Search
Beranda » Opini » Politik Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia di Tengah Kebijakan MBG & Board of Peace

Politik Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia di Tengah Kebijakan MBG & Board of Peace

  • taufid
  • March 13, 2026
  • 9:38 am
  • Opini
  • taufid
  • 13/03/2026
  • 09:38
Gambar ilustrasi (sumber: rawpixel.com)

Bagikan

By Dr. Firman Turmantara End.

Kagetnews | Opini – Adalah Sunaryati Hartono dalam bukunya ‘Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional’ (1991), menyebutkan : “politik hukum nasional Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi secara dinamis oleh faktor lokal (sosio-kultural dan pluralisme hukum adat/Islam) dan global (globalisasi, hukum internasional). Politik hukum ini bertujuan membangun sistem hukum yang unifikasi dan moderen, namun tetap berakar pada nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 untuk menjawab tantangan zaman.” Mengacu pada pendapat ini, maka Politik Hukum Perlindungan Konsumen Nasional (PHPK) dipengaruhi PHPK Lokal dan PHPK Global.

Saat ini Indonesia tengah memainkan politik (manuver diplomasi), setidaknya dalam mengambil dua kebijakan luar negeri yakni keanggotaan dalam Board of Peace (BoP) dengan menyetorkan iuran 17 miliar, dan kesepakatan dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia dalam bentuk Agreement on Reciprocal Trade (ART). Keanggotaan Indonesia dalam BoP dan perjanjian ART dengan AS menuai kritik keras karena dinilai mengancam kedaulatan ekonomi, melanggar prinsip politik luar negeri bebas-aktif, serta mencederai solidaritas Palestina.

Dalam “forum perdamaian” BoP ini,  hanya Israel yang jadi anggotanya tanpa Palestina. Israel yang merupakan tandemnya Amerika itu adalah musuh rakyat Indonesia, musuh kemanusiaan, dan musuh peradaban. Selain dua kebijakan yang diikuti itu, Indonesia juga telah mengajukan diri sebagai mediator konflik atau perang Israel-Iran. Sementara sampai saat ini perjanjian dagang AS-Indonesia dan keanggotaan Indonesia dalam BoP itu belum mendapat persetujuan dari DPR.

Menyepakati kedua kebijakan itu tampaknya Pemerintah terburu-terburu sehingga berpotensi kuat melanggar konstitusi dan hukum internasional, seperti perlunya persetujuan DPR dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, termasuk rencana mengirim ribuan tentara Indonesia ke Palestina harus mendapat mandat dari Dewan Keamanan PBB. Terhadap langkah diplomasi seperti ini, banyak kalangan masyarakat sipil (pakar/ulama/akademisi) di media sosial dan media masa mengkritik dan keberatan bahkan cacian serta cemoohan.

Pertanyaannya adalah, apakah kritik dan protes dari berbagai kalangan terhadap kebijakan tersebut, khususnya atas Perjanjian Dagang antara RI-AS, ada hubungannya dengan kepentingan/perlindungan konsumen?

Perjanjian dagang RI-AS (Agreement On Reciprocal Trade/ART), dinilai dapat merugikan perlindungan konsumen Indonesia karena berpotensi melemahkan kedaulatan pangan/halal (Produk AS bebas label halal), mengabaikan keamanan produk, mengancam data pribadi (Data konsumen diserahkan ke AS) dan, ekses penentuan Tarif.

Sebagian pengamat menganggap bahwa Perjanjian Dagang antara AS dengan Indonesia merupakan perjanjian terburuk sepanjang sejarah dan terkait dengan rencana Indonesia menjadi mediator konflik Iran-AS dengan rencana mengirim ribuan tentara perdamaian, sebaiknya fokus benahi urusan nasional dulu dan anggarannya bisa untuk kebutuhan dalam negeri. Di sisi lain, Iran secara tegas menolak mentah-mentah negosiasi dengan AS, dan Jenderal Israel Peringatkan Indonesia “Indonesia Jangan Ikut Campur !” Orang Kami Ada di Sekitarmu. Ini adalah ancaman !

Seperti diketahui, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan militer besar-besaran ke wilayah Iran, Sabtu (28/2/2026). Serangan ini menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Akibat serangan itu, publik mendesak Indonesia untuk mundur dari Board of Peace. Karena beberapa kebijakan luar negeri RI ini tentunya berdampak signifikan terhadap perekonomi Indonesia termasuk bagi konsumen.

Konsumen dalam negeri masih trauma dengan beberapa program yang berpolemik seperti masalah gas 3 kg, minyak goreng yang langka dan dijual tidak sesuai takaran, kasus serba oplosan/palsu (bbm, beras, gas, minyak goreng, gula, oli, semen dll), kenaikan PPN 12% yang diawali dengan berbagai demo dimana-mana, dll.

Masalah lain adalah korupsi yang menyangkut komoditi kebutuhan rakyat banyak, berbagai kenaikan tarif/harga komoditi kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian pemblokiran rekening oleh PPATK, kasus kuota internet serta imbas kebijakan pemangkasan anggaran, baik di pusat maupun di daerah yang berakibat pelayanan publik/pelayanan terhadap konsumen terganggu.

Dan terakhir, masalah yang tidak kalah pelik dan perlu penangan serius pemerintah adalah polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tujuan awalnya adalah kemaslahatan tapi tidak sedikit menimbulkan masalah, bahkan mendapat protes untuk dihentikan. Program MBG yang diluncurkan pemerintah di tengah tantangan gizi buruk dan ketimpangan akses makanan sehat di Indonesia, bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penyaluran terstruktur.

Seperti diketahui, program ini merupakan janji kampanye Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam Pilpres 2024, dengan tujuan mencegah kelaparan dan memastikan anak-anak mendapatkan gizi seimbang saat belajar di sekolah. Namun tampaknya perencanaan dan tata kelola program ini sangat lemah, akibatnya program ini justru menimbulkan masalah.

Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), total korban keracunan MBG sekarang 21.254 orang. Sepanjang Januari 2026, JPPI mencatat 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan makan bergizi gratis. Ribuan kasus itu terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun total korban keracunan MBG sejak 2025 hingga awal 2026 mencapai 21.254 orang.

Peristiwa ini yang memicu penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah. (ini bentuk Politik Hukum Perlindungan Konsumen Lokal). Selain tingginya kasus keracunan pada program MBG (mencapai ribuan korban per 2025-2026), juga soal penggunaan anggaran pendidikan dan dugaan maraknya praktik KKN.

Masyarakat penerima makanan program MBG dan yang terdampak kebijakan BoP/ART adalah termasuk konsumen (konsumen kebijakan publik). Selain dilindungi oleh Undang-undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang merupakan UU Payung (Umbrella Act), maka penerima makanan MBG dan masyarakat terimbas kebijakan luar negeri di atas, juga dilindungi oleh berbagai undang-undang terkait lainnya.

Dalam pengertian luas/modern, beberapa pakar dunia seperti Philip Kotler, Marketing Management (konsep konsumen modern) mengartikan konsumen : ‘consumer as user, bukan hanya buyer’; Edmond Cahn (1963): ‘hukum sebagai “produk” yang dikonsumsi publik’; Howells (2017) : ‘Consumer Protection Law’ Perlindungan konsumen lintas sektor, termasuk lingkungan dan publik (mendukung integrasi konsumen lintas disiplin ilmu); Miller (2008) : ‘Consumer Protection and Policy Interdisipliner: ekonomi, hukum, sosiologi, teknologi’. Dengan demikian makin jelas bahwa penerima makanan program MBG dan masyarakat terimbas kebijakan luar negeri di atas adalah konsumen.

Oleh karena itu, masalah MBG ini sudah menyangkut Politik Hukum Perlindungan Konsumen Nasional yang berhubungan dengan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas keamanan, hak atas perlindungan, yang kesemuanya ini menyangkut aspek kemanusiaan. Dengan kata lain, Politik Hukum Perlindungan Konsumen Nasional yang saat ini belum mensejahterakan rakyat, terutama program MBG ini harus menjadi prioritas dan “Pekerjaan Rumah” Presiden Prabowo untuk dibenahi karena penerima MBG adalah juga konsumen yang dilindungi konstitusi (Konsumen Konstitusi) yang harus jadi prioritas utama tugas & kewajiban negara/pemerintah dan juga sebagai pembayar pajak.

Diharapkan pemerintah tidak ambigu dalam menentukan prioritas Politik Hukum Luar Negeri atau Dalam Negeri. Untuk itu, sebaiknya pemerintah lebih fokus membenahi kondisi ekonomi rakyat, perbaikan masalah fiskal dan bantuan sosial di dalam negeri daripada sibuk dengan urusan luar negeri (mengurus konflik internasional). Dengan kata lain, pentingnya mendahulukan kesejahteraan rakyat Indonesia seperti membenahi secara total pengelolaan MBG daripada mengabdi pada pemimpin asing melalui keterlibatan dalam Board of Peace. (*)

*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

  • BoP, Firman T. Endipradja, Kaget News, Kagetnews.com, Konsumen, Opini
PrevSebelumnyaMelihat Konsumen dalam Pelayanan MBG Bulan Ramadan
TerbaruPelaku Usaha Parcel Ilegal Saat Lebaran Idulfitri, Dapat Dijerat 8 UUNext
Desa
Tani
Nelayan
Desa

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Kantor Kuwu desa Sukasari Kecamatan Arahan. (ist)

Tiga Pamong Desa Sukasari Mengaku Siap Hadapi Kebijakan Penjabat Kuwu

Potret perangkat desa Sudimampir lor, Camat Balongan, Sekmat Balongan, UPTD Pertanian Indramayu, BPP Balongan, UPI Rencana, BBWS Cisanggarung KTNA Kecamatan Balongan, Kelompok tani saat ubinan di desa Sudimampir Lor. (ist)

Camat Balongan Dampingi BPP Balongan Lakukan Ubinan di Desa Sudimampir Lor

Potret Kuwu desa Sudimampir Lor, Ade Nanto bersama Kapolsek Balongan dalam Acara Mapag Sri tahun 2026. (ist)

Pemdes Sudimampir Lor Gelar Acara Mapag Sri, Ungkapan Rasa Syukur Bagi Para Petani

Potret Kegiatan perdana Tradisi Mapag Sri di era Kuwu Mukmin desa Rawadalem. (ist)

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemdes Rawadalem Gelar Mapag Sri Perdana

Tani

Potret papan informasi pekerjaan pemeliharaan jaringan irigasi tersier desa Rajasinga. (ist)

Petani Rajasinga Sambut Baik Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Photo Babinsa Kaweron Koramil 0808/16 Talun Serda Edi Prasetiyo, 19/10/2025 (Ist)

Wujud Kepedulian TNI Pada Ketahanan Pangan, Babinsa Kaweron Bantu Petani Tanam Padi

Ketahanan Pangan Jagung di Desa Bojong Kulon Terus Ditingkatkan

Serikat Tani Indramayu Demo Tuntut Fasilitas Penunjang Pertanian

Semua Camat ‘Ngantor’ di Pintu Air Nina Agustina: Tindak Tegas Jika Ada Mafia Air

Nelayan

Potret Bupati Indramayu, Lucky Hakim Blusukan Tinjau Langsung Pengerukan Pelabuhan Dadap, 23/10/2025 (Ist).

Lucky Hakim Blusukan, Percepat Pelabuhan Dadap Untuk Mengangkat Perikanan Indramayu

Kemeriahan Pesta Laut di Pesisir Pantai Karangsong Indramayu

SPBUN dan Asuransi Perikanan untuk Perlindungan Nelayan Kecil

Pasokan Ikan Aman, Menteri KKP Pantau Produksi di Indramayu

Longboat Berpenumpang 11 Orang Selamat Setelah Alami Kerusakan Mesin di Perairan Maluku Tenggara

Berita lainnya

Mahasiswa Unpam Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 1 Gunung Sindur, Beri Sosialisasi Anti Bullying!

Potret rapat paripurna DPRD Indramayu. (ist)

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna, Dua Fraksi Sampaikan Pandangan Atas Dua Raperda Strategis

Potret Polytama bersama Media perkuat sinergitas. (ist)

Perkuat Sinergi Dengan Media, Polytama Tegaskan Komitmen Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Bisnis Berkelanjutan

Coffee dan Cafe Ajib Jabon, Tempat Nongkrong Paling Asyik dan Nyaman di Kampus Polindra

Sikap Elegan Ini Akan Membuat Hidup Lebih Tenang Saat Dijalani

Potret Forkopimcam Balongan Hadiri Mapag Sri di Desa Sukareja. (ist)

Forkopimpcam Balongan Hadiri Acara Mapag Sri di Desa Sukareja, Semoga Petani Hasilkan Padi yang Melimpah

Potret Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas dua Raperda. (ist)

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Pandangan Fraksi Terhadap Dua Raperda

PC PMII Kota Kupang Kecam Tindakan Represif & Abainya Pemerintah Daerah

Potret Market Day Tahunan TK Nampa Subaya desa Sudimampir Lor tanamkan edukatif lewat jiwa wirausaha. (ist)

TK Nampa Subaya Sudimampir Lor Tanamkan Jiwa Wirausaha Lewat Market Day Tahunan

Potret Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrino. (ist)

Kuasai Digital Dari Lagita, Semangat Baru Masyarakat Kawasan Transmigrasi Menembus Pasar Digital

WARTA

  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka
  • Warta Terkini
  • Warta Desa
  • Warta Tani
  • Warta Nelayan
  • Desa Dalam Angka

FEATURED

  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto
  • Inspirasi
  • Opini
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Foto

INTEREST

  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM
  • Budaya
  • Budidaya
  • Bencana
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Sosial
  • Wisata
  • Icip-Icip
  • UMKM

INFORMASI

  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • Beasiswa
  • Loker
  • Jual Beli Rangkas
  • Properti
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK

Copyright © 2026 kagetnews.com - All Right Reserved

© 2026 Kagetnews.com. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Warta
    • Warta Terkini
    • Warta Desa
    • Warta Tani
    • Warta Nelayan
    • Desa Dalam Angka
  • Featured
    • Inspirasi
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Foto
    • Apa Kata Pembaca
    • Aspirasi
  • Interest
    • Bencana
    • Budaya
    • Budidaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Wisata
    • Icip-Icip
    • UMKM
  • Informasi
    • Jual Beli Rangkas
    • Beasiswa
    • Loker
    • Properti