Oleh: KH. Heri Kuswanto, M. Si.
Kagetnews | Religi – Dalam hadis riwayat Bukhari Muslim Rasulullah mengatakan bahwa Ali bin Abu Thalib menceritakan bahwa “Rasulullah saw memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi”
• Panitia Kurban Boleh Menerima Upah
Panitia adalah pihak yang diamanahi sohibul kurban untuk menangani hewan kurbannya, dari penyembelihan (bahkan sejak pengadaan) sampai distribusi hasil kurban. Maka Panitia berposisi sebagai wakil bagi sohibul kurban.
Panitia kurban bukanlah amil (Amil hanya dalam zakat), salah ketika menerima hasil kurban dengan jatah khusus, panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul kurban atas jasanya dan panitia tidak boleh mengambil upah dari hasil kurban. Upah panitia dari biaya operasional yang dibebankan kepada sohibul qurban.
• Panitia Boleh Menerima Hasil Kurban, sebagai Hadiah atau Sedekah dari Sohibul Kurban (di luar upah)
Syaikh Abdullah al-Bassam dalam Taudhihul Ahkaam menyampaikan bahwa “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin.”
Beda Hadiah/Sedekah dengan Upah
• Hadiah sifatnya suka rela, upah statusnya kewajiban.
• Hadiah tidak bisa dituntut, Upah bisa dituntut.
• Hadiah tidak ada ukurannya, upah ada ukurannya sesuai kesepakatan.
• Hadiah tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
____
Heri Pesantren Lintang Songo Yogya
– Pesantren dengan 27 Ketrampilan
– Yang tidak punya biaya mondok ,free
– Kidfun Jln Yogya Wonosari ke Selatan 3 km
Dosen IIQ Annur, STAIYO dan A’wan Syuriah PWNU DIY.