Search
Beranda » Opini » Makna Usia Pensiun 59 Tahun

Makna Usia Pensiun 59 Tahun

  • June 24, 2025
  • 7:29 pm
  • Opini
  • 24/06/2025
  • 19:29
Potret Penulis. (Ist)

Bagikan

Alvina J S
(Ketua Bidang Jamsos FSP Kerah Biru-SPSI)

 

Kagetbnews | Opini – Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun pasal 1 ayat 15, Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Pada Pasal 15 ayat 1 untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun dan sejak 1 Januari 2019 Usia pensiun menjadi 57 tahun. Selanjutnya untuk setiap 3 tahun, usia pensiun bertambah 1 tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Artinya pada tahun 2025 hingga 2027 usia pensiun adalah 59 tahun, namun sampai saat ini usia pensiun bekerja di perusahaan  belum pernah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden. Semuanya diserahkan sepenuhnya kepada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Masing-masing perusahaan berbeda-beda, ada yang 55 tahun, ada yang 57 tahun, terserah apda peraturan perusahaan atau PKB.

Jadi harus dibedakan antara usia pensiun pada PP No.45 Tahun 2015 dengan usia pensiun pada Peraturan Perusahaan atau PKB.  Jangan dianggap bahwa usia pensiun berdasarkan PP No.45 Tahun 2015 yakni 59 tahun seolah-olah orang menjadi bekerja di perusahaan hingga 59 tahun. Tidak demikian pengertiannya.

Dengan semakin meningkatnya usia mendapatkan manfaat program Jaminan Pensiun pertama kali pada usia 59 tahun sementara usia pensiun di perusahaan 56 tahun, maka seorang pekerja akan menunggu lebih lama pencairan manfaat pensiunnya.

Misalnya pada perusahaan yang usia pensiun bekerja 56 tahun, dan seorang pekerja berusia 55 tahun pada 2024,  maka pada 2025 saat usia 56 tahun, dia belum dapat mencairkan pensiunnya karena usia pensiun sesuai PP 45 tahun 2025 adalah 59 tahun. Nah apabila pada 2028 saat usia pekerja 59 tahun maka berdasarkan PP 45 Tahun 2015 mencapai 60 tahun hingga 2030. Artinya dia bisa menerima manfaat pensiun pada tahun 2029.

Terdapat kesenjangan dengan Pegawai Negeri dimana saat mereka pensiun maka bulan depannya setelah pensiun sudah mendapatkan manfaat pensiun karena dijamin oleh APBN sedangkan pekerja perusahaan dijamin oleh iuran, dimana pengusaha 2% dan pekerja 1% dari upah.

Pemerintah perlu merevisi PP 45 Tahun 2015 agar dalam menerima manfaat pensiun para pekerja di perusahaan tidak terlalu lama menunggu. FSP Kerah Biru-SPSI mendorong agar pemerintah merevisi PP 45 Tahun 2015 ini dengan segera.

Hal lain yang harus dikritisi adalah persoalan umum di Indonesia dimana dalam implementasi peraturan yang dibuat sering kali tidak tegas dan melanggar.

Contohnya pada PP 45 Tahun 2015 terkait iuran. Sebagaimana diketahui bahwa program Jaminan Pensiun tidak luput dari pembahasan ketahanan dana Jaminan Pensiun. Jika saat ini iuran sebesar 3% terus dipertahankan maka ketahanan dana Jaminan Pensiun akan berkurang. Prediksi sementara 2072 Ketahanan Dana Jaminan Pensiun akan defisit sehingga tidak mampu lagi membayar manfaat. Padahal amanat PP 45 Tahun 2015 bahwa setiap 3 tahun besar iuran harus ditinjau . Namun selama satu dasawarsa ini (10 tahun) belum dijalankan. Oleh sebab itu pemerintah untuk segera menaikkan iuran.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Buruh, Kerah Biru, Pegawai, Pekerja, Pensiun, SPSI
PrevSebelumnyaKurangnya Generasi Muda yang Berkarakter dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045
TerbaruTragedi Penganiayaan PRT di Batam: Momentum Tegas Untuk Segera Sahkan RUU PPRTNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Ketua Umum IKAPMI DIY periode 2026-2030, Abdul Kholik. (ist)

Alumni Jogja IKAPMI Resmi Dilantik, Siap Kawal Kebijakan Pemkab Indramayu

Potret Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Akp Alexander Tengbunan. (ist)

Pria Dibacok di Grogol Petamburan, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pembegalan

Potret diduga sekelompok pengunjung dari pihak korban pembunuhan Paoman yang hina Profesi Jurnalis. (ist)

Diduga Sekelompok Pengunjung Hina Profesi Jurnalis, Picu Amarah Insan Pers Indramayu

Potret Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI Furqan AMC. (ist)

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

Potret Pemkab Indramayu genjot pembangunan jalan beton di desa Karangsinom dan Kedungdawa. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Pembangunan Jalan Beton di Karangsinom dan Kedungdawa

Potret PK PMII Indramayu. (ist)

Pembangunan Berkelanjutan atau Singkirkan Rakyat? Catatan Forum Agraria PMII Indramayu

Potret FPN saat melakukan aksi solidaritas kemanusiaan di Jakarta. (Ist)

FPN Minta Presiden Prabowo Bebaskan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

Potret Bupati Lucky Hakim bersama DPRD Indramayu. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A Sentot dan Penyertaan Modal PT BPR

Potret sidang pembunuhan keluarga Paoman. (ist)

Pengacara Kondang Toni RM Curiga Ada Tekanan, Priyo Cabut Kuasa Hukum

Potret terdakwa Priyo bikin heboh saat mendadak cabut kuasa hukum Toni RM di Persidangan. (ist)

Heboh di PN Indramayu, Priyo Mendadak Cabut Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti