun melalui mekanisme redistribusi sumber daya yang berasal dari masyarakat dan dikelola oleh negara. Indonesia menganut, prinsip negara kesejahteraan tercermin dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, melalui dua sumber pembiayaan utama yang diantaranya sebagai sumber APBN/APBD.

Pertama, Instrumen Fiskal Negara. Instrumen ini berbentuk Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23A yang menyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Kedua, Instrumen Sosial Keagamaan. Instrumen ini berbentuk Zakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan dalam masyarakat. Instrumen-intrumen tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Prinsip ini sejalan dengan nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.

Mengutip dari Fiqih Zakat Kontemporer Dompet Dhuafa, persamaan antara Zakat dan Pajak keduanya mengandung unsur paksaan. Pajak dan Zakat sama-sama disalurkan melalui lembaga. Tidak ada imbalan tertentu bagi yang mengeluarkan Pajak ataupun Zakat dari lembaga yang menerimanya. Keduanya memiliki target-target pada aspek sosial, ekonomi, politik tertentu. Secara gamblang, Zakat dan Pajak memiliki persamaan karena perintah mengeluarkan sebagian harta ini dijalankan menurut aturan tertentu yang menaungi sebuah kelompok masyarakat.

Agar Zakat dan Pajak dapat mewujudkan tujuan kesejahteraan dan keadilan sosial, maka instrumen² tersebut harus dijaga agar tidak disalahgunakan (dikorupsi atau disalurkan untuk hal lain). Sementara, kondisi korupsi di Indonesia saat ini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Seperti yang dilansir oleh Transparency Internasional, Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index atau CPI) Indonesia menempatkan negara kita di peringkat 115 dari 180 negara dengan skor hanya 34. Posisi ini jauh dari ideal dan mencerminkan status darurat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain persamaan antara Zakat dan Pajak yang diuraikan di atas, apakah Zakat dan Pajak sama-sama jadi sasaran koruptor? Tentang masalah ini kita bisa mengetahui dari berita yang berseliweran di medsos/media masa, seperti : “Ajudan Bupati Akui Istilah Zakat Fitrah adalah Uang untuk Gubernur Aceh”; “Uang zakat fitrah merupakan kode yang dipakai staf khusus Irwandi Yusuf.”; “Laporan Kasus Penggelapan Zakat Fitrah, Kami Menunggu Kejelasan”; “Menelisik Korupsi Anggaran Publik”; “Pengelolaan APBN/APBD”; “Negara dalam kondisi darurat korupsi konsumen jadi korban tak terlihat”.

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dengan pengungkapan kasus korupsi di Indonesia, dan tampaknya di tahun 2026 fenomena ini belum mereda. Berbagai skandal yang melibatkan pejabat, politisi, hingga perusahaan besar semakin membuktikan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di negeri ini. Jumlah uang negara yang hilang akibat korupsi mencapai triliunan rupiah, membuat masyarakat semakin geram dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, APBN terakhir (khususnya proyeksi 2025), yang sumber utamanya dari Pajak,  mengalami defisit yang menurut para pakar disebabkan oleh kombinasi belanja negara yang tinggi untuk stimulus ekonomi dan program populis (seperti Makan Bergizi Gratis), di tengah pendapatan Pajak yang belum optimal dan tekanan ekonomi global. Sementara, polemik mengenai usulan penggunaan dana Zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perdebatan, dan sebagian besar pihak, termasuk MUI dan Kemenag, menegaskan Zakat harus disalurkan kepada 8 asnaf, bukan untuk program pemerintah.

Seperti diketahui bahwa Zakat Fitrah dan Pajak berada pada dua rezim hukum yang berbeda, dan bagaimana ke dua “kewajiban” itu dilihat dari perspektif Politik Hukum Perlindungan Konsumen yang landasannya adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai norma dari perilaku penyelenggaraan negara/pelayanan publik.

Pendekatan integratif ini memungkinkan analisis hukum yang tidak hanya bersifat normatif tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial. Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa, kebijakan dalam bidang Pajak, Zakat, dan Pelayanan Publik merupakan bagian dari Politik Hukum Perlindungan Konsumen dimana negara wajib mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, dalam perspektif konstitusi, konsumen itu disebut sebagai Konsumen Konstitusional, warga negara/konsumen adalah pemegang hak konstitusional atas kesejahteraan, keadilan dan pelayanan publik. Artinya, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator ekonomi, tetapi juga sebagai penjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk menjaga agar Zakat dan Pajak tidak dirampok/dikorup atau dialihkan ke proyek/sektor yang bukan peruntukannya, seperti IKN, Whoosh atau MBG.

UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999, menyebutkan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang ‘menjamin’ adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” Dapatkah ‘dijamin’ bahwa Zakat dan Pajak yang ditujukan untuk membiayai kesejahteraan rakyat/konsumen itu terlindungi/aman dari “gangguan tangan-tangan jahil”. (*)

 

*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Konsumen, Opini, Pajak, Zakat Fitrah
PrevSebelumnya15 Maret Hari Konsumen Dunia, Apa Kabar Konsumen Indonesia?
TerbaruFatamorgana Investasi: Indramayu Reang atau Indramayu Meriang?Next
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Mahasiswa Unpam Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 1 Gunung Sindur, Beri Sosialisasi Anti Bullying!

Potret rapat paripurna DPRD Indramayu. (ist)

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Dua Fraksi Sampaikan Pandangan Atas Dua Raperda Strategis

Potret Polytama bersama Media perkuat sinergitas. (ist)

Perkuat Sinergi Dengan Media, Polytama Tegaskan Komitmen Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Bisnis Berkelanjutan

Coffee dan Cafe Ajib Jabon, Tempat Nongkrong Paling Asyik dan Nyaman di Kampus Polindra

Sikap Elegan Ini Akan Membuat Hidup Lebih Tenang Saat Dijalani

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas dua Raperda. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Pandangan Fraksi Terhadap Dua Raperda

PC PMII Kota Kupang Kecam Tindakan Represif & Abainya Pemerintah Daerah

Potret Market Day Tahunan TK Nampa Subaya desa Sudimampir Lor tanamkan edukatif lewat jiwa wirausaha. (ist)

TK Nampa Subaya Sudimampir Lor Tanamkan Jiwa Wirausaha Lewat Market Day Tahunan

Potret Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrino. (ist)

Kuasai Digital Dari Lagita, Semangat Baru Masyarakat Kawasan Transmigrasi Menembus Pasar Digital

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti