Search
Beranda » Informasi » Kemenag Kembali Sosialisasikan SE Aturan Penggunaan Buku Pendidikan Agama Tahun 2022 di Medan

Kemenag Kembali Sosialisasikan SE Aturan Penggunaan Buku Pendidikan Agama Tahun 2022 di Medan

  • taufid
  • October 14, 2022
  • 8:37 am
  • Informasi, Pendidikan
  • taufid
  • 14/10/2022
  • 08:37

Bagikan

Kagetnews | Medan – Kementerian Agama mengeluarkan aturan penggunaan buku pendidikan agama. Atuaran ini tertuang pada Surat Edaran Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.

Bertempat di Aula BDK Medan, Tim Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbangdiklat Kemenag RI, melakukan sosialisasi Surat Edaran tersebut untuk stakeholder Kementerian Agama, guru agama madrasah dan sekolah, Perwakilan MGMP, Pengawas sekolah/madrasah, perwakilan IKAPI dan perguruan tinggi di wilayah Sumatera Utara.

Bahari, Korbid Lektur PLKKMO, mewakili Prof. M. Arskal Salim, selaku Kepala Puslitbang LKKMO, menyatakan bahwa surat edaran ini merupakan bukti keseriusan Kemenag dalam penilaian buku pendidikan agama.

Menurutnya, pemerintah wajib menyediakan, menjaga, dan menjamin mutu buku pendidikan agama agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama. Maka lahirnya SE terbaru menjadi tanda Kemenag semakin serius dan fokus mengurusi Buku Pendidikan Agama.

Menurut narasumber kegiatan sosialisasi dari Puslitbang LKKMO, Dr. Mulyawan Safwandy Nugraha, bahwa “Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan buku pendidikan agama pada satuan pendidikan sekolah dan madrasah. Sehingga buku yang digunakan telah melalui proses penilaian dan memiliki tanda pengesahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.”

Khusus mengenai naskah buku pendidikan agama, dalam SE tersebut, Mulyawan menjelaskan bahwa naskah buku pendidikan agama harus melalui penilaian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan naskah Buku Pendidikan Agama.

“Jika telah dinyatakan lolos dan layak, maka Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan memberikan tanda pengesahan untuk naskah Buku Pendidikan Agama yang telah dinyatakan lulus penilaian sebagai dasar penggunaan Buku Pendidikan Agama tersebut,” ungkapnya.

Mulyawan mengingatkan melalui SE tersebut, seluruh pimpinan unit eselon I di Kemenag untuk melaksanakan pemerolehan, penilaian, penerbitan, dan pendistribusian Buku Pendidikan Agama yang telah mendapatkan tanda pengesahan dan pengawasan Buku Pendidikan Agama.

Untuk di daerah, Dosen Pascasarjana Institut Madani Nusantara ini mengingatkan pula agar Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag kabupaten/kota harus berperan dalam pengawasan, pemerolehan, penilaian, penerbitan, dan pendistribusian buku pendidikan agama.

“Hal ini akan memperkuat posisi dan peran Kementerian Agama dalam mengemban amanat UU no. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 09 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama. Di samping itu SE tersebut hadir sebagai bentuk penguatan posisi buku pendidikan agama yang dinilai oleh Kemenag untuk digunakan seluruh Sekolah dan Madrasah”, pungkasnya. (MSN)‎


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Buku Agama, Kemenag, Medan, Pendidikan
PrevSebelumnyaBupati Nina : Katakan Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor
TerbaruKapolresta Cirebon Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Virtual dari Mabes PolriNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Juru tulis desa Pawidean, Taufik Kurohman. (ist)

Desa Pawidean Gelar Tradisi Mapag Sri: Dimulai Sunatan Massal, Doa Bersama dan Dimeriahkan Wayang Kulit

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret Ketua Umum IKAPMI DIY periode 2026-2030, Abdul Kholik. (ist)

Alumni Jogja IKAPMI Resmi Dilantik, Siap Kawal Kebijakan Pemkab Indramayu

Potret Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Akp Alexander Tengbunan. (ist)

Pria Dibacok di Grogol Petamburan, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pembegalan

Potret diduga sekelompok pengunjung dari pihak korban pembunuhan Paoman yang hina Profesi Jurnalis. (ist)

Diduga Sekelompok Pengunjung Hina Profesi Jurnalis, Picu Amarah Insan Pers Indramayu

Potret Direktur Penggalangan Relawan DPP PSI Furqan AMC. (ist)

Kecam Keras Israel, PSI Dukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah RI Membebaskan Relawan dan Jurnalis

Potret Pemkab Indramayu genjot pembangunan jalan beton di desa Karangsinom dan Kedungdawa. (ist)

Pemkab Indramayu Genjot Pembangunan Jalan Beton di Karangsinom dan Kedungdawa

Potret PK PMII Indramayu. (ist)

Pembangunan Berkelanjutan atau Singkirkan Rakyat? Catatan Forum Agraria PMII Indramayu

Potret FPN saat melakukan aksi solidaritas kemanusiaan di Jakarta. (Ist)

FPN Minta Presiden Prabowo Bebaskan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel

Potret Bupati Lucky Hakim bersama DPRD Indramayu. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A Sentot dan Penyertaan Modal PT BPR

Potret sidang pembunuhan keluarga Paoman. (ist)

Pengacara Kondang Toni RM Curiga Ada Tekanan, Priyo Cabut Kuasa Hukum

Potret terdakwa Priyo bikin heboh saat mendadak cabut kuasa hukum Toni RM di Persidangan. (ist)

Heboh di PN Indramayu, Priyo Mendadak Cabut Kuasa Toni RM Usai Didatangi Polisi

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti