Kagetnews.com, Indramayu | Tiga Pamong Desa Sukasari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Adi Irawan dan Rana sebagai Bekel serta Eka Wairo sebagai Kasi Pelayanan siap terima surat pemberhentian dari Pj.Kuwu (Penjabat Kuwu) Darsono dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Arahan.
Adi Irawan dan Rana mengatakan dirinya mengakui sebagai pendukung incumbent/Patahana kuwu Waskadi, dan tahu diri siap mengundurkan diri karena kuwu Waskadi tidak terpilih saat pencalonan kuwu pada 12 Desember 2025 yang lalu. Dirinya juga mengakui menjadi pamong desa hanya menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD), kalau memang sekarang dianggap persyaratanya tidak memenuhi sebagai pamong desa siap untuk mundur.
“Kami berdua jujur menjadi pamong desa pendidikan terahir Sekolah Dasar (SD)”,ucap Adi dan Rana.
Dirinya mendapatkan SK semenjak 2012 dari kuwu Waskadi pada periode pertama dan berakhir pada 19 Desember 2018.

Berhubung kuwu yang terpilih Hj.Tarsitem meninggal dunia sebelum dilantik, dan sekarang digantikan oleh Pj, Darsono dari Kecamatan, dirinya masih menganggap SK nya masih berlaku, karena belum ada surat pemberhentian.
” Kalau yang jadi kuwu Hj.Tarsitem saya siap mundur. Sekarang kami menunggu keputusan dari Pj. Kalau Pj mengeluarkan surat pemberhentian maka saya terima, jika aturanya seperti itu”, tutur Adi dan Rana.
Ditempat yang berbeda Kasi Pelayanan/Lurah Eka Wairo mengatakan, memang kalau di SK masa jabatanya tertulis berakhir pada 19 Desember 2018, tetapi sementara ini belum ada konfirmasi dari pihak Kecamatan, Rabu (6/5/2026)
“Kalau memang secara aturan harus berhenti ya saya terima, tetapi sampai saat ini belum ada keputusan baik dari Pj, maupun dari pihak Kecamatan”, ucap Eka Wairo
Dirinya juga mengakui saat menjadi pamong desa menggunakan ijazah SMP yang sekarang sedang ikut pendidikan kejar paket C.
Sebelumnya pada 21 April 2026 Sekdis DPMD Kadmidi mengatakan, untuk menjadi Pamong desa minimal berpendidikan SMA atau sederajat dibuktikan dengan kepemilikan ijazahnya.
Untuk merekrut pamong desa, maka dilakukan mekanisme sesuai aturan, kuwu segera membentuk panitia tim penjaringan dan penyaringan calon pamong desa yang baru.Setelah adanya para calon melalui seleksi yang sudah diterima oleh panitia, maka Pj, mengajukan persetujuan kecamat, dan Pj, membuat surat permohonan pengangkatan yang ditujukan ke Bupati. Mekanismenya sama seperti pengajuan pemberhentian pamong desa.
Pewarta : Tosim
Editor : LS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.






















