Siaran Pers Bemnus Jabar: DPR Ingin Membui Nakes

Flyer Penolakan RUU Kesehatan Rakyat & Pemerintah oleh Bemnus Jabar. (Gambar Istimewa)

Bagikan

Kagetnews | Majalengka – Tenaga kesehatan adalah orang orang yang secara profesional memberikan pelayanan kesehatan yang sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan formal dalam disiplin ilmu tertentu.

Tenaga kesehatan di Indonesia adalah orang orang dengan panggilan jiwa yang tinggi, mereka menempuh pendidikan yang tinggi, lama serta mahal namun, semua itu tidak berbanding lurus dengan apa yang didapatkan nya hari ini. Pemerintah dan DPR RI yang merancang RUU kesehatan justru membuat tenaga kesehatan itu sendiri menjadi terancam. Isu pemerintah ingin melindungi tenaga kesehatan ini justru melahirkan RUU yang sangat merugikan.

Tenaga kesehatan yang mengabdikan dirinya untuk kesehatan negeri justru merasa dirugikan dengan berbagai macam pasal yang rancu. Seperti pada Pasal 462 Ayat (1) “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.” dalam pasal tersebut tidak terperinci kelalaian yang dimaksud, kita ketahui bersama bahwa tindakan medis dan tindakan kesehatan adalah daerah abu abu yang tidak bisa menjamin keberhasilan atau kesembuhan pasien sehingga pasal tersebut bisa menjadi hal yang menakutkan bagi Nakes karna kerancuan nya.

Kejadian belakangan sangat ramai kekerasaan kepada tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainya, inilah bukti keprihatinan tentang perlindungan tenaga kesehatan yang perlu ditingkatkan, pelayanan kesehatan yang optimal pula yang harus didapatkan oleh pasien, tapi dalam memberikan pelayanan yang sangat optimal tenaga kesehatan juga harus diberikan kesejahteraan dan keamanan dalam melakukan nya pelayanan
Selain itu, sudah sepatutnya Pemerintah dan DPR RI dalam merancang RUU kesehatan ini melibatkan organisasi profesi, karena mereka adalah representasi dari tenaga kesehatan di Indonesia yang paham dan peduli akan etik, profesi dan kesehatan.

Sangat disayangkan juga bahwa tembakau digolongkan sama dengan narkotika dan psikotropika pada pasal 154 (3) yang kemudian dikhawatirkan kedepannya akan mucul regulasi tentang larangan tembakau dan akan berdampak pada sektor yang lebih luas sehingga dapat beresiko melumpuhkan para petani tembakau Padahal, industri olahan tembakau penyerap lapangan kerja yang banyak.

Pasal mengenai abortus yaitu pada pasal 42 (3) menerangkan bahwa abortus dapat dilakukan sebelum usia kehamilan 14 minggu ini justru lebih tinggi dibandingkan standar dari WHO yang hanya dilakukan dibawah 12 minggu, dalam ilmu kesehatan semakin tinggi usia kehamilan yang akan diabortus maka akan semakin tinggi pula resiko perdarahan yang sangat tinggi artinya sepatutnya kita mengikuti anjuran WHO dengan abortus dibawah usia 12 minggu.

Maka dengan munculnya berbagai macam pasal yang bermasalah tersebut kami menuntut hapus atau tinjau ulang pasal :

1. Pasal 42 ayat (3) batasan abortus usia 14 minggu dari HPHT.
2. Pasal 154 ayat (3) tentang penggolongan tembakau dengan narkotika dan psikotropika .
3. Pasal 462 ayat (1) tentang kelalaian yang mengakibatkan luka.
RUU tersebut perlu dikaji ulang agar tidak merugikan tenaga kesehatan dan pasien itu sendiri.

(Press realease BEM Nusantara Daerah Jawa Barat, Majalengka 10 Mei 2023)

Berita lainnya