Kagetnews.com, Indramayu | Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga H. Sahroni di Indramayu kembali memunculkan fakta mengejutkan. Keterangan ahli forensik di konferensi mengungkap adanya ketidaksesuaian antara luka pada tubuh korban dengan uraian perbuatan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut menjadi sorotan pihak berkuasa hukum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Persidangan Pembunuhan Satu Keluarga H. Sahroni Datangkan Ahli Forensik
Dalam konferensi tersebut, JPU menghadirkan ahli forensik dr. Andri Nur Rohman yang memaparkan hasil visum terhadap para korban. Namun, kuasa hukum menilai terdapat perbedaan mencolok antara temuan medis dengan rekonstruksi dakwaan terhadap para terdakwa, termasuk Priyo dan Ririn.
“Untuk penipuan Budi Awaludin, dalam dakwaan disebutkan melakukan pemukulan di kepala kiri belakang, dan leher. Namun hasil visum justru menunjukkan luka berada di kepala bagian kanan, baik belakang maupun samping,” ungkap Toni kuasa hukum.
Perbedaan juga ditemukan pada korban Sahroni. Dalam dakwaan tersebut disebutkan adanya pemukulan pada kepala kiri atas serta tindakan penginjakan pada leher dan dada. Sementara hasil visum menunjukkan luka berada di dahi kiri dan bagian belakang kepala sebelah kiri.
“Ketika kami menanyakan kepada ahli apakah ada kesesuaian antara dakwaan dan hasil visum, dia menyatakan tidak ada persesuaian,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum Toni, ketidaksesuaian serupa juga terjadi pada korban lainnya, di mana lokasi luka tidak sejalan dengan deskripsi tindakan dalam dakwaan. Hal ini dinilai sebagai kejanggalan serius dalam proses perdamaian.
“Yang janggal bukan hasil visumnya, tapi perbuatan yang didakwakan. Karena jika dipaksakan di cocokkan, tetap tidak akan sesuai,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan terhadap penipuan, sehingga keterangan yang dinilai tidak sepenuhnya disampaikan secara sukarela.
Dalam konferensi tersebut, sejumlah bukti yang dinantikan juga belum dihadirkan oleh JPU. Rekaman CCTV dari toko material bangunan yang mengarah ke lokasi kejadian tidak diputar, padahal dinilai penting untuk mengungkap aktivitas di sekitar tempat kejadian perkara.
“CCTV itu yang kami tunggu-tunggu, untuk melihat siapa saja yang keluar masuk. Tapi hari ini tidak dibuka oleh jaksa,” katanya.
Selain itu, salah satu kunci saksi juga tidak dihadirkan dengan alasan tertentu. Meski demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak pencuri untuk menghadirkan saksi yang mencerahkan pada sidang berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Heri Reang, menyatakan bahwa keterangan pengacara telah disampaikan dalam perdamaian, termasuk didukung oleh keterangan ahli. Ia menilai bantahan yang terus disampaikan pihak penipuan justru membuat perkara terkesan berlarut-larut.
“Keterangannya sudah ada, termasuk dari ahli, namun masih dibantah. Kami yakin hakim akan menilai secara objektif. Luka akibat benda tumpul itu sudah jelas,” ujarnya.
Kuasa hukum berharap konferensi ke depan dapat mengungkap fakta secara lebih terang dan objektif, terutama terkait perbedaan antara dakwaan dan bukti medis yang telah disampaikan ahli.
Pewarta : Uncu
Editor : LS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.






















