Oleh: Dr. Firman Turmantara End.
Kagetnews | Opini – Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M dan Libur Imlek 2026, menyebutkan program MBG tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan 2026. Namun, tidak ada pembagian MBG pada awal puasa. Pemberian makanan bergizi akan dihentikan sementara pada tanggal 18-22 Februari 2026. Distribusi MBG akan dimulai kembali pada 23 Februari 2026.
“Pada awal Ramadan yaitu hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026 tidak dilakukan pendistribusian MBG. Pendistribusian MBG pada bulan Ramadan secara serempak dimulai pada hari Senin, 23 Februari 2026,” dikutip dari poin 10b dalam edaran tersebut. (https://news.detik.com/berita/d-8360990/aturan-mbg-selama-ramadan-2026-ini-jadwal-pembagian-makanan)
Di tengah tantangan gizi buruk dan ketimpangan akses makanan sehat di Indonesia, pemerintah meluncurkan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebagai solusi yang tepat sasaran. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penyaluran terstruktur. Program ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah dan kelompok rentan lainnya, dengan pengawasan ketat, termasuk larangan membawa pulang makanan agar langsung dikonsumsi, berdasarkan aturan teknis terbaru.
Dasar hukum utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN) adalah landasan pembentukan BGN sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjalankan pemenuhan gizi nasional, termasuk program MBG; dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Perpres ini mengatur tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan program MBG.
Dalam Perpres 83/2024 diatur tentang Penyaluran makanan bergizi gratis secara terstruktur dan terukur. Pelibatan yayasan sosial dalam pelaksanaan program. Serta Pengawasan dan evaluasi berkala oleh pemerintah. Pasal 5 ayat (1) Perpres ini secara spesifik menyebutkan kelompok penerima MBG: peserta didik (PAUD–SMA, pendidikan khusus, santri pesantren), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Selain itu, BGN telah menerbitkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) serta bekerja sama dengan BPOM dan Kemenkes untuk memastikan keamanan pangan dan mutu makanan. BPOM dan Dinkes rutin memberikan pelatihan dan sertifikasi hygienis kepada penyedia makanan, seperti jasa boga Golongan B.
Beberapa bentuk program yang termasuk dalam MBG antara lain: (1) Pemberian Makan Gratis di Sekolah untuk mengurangi stunting dan meningkatkan konsentrasi belajar; (2) Distribusi Makanan untuk Ibu Hamil dan Balita untuk mencegah kekurangan gizi sejak dini; (3) Pemberian Makanan Gratis di Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan; (4) Penyediaan Dapur Umum pada Situasi Darurat seperti bencana alam; dan (5) Program Kemitraan dengan Yayasan Sosial dalam penyaluran makanan bergizi.
Pertanyaannya, mengapa program yang baik ini menjadi gaduh di masyarakat? Mengapa masyarakat tidak menyambut gembira program ini? Apakah masyarakat penerima makanan MBG termasuk konsumen?
Adalah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menyebutkan total korban keracunan MBG sekarang 21.254 orang. Sepanjang Januari 2026, JPPI mencatat 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan makan bergizi gratis. Ribuan kasus itu terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun total korban keracunan MBG sejak 2025 hingga awal 2026 mencapai 21.254 orang. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvg5eywd109o)
Diantaranya JPPI yang secara tegas mengkritik program MBG karena tingginya kasus keracunan (mencapai ribuan korban per 2025-2026), penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai melanggar konstitusi, mencederai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban membiayai pendidikan dasar. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyoroti ada tujuh masalah utama: 1. Guru dijadikan “tumbal” atau pekerja paksa; 2. Indikasi konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur; 3. Pemerintah daerah diabaikan dalam pengawasan; 4. Kegagalan fungsi Badan Gizi Nasional (BGN); 5. Standar gizi bermasalah; 6. Membahayakan keselamatan dan hak anak; dan 7. Minimnya partisipasi masyarakat dan orang tua. ( https://www.google.com/search?q=jaringan+pemantau+pendidikan+indonesia+%28jppi%29+ttg+mbg&client=ms-android-samsung-ss )
Para pengkritik menilai program ini dipaksakan terus berjalan meskipun banyak laporan keracunan dan dugaan korupsi, yang lebih menonjolkan kuantitas daripada kualitas. Mereka menuntut agar anggaran difokuskan pada perbaikan sarana pendidikan dan kesejahteraan guru. Bahkan, Kebijakan pemerintah memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan dalam UU 17/2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 digugat ke MK. (https://www.hukumonline.com/berita/a/anggaran-pendidikan-tergerus-program-mbg–guru-dan-dosen-melawan-ke-mk-lt6995771979936/?utm_source=whatsapp&utm_medium=wa_channel)
Seperti diketahui, program ini merupakan janji kampanye Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam Pilpres 2024, dengan tujuan mencegah kelaparan dan memastikan anak-anak mendapatkan gizi seimbang saat belajar di sekolah. Namun tampaknya perencanaan dan tata kelola program ini sangat lemah, akibatnya program ini justru menimbulkan masalah. Hingga kini (17 Oktober 2025), tercatat sekitar 7.000 kasus keracunan terkait MBG yang memicu penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan : “Konsumen adalah setiap orang ‘pemakai’ barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”Melihat definisi ini dapat diketahui bahwa konsumen itu bukan hanya pembeli atau lebih luas dari pembeli, tapi ‘pemakai/pengguna/pemanfaat’. Dengan demikian masyarakat penerima makanan program MBG adalah termasuk konsumen.
Selain dilindungi oleh UUPK yang merupakan UU Payung (Umbrella Act), maka penerima makanan MBG juga dilindungi oleh berbagai undang² terkait lainnya. Hal ini bisa dilihat dari alinea terakhir Penjelasan Umum UUPK yang menyebutkan : “Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung (Umbrella Act-pen) yang mengintegrasikan (undang² lain yang terkait sebagai Complementary Act-pen) dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.” Sementara itu Perpres 49/2024 ttg Stranas Perlindungan Konsumen menetapkan 11 sektor prioritas perlindungan konsumen, termasuk sektor makanan.
Dalam pengertian luas, beberapa pakar dunia mengartikan konsumen sebagai berikut. Philip Kotler, Marketing Management (konsep konsumen modern) : ‘consumer as user, bukan hanya buyer’; Edmond Cahn (1963): ‘hukum sebagai “produk” yang dikonsumsi publik’; Howells (2017) : ‘Consumer Protection Law’ Perlindungan konsumen lintas sektor, termasuk lingkungan dan publik (mendukung integrasi konsumen lintas disiplin ilmu); Miller (2008) : ‘Consumer Protection and Policy Interdisipliner: ekonomi, hukum, sosiologi, teknologi’; Pihak konsumen sebagai pengguna produk sektor strategis (Mendukung perluasan konsep konsumen di 11 sektor prioritas menurut Perpres 49/2024 ttg Stranas PK). Dengan demikian makin jelas bahwa penerima makanan program MBG adalah konsumen.
Selain amanat konstitusi yang menugaskan negara untuk melindungi, menyehatkan, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat, UUPK sendiri lebih banyak mengatur perilaku pelaku usaha dibanding mengatur konsumen, seperti penerapan sanksi perdata, sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelaku usaha. Selain itu, dalam BAB VII (Psl.29 & Psl.30) UUPK mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan terhadap perbuatan/praktik usaha pelaku usaha. Namun secara faktual meski UUPK sudah 27 tahun, kondisi konsumen Indonesia tidak baik² saja. Setelah sebelumnya, konsumen dihebohkan dengan berbagai kenaikan tarif/harga komoditi kebutuhan hidup sehari-hari dan kasus serba oplosan/palsu (bbm, beras, gas, minyak goreng, gula, oli, semen dll), kemudian pemblokiran rekening oleh PPATK, terakhir kasus kuota internet.
Dari perspektif KUHPerdata, peristiwa keracunan yang dialami penerima makanan MBG termasuk kategori Onrechtmatige daad (Perbuatan Melawan Hukum/PMH), yakni tindakan melanggar hukum dalam hukum perdata (Pasal 1365-1367 KUH Perdata) yang merugikan orang lain, sehingga mewajibkan pelaku membayar ganti rugi. Sebagai poin penting dari PMH adalah : Adanya suatu perbuatan; Perbuatan tersebut melawan hukum; Adanya kesalahan (kesengajaan atau kelalaian/kealpaan) dari pelaku; Adanya kerugian yang ditimbulkan; Adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara perbuatan dan kerugian.
Sementara pengertian “Melawan Hukum” itu tidak hanya melanggar undang-undang tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hak subjektif orang lain, kesusilaan, atau kepatutan/kehati-hatian dalam bermasyarakat. Peristiwa berulangnya keracunan yang dialami para murid penerima makanan MBG termasuk perbuatan karena kelalaian (negligence) yakni pelaku tidak berhati-hati sehingga menimbulkan kerugian. Untuk itu korban berhak menuntut ganti rugi berupa uang (kompensasi) atas kerugian riil yang diderita. Sedangkan jika terbukti ada unsur pidana, maka pengelola dapat dikenakan sanksi pidana (wederrechtelijk). Sedangkan khusus untuk perbuatan melawan hukum dalam kaitan MBG yang dilakukan oleh pejabat atau badan pemerintahan, dapat digugat di Pengadilan Negeri (PMH oleh Penguasa/Onrechtmatige Overheidsdaad)
Selain itu, karena di dalam kasus ini kerugian bukan hanya diderita oleh anak-anak penerima makanan MBG sebagai konsumen yang dirugikan secara pribadi/individu, tapi kerugian yang dialami oleh konsumen sebagai rakyat/warga negara/subjek hukum yang dilindungi uu/konstitusi dan jangan lupa bahwa penerima makanan MBG adalah juga sebagai Pembayar PAJAK, maka kasus MBG ini sudah menyangkut Politik Hukum Perlindungan Konsumen yang menyangkut hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas keamanan, hak atas perlindungan, yang kesemuanya ini menyangkut aspek kemanusiaan.
Dengan kata lain, penerima makanan dari program MBG adalah konsumen yang dilindungi konstitusi (Konsumen Konstitusi). Semoga bulan Ramadan ini membawa berkah bagi perbaikan nasib konsumen Indonesia dan meningkatkan sensitivitas para pemimimpin di negeri ini. (***)
*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023).
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.






















