Search
Beranda » Warta Terkini » Kuasa Hukum Kepsek SMKN 1 Bongas Coba Intervensi Korban & Wartawan, Kordum FPI : Ini Sudah Kelewat Batas!

Kuasa Hukum Kepsek SMKN 1 Bongas Coba Intervensi Korban & Wartawan, Kordum FPI : Ini Sudah Kelewat Batas!

  • taufid
  • May 10, 2023
  • 8:52 pm
  • Warta Terkini
  • taufid
  • 10/05/2023
  • 20:52
Ilustrasi foto dengan mengkolase gambar para pihak. (Foto Istimewa)

Bagikan

Kagetnews | Indramayu – Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah SMK N1 Bongas JH semakin memanas, ditengarai mawar yang diduga sebagai korban kebejadan JH semakin liar dengan menunjukkan bukti-bukti yang lebih spesifik kepada wartawan sebagai bentuk keseriusannya bahwa Mawar pernah melakukan hubungan suami istri dengan JH dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun sangat disayangkan tindakan kuasa hukum JH Mansur yang sudah kelewat batas terhadap korban dan wartawan dengan melakukan intervensi, hal itu di ceritakan mawar tindakan Mansur yang selalu menekan dan seolah-olah kasus ini tidak boleh bicara dengan wartawan untuk di publikasikan. (08/05/23)

” Saya bingung mas, pak Mansur menghubungi saya katanya pak Khlalimi mau konfirmasi saya, terus juga pak Mansur menanyakan bahwa orang media sudah melakukan konfirmasi apa belum, dan pak Mansur juga selain akan melaporkan saya, dia juga akan membuat berita perimbangan, saya gak ngerti maksudnya. Kok pengacara pakai konfirmasi, kalau mau melaporkan mah ya gak apa-apa tinggal laporkan saja, dan saya jawab aja nanti akan saya buka semua keterangan saya di depan penyidik.” Jelas mawar kepada awak media.

Ketika awak media mencoba menghubungi Mansur lewat chat aplikasi WhatsApp untuk melakukan konfirmasi terkait maksud dan tujuan dirinya menghubungi mawar untuk melakukan konfirmasi dirinya tidak menjawab dan tertutup.

Namun ketika awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi dan mencari informasi tentang keluarga JH dengan mendatangi kediamannya, terlihat pagar rumah JH di gembok dan sepi. Awak media pun mencoba menghubungi JH lewat seluler namun tidak diangkat, selang beberapa waktu kemudian justru Mansur yang menghubungi awak media lewat pesan WhatsApp, Mansur mengintervensi awak media dengan menuliskan bahwa awak media tidak boleh menghubungi JH karena membuat tidak nyaman kliennya dan harus paham kode etik wartawan. (10/05/23)

” Mas Urip miscall Pak Jawan ada apa kalau mau apa apa silahkan datang ke kantor kuasa hukumnya jangan bikin orang gak nyaman mas.”

” Iya tau tapi jangan lupa wartawan juga ada kode etiknya mas sampeyan harus tau itu”. Tulis Mansur dalam pesannya.

Ketika awak media menjawab pesan dari Mansur dan menjelaskan kenapa sebelumnya kuasa hukum tidak menjawab pertanyaan awak media. Mansur membalas, “Itu hak saya untuk menjawab atau tidak,” katanya sambil merendahkan profesi wartawan.

“Pak Haji Khalimi dan saya kuasa hukum Pak Jawan, lah sampeyan gimana sih hak saya mau jawab mau gak sampeyannya siapa?”. Jawab Mansur kepada awak media.

Arogansi Mansur terhadap korban dan awak media menuai komentar koordinator umum FPI (Forum Peduli Indramayu) , Masdi memberikan tanggapan bahwa sangat disayangkan sikap lawyer Mansur terhadap korban, apalagi sampai meng Intervensi wartawan yang bekerja di lindungi profesinya langsung sama undang-undang, siapapun yang mengahalangi tugas wartawan akan kena sanksi pidana.

“Ini sudah kelewat batas dan sungguh sangat disayangkan sikap arogansi lawyer yang bekerja tidak profesional ke korban, bahkan sampai mengintervensi Wartawan yang sedang bertugas, apakah dia tidak mengerti profesi wartawan itu dilindungi langsung oleh undang-undang pers, dan barang siapa yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan akan berurusan dengan hukum dan jelas sanksi pidana nya loh, Sambo aja seorang jendral habis ketika berawal melarang wartawan meliput kejadian di rumah dinasnya.” Tegas Masdi.

Diketahui bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. *** (UT/Muhamad)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • FPI, Intervensi, Kepsek SMKN 1 Bongas, Kuasa Hukum, Wartawan
PrevSebelumnyaPetugas Penginapan Benarkan KTP Diduga Milik Oknum Kepsek SMKN 1 Bongas Sebagai Bukti Check-in
TerbaruSiaran Pers Bemnus Jabar: DPR Ingin Membui NakesNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Ketua Umum IKAPMI DIY periode 2026-2030, Abdul Kholik. (ist)

Alumni Jogja IKAPMI Resmi Dilantik, Siap Kawal Kebijakan Pemkab Indramayu

Potret Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Akp Alexander Tengbunan. (ist)

Pria Dibacok di Grogol Petamburan, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pembegalan

Potret diduga sekelompok pengunjung dari pihak korban pembunuhan Paoman yang hina Profesi Jurnalis. (ist)

Diduga Sekelompok Pengunjung Hina Profesi Jurnalis, Picu Amarah Insan Pers Indramayu

Potret Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI Furqan AMC. (ist)

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

Potret Pemkab Indramayu genjot pembangunan jalan beton di desa Karangsinom dan Kedungdawa. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Pembangunan Jalan Beton di Karangsinom dan Kedungdawa

Potret PK PMII Indramayu. (ist)

Pembangunan Berkelanjutan atau Singkirkan Rakyat? Catatan Forum Agraria PMII Indramayu

Potret FPN saat melakukan aksi solidaritas kemanusiaan di Jakarta. (Ist)

FPN Minta Presiden Prabowo Bebaskan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

Potret Bupati Lucky Hakim bersama DPRD Indramayu. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A Sentot dan Penyertaan Modal PT BPR

Potret sidang pembunuhan keluarga Paoman. (ist)

Pengacara Kondang Toni RM Curiga Ada Tekanan, Priyo Cabut Kuasa Hukum

Potret terdakwa Priyo bikin heboh saat mendadak cabut kuasa hukum Toni RM di Persidangan. (ist)

Heboh di PN Indramayu, Priyo Mendadak Cabut Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti