Kagetnews | Jabar – Ratusan mahasiswa menggelar aksi untuk kedua kalinya menuntut Maya Sariwulan dan Punjul Prabowo agar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi MUJ dan Anak perusahaannya, 9 September 2025.
Muhammad Ramdan selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir menyikapi kasus dugaan korupsi di PT Migas Utama Jabar (MUJ), yang telah menjadi tontonan memalukan bagi penegakan hukum di Jawa Barat. Proses hukum yang berlarut-larut dan tanpa kepastian justru memperlihatkan wajah kejaksaan yang lemah, lamban, bahkan terkesan melindungi elit tertentu.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saksi-saksi telah dipanggil, bukti telah dikumpulkan, namun status hukum Maya Sariwulan dan Punjul Prabowo masih dibiarkan aman tanpa sentuhan hukum. Padahal, sebagai direksi dan komisaris, keduanya memegang kendali dan harus bertanggung jawab atas bobroknya pengelolaan MUJ.
“Prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dan command responsibility sudah jelas: pemimpin wajib bertanggung jawab atas praktik kotor di bawah kewenangannya. Tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk terus bermain-main dengan waktu dan menunda penetapan tersangka,” tegas Muhamammad Ramdan.
“Lebih parah lagi, kami sudah turun aksi dua kali di Kejari Kota Bandung, namun Kepala Kejari tidak pernah mau menemui kami. Pertanyaannya, apakah ada persengkokolan? Atau justru ketakutan? dan Apakah ketua kejari takut untuk segera menangkap yang bersangkutan dan memberikan komitmennya. Sikap bungkam dan lari dari tanggung jawab ini hanya mempertegas bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari publik,” jelas Ramdan.
Pada unjuk rasa tersebut Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir menyampai tuntutan sebagai berikut:
1. Kejaksaan harus segera menetapkan Maya Sariwulan dan Punjul Prabowo sebagai tersangka!
2. Hentikan drama hukum yang melindungi pejabat MUJ!
3. Usut tuntas seluruh jaringan korupsi tanpa pandang bulu—siapapun bekingnya!
“Lambannya penanganan perkara ini adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan rakyat Jawa Barat. Jika kejaksaan terus berlindung di balik alasan prosedural, maka publik berhak curiga: apakah hukum sedang diperdagangkan? Apakah koruptor sedang dijaga?,”tukasnya sambil bertanya.
“Kami tegaskan, jika tuntutan ini diabaikan, maka kami akan melakukan aksi ke tiga kalinya dan jangan sampai Kejaksaan bermain api: korupsi di MUJ adalah kejahatan yang harus dibongkar habis, bukan ditutup-tutupi!,” tandas Ramdan.
Pewarta: Firdaus
Editor: Taufid





















