Mantan Ketua DPRD Indramayu Diduga Korupsi, PPPI Tuntut Turunkan Wabup

Potret gambar kolase Mantan Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin & Koordinator PPPI Urip Triandri. (Ist)

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Mantan Ketua DPRD Indramayu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu diduga melakukan korupsi, hal tersebut disampaikan oleh Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) berdasarkan laporan BPK RI Nomor: 20B/LHP/XYIII.BDG/05/2023 pada tanggal 11 Mei 2023. Tentang belanja Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD TA 2022 yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang syarat akan dugaan tindakan korupsi.

Menurut Koordinator Lapangan PPPI Urip Triandri, penyalahgunaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar puluhan milyar rupiah, yang seharusnya ketua DPRD mendapatkan tunjangan 12 juta/bulan dimanipulasi menjadi 40 juta/perbulan, Wakil Ketua 9 juta/bulan menjadi 35 juta/bulan dan anggota yang seharusnya mendapat 7 juta/bulan dikorupsi menjadi 30 juta/bulan.

“Ini sudah tidak benar, mereka secara terstruktur, sistematis dan masive bersama-sama merampok uang negara yang seharusnya di alokasikan untuk pembangunan Indramayu malah untuk memperkaya diri sendiri!,” seru Urip.

“Kami dari PPPI akan secara konsisten mengawal kasus ini yang perlu diketahui bersama, kasus ini sedang di Lidik oleh Kejaksaan Tinggi Jawabarat,” pungkasnya.

Rencananya PPPI akan melakukan Unjuk Rasa (Unras) pada Kamis 17 April 2025 di Depan Gedung DPRD Indramayu dan Kantor Bupati Indramayu dengan estimasi massa kurang lebih sebanyak 100 orang.

Adapun tuntutan dalan Unras tersebut, sebagai berikut:

1. Kembalikan uang rakyat yang dikorupsi oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

2. Proses hukum para maling uang rakyat, dan meminta Kejaksaan Tinggi jangan masuk angin atau tutup mata.

3. Turunkan Koruptor Wakil Bupati Syaefudin.

 

(Red)

Berita lainnya