Search
Beranda » Nasional » Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Cabut Dua Klausul Berpotensi Mengganggu Industri Pers

Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Cabut Dua Klausul Berpotensi Mengganggu Industri Pers

  • Lukman
  • March 13, 2026
  • 9:53 am
  • Nasional
  • Lukman
  • 13/03/2026
  • 09:53
Potret Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. (ist)
Potret Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. (ist)

Bagikan

Kagetnews, Jakarta – Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Lembaga tersebut menilai beberapa ketentuan dalam perjanjian itu berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026, Dewan Pers menyoroti setidaknya dua pasal yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan serta pengaturan hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai investasi asing dalam perjanjian tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen pada sektor media, khususnya penerbitan.

Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian bilateral yang pada intinya meminta pemerintah Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.

“Jika klausul ini diterapkan, maka kepemilikan modal asing pada sektor media berpotensi terbuka hingga 100 persen khusus bagi investor asal Amerika Serikat,” demikian pernyataan Dewan Pers.

Padahal, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, tetapi kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang mengatur hubungan antara perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dengan organisasi berita di Indonesia.

Dalam pasal itu, pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam peraturan presiden tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain melalui kerja sama dengan perusahaan pers.

Bentuk kerja sama yang diatur meliputi lisensi berbayar atas konten berita, bagi hasil pendapatan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menilai, apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut tetap berlaku, maka implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi melemah bahkan tidak dapat berjalan efektif. Kerja sama antara platform digital dan media massa dikhawatirkan hanya bersifat hubungan bisnis antarperusahaan (B2B) tanpa kewajiban yang mengikat.
Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan, karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran maupun Undang-Undang Pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional terkait tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan industri pers nasional.

“Penguatan itu dapat dilakukan melalui kebijakan yang memungkinkan pers tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta mendapat perlindungan dari segala bentuk tekanan dan kekerasan dalam menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 11 Maret 2026. (***)

(Red)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Dewan Pers, Indonesia-Amerika Serikat, Klausul, Perjanjian Perdagangan
PrevSebelumnyaPelita Intan Muda Cianjur Gelar Program “Ramadhan Tersenyum” Sebarkan Kebaikan
TerbaruBabinsa Kodim 0808/Blitar Amankan Sholat Idul Fitri, Wujudkan Ibadah Aman Dan KhusyukNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (ist)

Tak Berhenti di 2026, Lucky Hakim Tegaskan Pembangunan Jalan Berlanjut hingga 2027

Potret Hashim Djojohadikusumo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi. (ist)

H. Mulyadi: Kehadiran Hashim Djojohadikusumo Jadi Penyemangat Petani Kedelai Indramayu

Potret persiapan rekontruksi ruas jalan Terisi - Tugu kecamatan Terisi. (ist)

DPUPR Indramayu Komitmen Benahi Jalan Terisi–Tugu demi Kelancaran Mobilitas Warga

Potret pengurus Ikatan Remaja Masjid (IKRAMA) Al Mujahirin Desa Sukamulya silaturahmi ke kediaman H. Mulyadi, SE. (ist)

Dorong Peran Generasi Muda, H. Mulyadi Beri Apresiasi untuk Pemuda IKRAMA Al Muhajirin

Potret ribuan peserta meriahkan color run ke-5 di Swiss Bellinn. (ist)

Ribuan Peserta Meriahkan Color Run Ke-5 Swiss-Belinn Indramayu

Potret salah satu pansus menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD Indramayu. (ist)

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Matangkan Tiga Raperda Srategis Daerah

Potret Responsifitas Cepat' Kodim Indramayu bersama Karang Taruna desa Karangkerta Pembangunan KDMP. (ist)

Responsifitas Cepat Kodim Indramayu Diapresiasi Karang Taruna Desa Karangkerta

Logika Hukum Sapi Kurban dengan APBN dalam Perspektif Perlindungan Konsumen

Potret Kuasa hukum terdakwa Toni RM angkat bicara soal saksi dan CCTV. (ist)

Lima Saksi dan Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci, Kuasa Hukum Terdakwa Angkat Bicara

Potret rekonstruksi Jalan SP Sudikampiran – Gadingan di Kecamatan Sliyeg. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti