Search
Beranda » Opini » Kredit Macet BPR Karya Remaja Indramayu Merupakan Skema Tindak Pidana Perbankan

Kredit Macet BPR Karya Remaja Indramayu Merupakan Skema Tindak Pidana Perbankan

  • taufid
  • May 10, 2023
  • 12:43 am
  • Opini
  • taufid
  • 10/05/2023
  • 00:43

Bagikan

Oleh: Caskiman, M.H.

 

Kagetnews | MENYIKAPI kasus yang terjadi pada batang tubuh Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu. Bupati Indramayu dalam hal ini selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) harus bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum para oknum yang sangat merugikan banyak lapisan masyarakat Indramayu.

Terlebih masyarakat yang terlibat sebagai korban, adalah sebagian besar merupakan masyarakat lapisan bawah yang notebene banyak yang menaruh harapan besar untuk masa depan keluarganya kepada BPR KR tersebut.

Namun sayangnya para pelaku tindakan kejahatan korupsi dalam badan BPR KR telah merampas bahkan merampok mimpi masyarakat secara sadis.

Selain itu juga, fakta kerugian yang dialami oleh masyarakat bukan hanya dirasakan oleh masyarakat kecil tetapi juga dirasakan oleh beberapa tokoh, lembaga kemasyarakatan yang menghimpun atau menjembatani masyarakat kecil untuk dapat menabung di BPR KR, sehingga lembaga -lembaga masyarakat tersebut terancam kepercayaannya oleh masyarakat luas. Hal ini disebabkan oleh tindakan koruptor di dalam BPR KR.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik maka beberapa lembaga kemasyarakatan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak yang mempunyai otoritas kewenangan untuk menindaklanjuti perkara tersebut ke jalur hukum.

Dalam sudut pandang hukum bahwa segala tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank atau nasabah yang dilakukan di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank yang mengakibatkan nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung tindakan tersebut biasa dikatakan dengan istilah fraud.

Sedangkan fraud tidak bisa ditangani sendiri oleh perbankan masing-masing. Penanganan dan pencegahan fraud mesti dilakukan secara bersama-sama antara bank satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan karena, pelaku fraud kebanyakan dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.

Oknum internal bank yang rawan terlibat kasus perkreditan terdiri dari beberapa level, mulai dari staf AYDA/lelang, collector, appraisal, credit analysis, account officer, branch manager, bahkan sampai ke Div Head Credit. Sedangkan oknum eksternal bisa saja dari pihak pihak yang mempunyai pengaruh terhadap regulasi pemerintah yang berlaku.

Jika kita lihat dari beberapa tahun yang lalu bahwa sudah terbentuk Forum Anti Fraud dan Investigasi Perbankan dengan melibatkan lebih dari 40 bank sebagai anggota serta mendapatkan dukungan positif oleh pihak otoritas jasa keuangan (OJK) khususnya Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan (DKIP) untuk terus memperluas cakupan bank yang ikut serta di dalamnya. Artinya, dengan demikian OJK seharusnya bisa lebih mudah untuk dapat memberikan upaya-upaya hukum terhadap pelaku kejahatan yang terjadi pada batang tubuh BPR KR Indramayu.

Selain itu Pelaku tindakan korupsi yang terjadi pada batang tubuh BPR KR Indramayu dapat dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 13 Tahun 1999 tenang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Bahwa secara garis besar dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja mempunyai tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka perbuatan tersebut dapat dipidanakan.

Berkaitan dengan suatu tindakan pidana, jika suatu tindakan pidana terlaksana dengan adanya bantuan dari pihak pihak tertentu, maka semua yang terlibat dapat dijerat hukum dengan kategori sebagai turut serta dalam tindakan pidana tersebut.

Dalam konteks hukum turut serta difahami orang yang turut melakukan” (medepleger). “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Sedangkan membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan dapat dikatakan “sekongkol” atau “tadah” atau menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan.

Dengan argumentasi hukum ini seharusnya pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan konsekuensi hukum terhadap pihak internal maupun eksternal yang ikut terlibat dalam suksesi tindakan melawan hukum tersebut.

Sehingga, upaya yang bisa dijadikan solusi untuk memperkuat tim investigasi yang sudah dibentuk oleh Bupati Indramayu dan OJK selaku pemilik kewenangan dalam melakukan investigasi yang dilindungi Pasal 69 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dapat memperhatikan aspek-aspek hukum yang dapat dikembangkan untuk menagani kasus BPR KR ini secara tuntas dan sampai ke akar-akarnya.

Penulis adalah seorang anggota Dermayu Institut, yang saat ini berkegiatan mendampingi Prof. Dr. Suparji, SH., MH. selaku Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • BPR-KR, Fraud, Indramayu, Korupsi
PrevSebelumnyaPerlindungan Hukum Terhadap Pencemaran Udara
TerbaruHartanto Boechori: Memalukan! Pejabat Ajak Duel Wartawan!Next
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Ketua Umum IKAPMI DIY periode 2026-2030, Abdul Kholik. (ist)

Alumni Jogja IKAPMI Resmi Dilantik, Siap Kawal Kebijakan Pemkab Indramayu

Potret Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Akp Alexander Tengbunan. (ist)

Pria Dibacok di Grogol Petamburan, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pembegalan

Potret diduga sekelompok pengunjung dari pihak korban pembunuhan Paoman yang hina Profesi Jurnalis. (ist)

Diduga Sekelompok Pengunjung Hina Profesi Jurnalis, Picu Amarah Insan Pers Indramayu

Potret Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI Furqan AMC. (ist)

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

Potret Pemkab Indramayu genjot pembangunan jalan beton di desa Karangsinom dan Kedungdawa. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Pembangunan Jalan Beton di Karangsinom dan Kedungdawa

Potret PK PMII Indramayu. (ist)

Pembangunan Berkelanjutan atau Singkirkan Rakyat? Catatan Forum Agraria PMII Indramayu

Potret FPN saat melakukan aksi solidaritas kemanusiaan di Jakarta. (Ist)

FPN Minta Presiden Prabowo Bebaskan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

Potret Bupati Lucky Hakim bersama DPRD Indramayu. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A Sentot dan Penyertaan Modal PT BPR

Potret sidang pembunuhan keluarga Paoman. (ist)

Pengacara Kondang Toni RM Curiga Ada Tekanan, Priyo Cabut Kuasa Hukum

Potret terdakwa Priyo bikin heboh saat mendadak cabut kuasa hukum Toni RM di Persidangan. (ist)

Heboh di PN Indramayu, Priyo Mendadak Cabut Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti