Search
Beranda » Opini » 15 Maret Hari Konsumen Dunia, Apa Kabar Konsumen Indonesia?

15 Maret Hari Konsumen Dunia, Apa Kabar Konsumen Indonesia?

  • taufid
  • March 15, 2026
  • 12:21 pm
  • Opini
  • taufid
  • 15/03/2026
  • 12:21
Gambar ilustrasi. (Sumber: PxHere)

Bagikan

By Dr. Firman Turmantara End

Kagetnews | Opini – Sejarah peringatan Hari Konsumen Dunia pertama kali diperingati pada tanggal 15 Maret tahun 1983, dan sejak itu menjadi tonggak penting dalam memberikan kesadaran kepada konsumen. World Consumer Right Day terinspirasi oleh pidato Presiden AS John F. Kennedy pertama kali menggariskan visi hak konsumen dalam pesan khusus ke Kongres di Amerika Serikat, pada tanggal 15 Maret tahun 1962, di mana ia secara resmi membahas masalah hak-hak konsumen.

Ternyata masalah konsumen (perlindungan konsumen), bukan hanya ada atau dominasi bangsa Indonesia saja. Perlindungan konsumen merupakan suatu masalah yang berkaitan dengan kemanusiaan, oleh karena itu menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia termasuk para pendiri bangsa Indonesia sejak kemerdekaan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen.

Konsep konsumen dalam hukum Indonesia masih terbatas pada hubungan antara pelaku usaha dan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

dan belum mencakup hubungan antara warga negara dan negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan kata lain selama ini perlindungan konsumen lebih dipahami sebatas relasi antara pelaku usaha dan pembeli barang atau jasa (hubungan privat), padahal dalam negara kesejahteraan modern, warga negara tidak hanya menjadi konsumen pasar, tetapi juga konsumen kebijakan publik.

Dalam pengertian luas/modern, beberapa pakar dunia seperti Philip Kotler, Marketing Management (konsep konsumen modern) mengartikan konsumen : ‘consumer as user, bukan hanya buyer’; Edmond Cahn (1963): ‘hukum sebagai “produk” yang dikonsumsi publik’; Howells (2017) : ‘Consumer Protection Law’ Perlindungan konsumen lintas sektor, termasuk lingkungan dan publik (mendukung integrasi konsumen lintas disiplin ilmu); Miller (2008) : ‘Consumer Protection and Policy Interdisipliner: ekonomi, hukum, sosiologi, teknologi’.

Berangkat dari pemikiran bahwa Politik Hukum Perlindungan Konsumen (PHPK) adalah pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam hal pelaksanaan hukum perlindungan konsumen, perkembangan hukum perlindungan konsumen dan penciptaan hukum perlindungan konsumen.

Refleksi Hari Konsumen Dunia untuk bangsa dan Negara Indonesia adalah harus berlandaskan amanat konstitusi yaitu bahwa negara wajib hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Semua orang/rakyat adalah konsumen yang menggunakan berbagai barang maupun jasa termasuk pelaku usaha/pengusaha adalah konsumen. Namun kesenjangan antara PHPK dalam praktik kebijakan publik dan nilai-nilai konstitusional yang termuat dalam UUD 1945 ini ternyata bersifat struktural dan historis.

Sebenarnya ketika negara menetapkan tarif layanan, menyusun kebijakan fiskal, membuka keran impor, mengatur jaminan sosial, atau menetapkan program publik bernilai triliunan rupiah, masyarakat adalah pihak yang menerima dampaknya. Mereka membayar pajak. Mereka menanggung konsekuensi kebijakan. Mereka adalah “Konsumen Konstitusi”.

Jika kebijakan publik tidak dirancang dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan sosial, maka beban risiko dipindahkan kepada masyarakat. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi soal legitimasi negara hukum. Sementara konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya, suatu negara yang tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu.

Melihat kondisi konsumen saat ini, sangat jauh dari harapan, karena negara yang seharusnya melindungi konsumen ternyata “belum/tidak hadir”. Konsumen dalam negeri masih trauma, karena belum lama ini banyak terjadi kasus yang merugikan konsumen seperti halnya pada masalah gas 3 kg yang timbul tenggelam, minyak goreng yang langka dan dijual tidak sesuai takaran, kasus serba oplosan/palsu (bbm, beras, gas, minyak goreng, gula, oli, semen dll), kenaikan PPN 12% yang diawali dengan berbagai demo dimana-mana, dll.

Masalah lain adalah korupsi yang menyangkut komoditi kebutuhan rakyat banyak, berbagai kenaikan tarif/harga komoditi kebutuhan hidup sehari², kemudian pemblokiran rekening oleh PPATK, kasus kuota internet serta imbas kebijakan pemangkasan anggaran, baik di pusat maupun di daerah yang berakibat pelayanan publik/pelayanan thdp konsumen terganggu.

Dan terakhir, masalah yang tidak kalah pelik dan perlu penangan serius pemerintah adalah polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tujuan awalnya adalah kemaslahatan tapi tidak sedikit menimbulkan masalah, bahkan mendapat protes untuk dihentikan. Belum lagi krisis BBM akibat konflik Iran-AS akan berimbas pada kebutuhan konsumen lain. Ironisnya dimana konsumen mengeluhkan dijawab oleh petinggi negara dengan sinis/tidak empatik dan jawaban-jawaban tersebut seolah-olah negara antikritik dan tidak hadir dimata konsumen.

Padahal dalam sistem negara kesejahteraan modern, warga negara adalah konsumen konstitusional yang memiliki hak atas pelayanan publik karena telah memberikan kontribusi kepada negara melalui mekanisme fiskal dan sosial. Warga negara tidak hanya berperan sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban membayar pajak, tetapi juga sebagai konsumen konstitusional yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang adil, berkualitas, dan akuntabel.

Hubungan timbal balik konstitusional antara masyarakat dan negara bersifat timbal balik dalam kerangka kontrak sosial konstitusional. Untuk itu perlu dilakukan rekonstruksi kebijakan perlindungan konsumen (Politik Hukum Perlindungan Konsumen) yang berbasis Teori Konsumen Konstitusional karena konsumen juga dilindungi konstitusi (Konsumen Konstitusi) yang harus jadi prioritas utama tugas & kewajiban negara/pemerintah.

PHPK yang mencakup, peraturan perundang-undang terkait perlindungan konsumen (lintas sektor), fasilitas sarana dan prasarana, aparat/SDM yang  baik kualitas maupun kuantitas, budaya perlindungan konsumen baik bagi masyarakat (konsumen), pelaku usaha, maupun pemerintah dan Informasi/sosialisasi, sehingga kebijakan perlindungan konsumen yang berbasis kesejahteraan masyarakat serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara bukan “lip service”. (***)

 

*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • Konsumen, Opini
PrevSebelumnyaPelaku Usaha Parcel Ilegal Saat Lebaran Idulfitri, Dapat Dijerat 8 UU
TerbaruMelihat Zakat Fitrah & Pajak dari Sisi Politik Hukum Perlindungan KonsumenNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Potret rapat paripurna DPRD Indramayu. (ist)

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Dua Fraksi Sampaikan Pandangan Atas Dua Raperda Strategis

Potret Polytama bersama Media perkuat sinergitas. (ist)

Perkuat Sinergi Dengan Media, Polytama Tegaskan Komitmen Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Bisnis Berkelanjutan

Coffee dan Cafe Ajib Jabon, Tempat Nongkrong Paling Asyik dan Nyaman di Kampus Polindra

Sikap Elegan Ini Akan Membuat Hidup Lebih Tenang Saat Dijalani

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas dua Raperda. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Pandangan Fraksi Terhadap Dua Raperda

PC PMII Kota Kupang Kecam Tindakan Represif & Abainya Pemerintah Daerah

Potret Market Day Tahunan TK Nampa Subaya desa Sudimampir Lor tanamkan edukatif lewat jiwa wirausaha. (ist)

TK Nampa Subaya Sudimampir Lor Tanamkan Jiwa Wirausaha Lewat Market Day Tahunan

Potret Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrino. (ist)

Kuasai Digital Dari Lagita, Semangat Baru Masyarakat Kawasan Transmigrasi Menembus Pasar Digital

Nikita Willy Ungkap Alasan Berhijab: Aku Ingin Jadi Contoh yang Baik untuk Anak

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti