Search
Beranda » Aspirasi » Poin-poin Masukan Perkumpulan BPSK Jabar ke Badan Keahlian DPR RI untuk Revisi UU Perlindungan Konsumen

Poin-poin Masukan Perkumpulan BPSK Jabar ke Badan Keahlian DPR RI untuk Revisi UU Perlindungan Konsumen

  • taufid
  • March 29, 2023
  • 12:57 pm
  • Aspirasi
  • taufid
  • 29/03/2023
  • 12:57
PBPSK Jabar Kunjungi Badan Keahlian DPR RI, 28/03/2023. (Foto Istimewa)

Bagikan

By Dr. Firman T. Endipradja

Perkumpulan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (P-BPSK) Jawa Barat pada 27 Maret mengadakan kunjungan ke Badan Keahlian DPR RI untuk memberikan masukan dalam rangka perubahan/revisi Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dimana NA & RUU PK itu akan disampaikan ke Komisi VI pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023. Masukan itu juga hasil dari mengakomodir masalah/kendala yang dihadapi BPSK di seluruh Indonesia.

Masukan dari P-BPSK Jawa Barat itu disampaikan oleh Ketua PBPSK Jabar Dr. Firman T. Endipradja yang didampingi anggota BPSK dari Kab. Karawang, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab. Cianjur, Kota Sukabumi, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kota Taskmalaya, Kab. Bandung dan BPSK Kab. Sukabumi.

Ada dua puluh hal yang disampaikan yaitu :

(1) Dalam korelasi antara BPSK dengan BPKN perlu dibangun model korelasi antara LAPS dengan OJK dimana BPKN akan diberikan kewenangan menerbitkan produk hukum/regulasi tentang perlindungan konsumen. BPKN akan bertindak sebagai ‘pembina/pengawas’ BPSK dan memiliki kewenangan menerima pengaduan namun penyelesaian sengketanya dilakukan BPSK.

(2) Anggaran BPSK akan diatur dalam APBN dan dalam penyelesaian sengketa hanya berlaku mediasi dan arbitrase dengan keanggotaan BPSK 9 (sembilan) orang.

(3) Untuk melaksanakan putusannya BPSK akan diberikan hak/kewenangan eksekusi. Sedangkan untuk Klausula Baku, akan diterbitkan aturan turunannya dlm bentuk PP/PERMENDAG.

(4) Untuk memberikan pedoman yang jelas ditingkat implementasi, ketentuan dalam Pasal 52 huruf d UUPK yaitu : “melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini”, perlu dipertegas dengan menambah pasal baru.

(5) Mempertegas dalam batang tubuh UUPK baru dalam bentuk pasal mengenai kalimat dalam alinea terakhir Penjelasan Umum UUPK yaitu : “Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.”

(6) Mempertahankan dan mempertegas ketentuan Pasal 52 UUPK, termasuk melakukan penyelesaian sengketa jasa keuangan.

(7) Mempertahankan ketentuan Pasal 18 yaitu tentang pencantuman Klausula Baku diawasi dan dapat dibatalkan oleh BPSK dibawah koordinasi dengan BPKN.

(8) Mempertahankan ketentuan Pasal 18 tentang pencantuman Klausula Baku diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) UUPK.

(9) Faktanya keberadaan BPSK sangat membantu mengurangi perkara yang masuk ke pengadilan, oleh karenanya mekanisme/proses peradilan perlu diberikan kepada anggota BPSK terpilih.

(10) Panitia seleksi anggota BPSK dibentuk secara transparan dan paling tidak terdiri dari 5 unsur yaitu unsur PNS, akademisi, konsumen, pelaku usaha, dan ahli.

(11) Anggota BPSK terpilih wajib diberikan pendidikan setidaknya mengenai metode penyelesaian sengketa, baik dengan cara arbitrase maupun mediasi.

(12) Merubah dan mempertegas ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UUPK eksisting, agar pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah (pemprov) untuk membentuk BPKN perwakilan atau sistem regional (seperti ojk) sebagai bentuk kewajiban dan tugas negara memberikan pelayanan publik/konsumen di Indonesia yang wilayahnya dan ruang lingkupnya sangat luas serta komplek.
(13) Merubah dan mempertegas ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UUPK eksisting, agar pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah (Pemkab dan Pemkot) untuk membentuk BPSK sebagai bentuk kewajiban dan tugas negara memberikan pelayanan publik.

(14) Korelasi antara UUPK dengan UU Omnibuslaw, bahwa UUPK mengatur hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha, sedangkan Undang-Undang omnibuslaw bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan/membuka usahanya di Indonesia, akan tetapi kurang memperhatikan perlindungan/hak-hak konsumen (termasuk konsumen lingkungan hidup/holtikultura, konsumen jasa keuangan dan konsumen jasa kesehatan).

(15) Terkait dengan UU Omnibuslaw (Perpu No.2,/2022 yang sudah disahkan menjadi undang-undang, UU No.4/2023 ttg P2KS dan RUU Kesehatan), karena bertentangan dengan asas, prinsip, teori dan filosofi hukum/perundang-undangan, maka produk hukum Omnibuslaw itu harus Dapat Dibatalkan atau Batal Demi Hukum.

(16) Dari Ketiga produk hukum Omnibuslaw itu terdapat beberapa ketentuan yang menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku usaha. Hal ini berakibat beberapa pasal bahkan bab terkait pidana yang ada dalam UUPK saat ini harus dirubah bahkan dihilangkan, seperti ketentuan-ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7; Pasal 19 Ayat (4); Pasal 22; Pasal 52 huruf d, dan huruf i; Pasal 56 Ayat (4), dan ayat (5); Bab X; Pasal 61, Pasal 62. Kemudian Bab XII dan Bab XIII.

(17) Menghilangkan hak konsumen untuk menuntut pelaku usaha melalui proses pidana adalah melanggar hak asasi manusia untuk memperoleh keadilan.

(18) Perlu ada perubahan perumusan baru terhadap definisi konsumen yaitu merubah kata “setiap orang” menjadi “setiap pengguna”, sehingga bukan hanya manusia saja tapi juga badan hukum.

(19) Dalam UUPK yang baru perlu ada pembagian konsumen paling tidak menjadi 4 jenis konsumen yang memiliki konsekuensi yuridis, sosiologis dan filosofis yang berbeda yaitu perlindungan terhadap : konsumen anak, konsumen kaum difabel, konsumen kaum perempuan, dan konsumen muslim.

(20) Dalam amanat UU P2SK yaitu OJK sebagai penyidik tunggal, maka Badan Pengawasnya harus independen dimana anggotanya harus terdiri dari beberapa unsur diantaranya ada unsur perwakilan konsumen.

Diakhir pertemuan, Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Inosentius Samsul mengatakan akan mengusulkan ke Komisi VI dalam public hearing (masukan dari stakeholder) untuk mengundang Perkumpulan BPSK Jawa Barat.

*) Penulis, Ketua Perkumpulan BPSK Jawa Barat/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • BPSK, DPR RI, PBPSK
PrevSebelumnyaBebani Ekonomi Masyarakat, Presnas BEM PTNU Desak Menteri BUMN Batalkan IPO PT PGE
TerbaruTragedi Kemanusian, 900 Guru PPPK di Papua Belum Menerima Gaji dari JanuariNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Ketua Umum IKAPMI DIY periode 2026-2030, Abdul Kholik. (ist)

Alumni Jogja IKAPMI Resmi Dilantik, Siap Kawal Kebijakan Pemkab Indramayu

Potret Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Akp Alexander Tengbunan. (ist)

Pria Dibacok di Grogol Petamburan, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pembegalan

Potret diduga sekelompok pengunjung dari pihak korban pembunuhan Paoman yang hina Profesi Jurnalis. (ist)

Diduga Sekelompok Pengunjung Hina Profesi Jurnalis, Picu Amarah Insan Pers Indramayu

Potret Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI Furqan AMC. (ist)

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

Potret Pemkab Indramayu genjot pembangunan jalan beton di desa Karangsinom dan Kedungdawa. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Pembangunan Jalan Beton di Karangsinom dan Kedungdawa

Potret PK PMII Indramayu. (ist)

Pembangunan Berkelanjutan atau Singkirkan Rakyat? Catatan Forum Agraria PMII Indramayu

Potret FPN saat melakukan aksi solidaritas kemanusiaan di Jakarta. (Ist)

FPN Minta Presiden Prabowo Bebaskan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

Potret Bupati Lucky Hakim bersama DPRD Indramayu. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A Sentot dan Penyertaan Modal PT BPR

Potret sidang pembunuhan keluarga Paoman. (ist)

Pengacara Kondang Toni RM Curiga Ada Tekanan, Priyo Cabut Kuasa Hukum

Potret terdakwa Priyo bikin heboh saat mendadak cabut kuasa hukum Toni RM di Persidangan. (ist)

Heboh di PN Indramayu, Priyo Mendadak Cabut Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti