
Potret Mahasiswa PPL STISNU Tangerang, Eka Susilowati saat mempelajari akad & transaksi syariah milik RPU Halal Ipah Broiler. (Ist)
Kagetnews | Indramayu – Eka Susilowati Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang melaksanakan kegiatan Praktik Profesi Lapangan (PPL) dengan fokus penelitian terhadap penerapan akad muamalah dalam perjanjian suplai produk halal pada Rumah Potong Unggas (RPU) Halal IPAH BROILER yang merupakan salah satu usaha dari CV. Dharma Djati yang berdomisili di Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu yang menjadi pemasok bagi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan yang berlangsung selama sembilan hari, mulai 20 hingga 28 Februari 2026, bertujuan untuk memahami secara langsung praktik kerja sama antara RPU Halal sebagai penyedia bahan pangan dan dapur MBG sebagai penerima pasokan. Pada tahap awal, mahasiswa melakukan observasi terhadap alur kegiatan pemotongan unggas serta sistem distribusi produk ke dapur MBG.
Selanjutnya, mahasiswa mempelajari dokumen perjanjian suplai yang digunakan dalam kerja sama tersebut. Analisis difokuskan pada identifikasi para pihak, objek akad, serta ruang lingkup kerja sama guna menilai kesesuaiannya dengan rukun dan syarat akad dalam hukum Islam.
Dalam proses pengamatan, mahasiswa juga meninjau praktik ijab dan qabul yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Meski tidak dilakukan secara lisan, kesepakatan para pihak dinilai tetap sah karena dibuktikan melalui pelaksanaan pengiriman suplai produk secara rutin dan berkelanjutan.
Selain itu, mahasiswa mengikuti kegiatan pencatatan jumlah dan kualitas produk unggas yang dikirim ke dapur MBG. Pencatatan tersebut dinilai penting untuk memastikan objek akad jelas dan terhindar dari unsur ketidakpastian (gharar) dalam transaksi.

Potret mahasiswa PPL STISNU Nusantara Tangerang saat berada di CV Dharma Djati CA selaku perusahaan pemasok/supplier dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari hasil penelitian mahasiswa PPL STISNU Nusantara Tangerang menunjukkan bahwa praktik kerja sama antara RPU Halal dan dapur MBG telah berjalan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian. Mekanisme suplai, tanggung jawab para pihak, serta komitmen terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dinilai telah mendukung penerapan akad muamalah yang selaras dengan prinsip syariah.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, mahasiswa menyimpulkan bahwa perjanjian suplai antara RPU Halal dan dapur MBG tidak hanya memenuhi ketentuan formal akad dalam hukum Islam, tetapi juga mencerminkan nilai amanah, keadilan, dan kepastian hukum dalam praktik muamalah modern. Model kerja sama ini dinilai dapat menjadi contoh implementasi transaksi bisnis halal yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pewarta: Taufid Chaniago
Editor: Sisil
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.






















