Kagetnews | Indramayu – Rama Agung Wibisono mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang melaksanakan kegiatan Praktik Profesi Lapangan (PPL) dengan fokus pada kajian implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Rumah Potong Unggas (RPU) Halal IPAH BROILER yang merupakan salah satu usaha dari CV. Dharma Djati yang berdomisili di Desa Sumbermulya Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu yang menjadi pemasok bagi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan ini berlangsung selama sembilan hari, mulai 20 hingga 28 Februari 2026.
Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan tersebut, Rama Agung Wibisono, diketahui juga memiliki peran sebagai penyelia halal (Halal Supervisor) sekaligus Konsultan Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengalaman tersebut turut memperkuat analisis dalam kegiatan PPL, khususnya dalam menilai penerapan SJPH di lingkungan RPU Halal.

Potret Mahasiswa PPL STISNU Nusantara Tangerang Rama Agung Wibisono saat melakukan PPL di Rumah Potong Unggas (RPU) Halal IPAH BROILER. (Ist)
Kegiatan PPL tersebut berlangsung selama sembilan hari, mulai 20 hingga 28 Februari 2026. Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa melakukan observasi langsung terhadap proses produksi, pengawasan kehalalan produk, hingga sistem distribusi unggas halal dari RPU ke dapur MBG.
Pada tahap awal, mahasiswa melakukan pengenalan lingkungan kerja RPU Halal serta mempelajari peran RPU sebagai pemasok utama bahan pangan bagi dapur MBG. Fokus utama diarahkan pada sistem pengelolaan kehalalan produk yang diterapkan dalam setiap tahapan produksi.
Mahasiswa kemudian mempelajari kebijakan SJPH yang diterapkan oleh pengelola RPU, termasuk prosedur pemotongan unggas, proses pembersihan, hingga sistem penyimpanan produk. Pengamatan juga dilakukan secara langsung terhadap proses penyembelihan untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip halal dan thayyib dalam syariat Islam.
Selain itu, mahasiswa mencatat sistem pengawasan internal yang diterapkan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan SJPH.
Pengawasan tersebut mencakup proses sanitasi, pengemasan produk, serta pencatatan distribusi guna memastikan produk yang dikirim ke dapur MBG tetap terjaga kehalalan dan kebersihannya.
Dalam kegiatan evaluasi, mahasiswa juga menelaah potensi risiko pelanggaran SJPH dan dampaknya terhadap konsumen. Diskusi dengan pengelola RPU menunjukkan bahwa penerapan SJPH menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen serta memastikan produk yang dihasilkan aman dan sesuai dengan standar halal.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Sistem Jaminan Produk Halal tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga merupakan kewajiban syar‘i dalam pelaksanaan perjanjian suplai produk halal. Penerapan SJPH dinilai berperan penting dalam memastikan seluruh proses produksi, penyimpanan, dan distribusi berjalan sesuai prinsip halal dan thayyib.
Melalui kegiatan PPL tersebut, mahasiswa menyimpulkan bahwa penerapan SJPH menjadi bagian integral dari akad suplai antara RPU Halal dan dapur MBG. Konsistensi dalam penerapan sistem ini mencerminkan komitmen pelaku usaha terhadap prinsip amanah, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap hukum Islam dalam praktik usaha pangan halal.
Pewarta: Taufid Chaniago
Editor: Sisil
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.






















