Oleh : Ramli Yudarsana
Pengamat Sosial
Kagetnews | Opini – Alerta adalah satu kata dalam bahasa Spanyol yang artinya kurang lebih adalah waspada. Kata ini sama artinya dengan kata alert dalam bahasa Inggris. Di suatu bangunan biasanya terpasang alat namai alarm yang fungsinya untuk membunyikan tanda bahaya. Jika terjadi indikasi kejadian berbahaya seperti akan kebakaran maka alarm bekerja.
Saat mengepulnya asap, terdetek api atau suhu sangat panas tertangkap detector alarm sebagai signal bahaya dan alarm mulai mengeluarkan bunyi suara khasnya dan cahaya terang merah kerlap kerlip seolah teriakan memberi berita datangnya marabahaya. Bagi para penghuni gedung tidak boleh mengabaikan peringatan gawat tersebut. Jika orang-orang menganggap enteng alarm tanda bahaya maka sama saja dia sudah menghancurkan dirinya sendiri menjadi korban terbakar atau terpanggang di dalam gedung yang terbakar dan tentu ini merupakan sebuah kerugian yang besar.
Bahaya yang nampak dan dirasakan langsung seperti kebakaran sebuah gedung biasanya mendapat respon sangat cepat. Para penghuni gedung dengan sigap melarikan diri untuk menyelamatkan jiwanya masing-masing. Sedangkan para petugas pemadam berusaha datang ke lokasi kejadian supaya kebakaran bisa diatasi dan dilokalisir kebakaran tidak meluas, merembet kepada bangunan di sekitarnya, secepat mungkin tindakan untuk pemadaman dilakukan tanpa banyak pertimbangan. Mungkin seperti itulah kata-kata yang tepat dalam menganalogikan serta memvisualkan kata “Alerta”.
Namun ketika alarm itu berbunyi menyuarakan persoalan atau penyakit sosial mengancam pada agama dan sosial kebanyakan manusia tidak terlalu aware. Ancaman pada sakralitas agama ataupun kerusakan sosial direka persoalan kecil seperti angin lalu yang padahal bisa jadi angin kecil itu akan berubah menjadi angin puting beliung yang mempragonda-porandakan penduduk di sana.
Seperti sekelumit fakta penyakit sosial yang dibeberkan BKKBN di Indonesia. BKKBN menunjukkan data tahun 2023 remaja sekarang berhubungan seks di usia 16 sampai 17 tahun sebanyak 60% sedangkan usia 19 20 tahun sebesar 20% dan 14 sampai 15 tahun sebanyak 20% Hal ini diungkapkan oleh seorang akademisi sekaligus dosen sosiologi Universitas Bangka Belitung Luna Febriani. Bisa dilihat statemennya pada link berikut.
(https://www.lihatjambi.com/ragam/5749690181/semakin-dini-usia-remaja-berhubungan-seks-pertamanya-paling-banyak-diusia-16-17-tahun#:~:text=BKKBN%20di%20Indonesia%20menunjukkan%20data,%2D15%20(20%20persen).).
Bila kita membaca data di berita tersebut menyuguhkan fakta yang sangat mengerikan seperti alarm tanda bahaya kebakaran hebat. Merebaknya seks bebas di kalangan remaja bukan persoalan enteng. Ini merupakan virus bahaya yang mengancam pada diri dan masyarakat secara sistemik. Sebagai manusia yang menginginkan jalan hidup lurus; kehidupan yang aman dan tentram maka harus berjalan mengikuti rel yang telah ditetapkan oleh sang Maha Pencipta. Rel keselamatan yang dibuat sang Pencipta dalam kehidupan manusia disebut risalah agama yang dibawa oleh rasulNya.
Agama turun untuk memberikan sebuah garis-garis hukum yang tegas supaya manusia tidak tersesat. Begitu banyak problem yang dihadapi oleh manusia hanya bisa diatasi oleh aturan-aturan yang adil, universal dan komprehensif. Sedangkan bila manusia dipaksakan membuat rambu-rambu hidupnya sendiri akan subjektif hukumnya, terbatas dan tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan tuntas bahkan bisa jadi problem baru akibat hukum.yang salah.
Manusia itu telah diberikan Allah suatu potensi kehidupan berupa naluri seksual (sexsual insting). Kebutuhan naluri adalah sebuah kebutuhan yang muncul dikarenakan ada rangsangan dari luar diri manusia. seperti contoh munculnya Gejolak sexsual dikarenakan seorang manusia baik laki-laki ataupun perempuan melihat atau membayangkan objek sensual yang bisa membangkitkan hasrat seksualitasnya melalui melihat langsung objek berupa lawan jenisnya, gambar maupun imajinasi erotis ada di dalam benaknya. Ketika munculnya rangsangan maka manusia akan merasakan kegelisahan bila hajatnya atau kebutuhan akibat dari rangsangan dari luar itu tidak terpenuhi, jiwanya terasa bergejolak dan pikirannya menjadi sedikit kacau.
Bila tanpa melalui kontrol pemahaman yang melekat pada pikirannya maka manusia akan melampiaskan seksualnya tanpa lagi memperhatikan norma-norma agama bak binatang asal sudah dilampiaskan maka terasa bahagia.
Sebenarnya naluri seksual ini di dalam ajaran agama bukan dimatikan. Karena naluri ini memiliki tujuan yang mulia yaitu untuk memelihara keturunan manusia. Manusia itu diberikan tugas yang sangat berat oleh sang Khalik yaitu memakmurkan dunia. Sedangkan tugas ini membutuhkan waktu panjang sementara manusia tidak diciptakan dengan umur yang panjang. Ada batas ajal dari setiap manusia yang mustahil bisa dilewati barang sesaat ketika telah datang. Bila manusia memiliki masa umur yang terbatas, sedangkan tidak ada rantai estafet generasi berikut yang melanjutkan PR pembangunan bumi ini maka peradaban manusia punah. Mekanisme alamiah reproduksi yang dibingkai di dalam suatu ikatan yang kuat seperti pernikahan lahirlah generasi-generasi yang diproyeksikan menjadi pelanjut tugas memakmurkan bumi ini serta menjadikan siklus ini tidak berhenti di satu generasi tetapi terus-menerus bersambung.
Berubahnya tujuan seksual ini hanya untuk melampiaskan kesenangan semata bukan untuk kepentingan melestarikan generasi tentu sangat berbahaya. Fakta banyak yang bisa kita baca ketika dua insan secara ilegal melakukan seks di luar nikah (zina) yang terjadi bukan memelihara keturunan tetapi memutus keturunan atau minimalnya menelantarkan keturunan. Banyak kasus ketika kehamilan itu perkara yang tidak diinginkan maka solusinya adalah datang ke petugas kesehatan nakal untuk menggugurkan kandungan atau aborsi. Bila pun sudah terlanjur bayinya lahir bukan kebahagian bagi sang ibu malah jadi aib keluarga.
Berbeda hal Ketika seseorang yang telah menikah maka kelahiran anak itu sesuatu yang sangat ditunggu di masa-masa kehamilannya seorang ayah dan ibu merasa bahagia berdoa supaya kelak anaknya bisa lahir selamat. Setelah anak lahir tumbuh dibesarkan di dalam dekapan kasih sayang menginjak usi cukup diberikan pendidikan dengan berharap berkahnya kelak menjadi manusia yang berguna bagi nusa bangsa dan agama.
Jadi ketika hari ini kita membaca dalam berita begitu maraknya seks bebas di kalangan remaja masalah ini adalah masalah yang berat. Harus ada upaya untuk mencegah serta menyelesaikannya agar persoalan ini tidak tidak membesar karena mungkin data yang digali oleh BKKBN itu pun seperti bola salju yang sebenarnya kasus yang tidak terungkap mungkin lebih besar. Sebelumnya kita semua harus sepakat bahwasanya seks bebas merupakan perilaku yang tercela atau qabiih. Suatu perilaku yang dimurkai oleh Allah dan juga berdampak fatal pada kehidupan manusia. selain seks bebas itu terkategori dosa yang sangat besar, seks bebas menimbulkan kerusakan akhlak kaburnya garis nasab merebaknya penyakit-penyakit yang berbahaya dan menular seperti HIV AIDS yang sulit sekali untuk mencari obatnya. Langkah edukasinya harus dilakukan supaya terjadi perubahan paradigma yang membuat para remaja itu atau manusia itu paham tentang esensi bahayanya seks bebas. Berikut paradigma yang harus dipahami.
Paradigma pertama adalah terkait dengan tujuan adanya naluri Seksual itu sendiri yang telah disinggung pada pemaparan sebelumnya, bahwa Seksual itu tujuannya adalah untuk melestarikan keturunan manusia bukan semata untuk mencari kesenangan sesaat. Muncul kelezatan dan kesenangan di dalam pemenuhan kebutuhan seksual itu bukan tujuan utama tetapi tujuan utama tetap pada prinsip tujuan melahirkan khalifah-khalifah di muka bumi ini agar bumi ini Makmur.
Paradigma kedua adalah ketika ingin memenuhi kebutuhan seksual secara legal harus melalui proses acara penghalalan melalui akad nikah. Bila seseorang sudah memiliki kemampuan baik itu secara fisik dan mental plus finansial diwajibkan untuk segera menikah jika membujang akan menjerumuskannya kepada maksiat zina. dan hukumnya Sunnah bagi orang yang memiliki kemampuan fisik mental dan finansial untuk menikah tetapi karena ada cita-cita yang ingin dikejar menunda pernikahannya disertai kemampuan untuk menjaga dirinya (iffah) dari godaan-godaan perbuatan zina. Jika seseorang tidak memiliki kemampuan secara finansial umpamanya untuk menikah maka harus melakukan aktivitas-aktivitas yang mampu meredam godaan-godaan. Aktivitas-aktivitas yang dianjurkan adalah aktivitas yang positif dan produktif di bingkai dengan pengolahan batin seperti banyak melakukan ibadah puasa, aktif menuntut ilmu, fokus bekerja dan berolahraga. Bila disalurkan kepada hal-hal yang disebutkan tadi maka gejolak godaan perzinahan akan teratasi. Bukan ketika tidak ada kemampuan menikah malah menjerumuskan dirinya untuk melakukan pergaulan bebas menjadi kecanduan melihat gambar porno film porno itu akan menyebabkan Lost Control.
Intinya bahwa di dalam paradigma Islam terpeliharanya keturunan merupakan bagian dari tujuan adanya syariat (maqashid al-Syariah). disebutkan menurut para ahli fiqih bahwa tujuan adanya syariat adalah untuk terpeliharanya 5 kebutuhan daruriyyat (utama):
1. Menjaga agama (Hifz al-Din)
2. Menjaga nyawa (Hifz al-Nafs)
3. Menjaga akal (Hifz al-‘Aql)
4. Menjaga keturunan (Hifz al-Nasl)
5. dan menjaga harta (Hifz al-Mal)
Syariat Islam menjaga urusan nasab lewat diharamkannya perzinaan, dimana pelakunya diancam dengan hukum cambuk dan rajam.
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. AnNuur 2)
Secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 3 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda :
Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah. (HR. Bukhari) .
Mari kita mewaspadai permasalahan sex bebas ini dengan serius melalui jalan digalakannya edukasi kepada para remaja tentang bahaya seks bebas. Memberi kegiatan positif dan produktif serta peran pemerintah menegakan hukum melalui pembatasan konten pornografi dan pornoaksi yang sangat meresahkan bagi para orang tua. Wallahu’alam.
Penulis adalah seorang pengamat sosial.